Wednesday, December 29, 2021

STANDARD KOMPETENSI PENGAWAS OPERASIONAL UTAMA (POU)

 JABATAN : MANAGER OPERASIONAL

1. PMB.PO02.017.01 Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Utama (POU) 

2. PMB.PO02.018.01 Melakukan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara 

3. PMB.PO02.019.01 Mengelola Perlindungan Lingkungan Pertambangan 

4. PMB.PO02.020.01 Mengelola Konservasi Mineral dan Batubara 

5. PMB.PO02.021.01 Mengevaluasi Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara 

6. PMB.PO02.022.01 Mengelola Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara 

7. PMB.PO02.023.01 Mengelola Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara 


STANDARD KOMPETENSI PENGAWAS OPERASIONAL MADYA (POM)

JABATAN : SUPERINTENDENT OPERASIONAL

1. PMB.PO02.009.01 Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM) 

2. PMB.PO02.010.01 Mengelola Keselamatan Pertambangan 

3. PMB.PO02.011.01 Mengelola Lingkungan Pertambangan 

4. PMB.PO02.012.01 Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan 

5. PMB.PO02.013.01 Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara 

6. PMB.PO02.014.01 Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara 

7. PMB.PO02.015.01 Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara 

8. PMB.PO02.016.01 Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara

Tuesday, December 28, 2021

STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP)

JABATAN: SUPERVISOR OPERASIONAL


1. PMB.PO02.001.01 Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan

2. PMB.PO02.002.01Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya

3. PMB.PO02.003.01 Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana

4. PMB.PO02.004.01 Melaksanakan Investigasi Kecelakaan

5. PMB.PO02.005.01 Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko

6. PMB.PO02.006.01 Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan

7. PMB.PO02.007.01 Melaksanakan Inspeksi

8. PMB.PO02.008.01 Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan

PMB.PO02.023.01 Mengelola Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara

Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengelola kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.


ELEMEN KOMPETENSI & KRITERIA UNJUK KERJA 
1. Melakukan perencanaan standardisasi pertambangan mineral dan batubara 
1.1 Data terkait standardisasi pada kegiatan usaha pertambangan dikumpulkan sesuai dengan prosedur.
1.2 Hasil pengumpulan data terkait standardisasi pada kegiatan usaha pertambangan diidentifikasi sesuai kebutuhan. 
1.3 Perencanaan standardisasi pada kegiatan usaha pertambangan dibuat sesuai kebutuhan. 
2. Melakukan evaluasi standardisasi pertambangan mineral dan batubara 
2.1 Penerapan standardisasi pada kegiatan usaha pertambangan dievaluasi sesuai prosedur. 
2.2 Hasil evaluasi standardisasi pada kegiatan usaha pertambangan dilaporkan sesuai prosedur. 
2.3 Laporan hasil evaluasi standardisasi pada kegiatan usaha pertambangan di dokumentasikan sesuai dengan prosedur. 

BATASAN VARIABEL 
1. Konteks variabel 
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk merencanakan dan mengevaluasi standardisasi di dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara. 
1.2 Data terkait standardisasi adalah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan sistem manajemen dan personil, pedoman dan standar lainnya di dalam kegiatan pertambangan. 
1.3 Standardisasi yang dimaksud adalah berhubungan dengan standar, prosedur dan kompetensi tenaga kerja.
2. Peralatan dan Perlengkapan 
2.1 Peralatan 
2.1.1 Komputer 
2.1.2 ATK 
2.1.3 Alat komunikasi 
2.2 Perlengkapan 
2.2.1 Lembar kerja
3. Peraturan perundang-undangan
3.1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian 
3.3 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.4 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum 
3.5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.6 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara 
4. Norma dan standar 
4.1 Norma (Tidak ada.) 
4.2 Standar 
4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukandi perusahaan pertambangan mineral dan batubara  

PANDUAN PENILAIAN  
1. Konteks penilaian 
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam merencanakan dan mengevaluasi standardisasi pertambangan mineral dan batubara. 
1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut: 
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja. 
1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan. 
2. Persyaratan kompetensi 
2.1 PMB.PO02.009.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM) 
2.2 PMB.PO02.010.01 : Mengelola Keselamatan Pertambangan 
2.3 PMB.PO02.011.01 : Mengelola Lingkungan Pertambangan 
2.4 PMB.PO02.012.01 : Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan 
2.5 PMB.PO02.013.01 : Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara 
2.6 PMB.PO02.014.01 : Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara 
2.7 PMB.PO02.015.01 : Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara 
2.8 PMB.PO02.016.01 : Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara 
3. Pengetahuan dan keterampilan 
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Perumusan standar sesuai peraturan perundang-undangan
3.1.2 Mekanisme proses sertifikasi kompetensi tenaga kerja 
3.1.3 Pengawasan penerapan standar 
3.1.4 Pemeliharaan standar 
3.2 Keterampilan
3.2.1 Memimpin rapat pertemuan 
3.2.2 Mengambil keputusan 
3.2.3 Menentukan kebijakan 
4. Sikap kerja yang diperlukan 
4.1 Disiplin 
4.2 Teliti 
4.3 Tanggung jawab 
5. Aspek kritis 
5.1 Ketepatan membuat perencanaan standardisasi pada kegiatan usaha pertambangan sesuai kebutuhan 
5.2 Ketepatan dalam mengevaluasi penerapan standardisasi

PMB.PO02.022.01 Mengelola Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara

Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengelola kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.


ELEMEN KOMPETENSI & KRITERIA UNJUK KERJA 
1. Melakukan perencanaan penggunaan usaha jasa pertambangan 
1.1 Data yang berhubungan dengan rencana penggunaan usaha jasa pertambangan diidentifikasi sesuai kebutuhan dan lingkup pekerjaan jasa pertambangan. 
1.2 Rencana penggunaan usaha jasa pertambangan dibuat sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundangundangan. 
1.3 Rencana penggunaan usaha jasa pertambangan dijelaskan sesuai dengan kebutuhan dan prosedur. 
1.4 Rencana penggunaan usaha jasa pertambangan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan dan prosedur. 
2. Mengawasi penerapan penggunaan usaha jasa pertambangan 
2.1 Data yang berhubungan dengan pengelolaan usaha jasa pertambangan dijelaskan sesuai dengan rencana. 
2.2 Program kegiatan pengawasan pengelolaan usaha jasa pertambangan dilaksanakan sesuai dengan rencana. 
3. Melakukan evaluasi hasil pengawasan penggunaan usaha jasa pertambangan 
3.1 Hasil pengawasan penggunaan usaha jasa pertambangan diidentifikasi sesuai dengan rencana. 
3.2 Rencana tindak lanjut hasil pengawasan penggunaan usaha jasa pertambangan dibuat sesuai dengan prosedur. 
3.3 Tindak lanjut hasil pengawasan penggunaan usaha jasa pertambangan dilaksanakan sesuai dengan rencana. 
3.4 Tindak lanjut hasil pengawasan penggunaan usaha jasa pertambangan didokumentasikan sesuai dengan prosedur.  

BATASAN VARIABEL 
1. Konteks variabel 
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara. 
1.2 Data yang berhubungan kegiatan usaha jasa pertambangan meliputi data perizinan usaha jasa pertambangan, tenaga ahli, peralatan, jumlah tenaga kerja, penanggung jawab operasional, Prosedur kerja standar, dokumen kontrak usaha jasa perusahaan, dan Izin Kerja. 
1.3 Program kegiatan pengawasan pengelolaan usaha jasa pertambangan meliputi waktu, lokasi, wilayah kerja, personil, biaya, peralatan, kesesuaian kontrak, kualitas, dan kuantitas. 
2. Peralatan dan Perlengkapan 
2.1 Peralatan 
2.1.1 Komputer 
2.1.2 ATK 
2.1.3 Alat komunikasi 
2.2 Perlengkapan 
2.2.1 Lembar kerja 
3. Peraturan perundang-undangan 
3.1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.3 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum 
3.4 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara 
4. Norma dan Standar 
4.1 Norma (Tidak ada.) 
4.2 Standar
4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukandi perusahaan pertambangan mineral dan batubara

 

PANDUAN PENILAIAN 
1. Konteks penilaian 
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan kegiatan usaha jasa pertambangan. 
1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut: 
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja. 
1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan. 

2. Persyaratan kompetensi 
2.1 PMB.PO02.009.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM) 
2.2 PMB.PO02.010.01 : Mengelola Keselamatan Pertambangan 
2.3 PMB.PO02.011.01 : Mengelola Lingkungan Pertambangan 
2.4 PMB.PO02.012.01 : Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan 
2.5 PMB.PO02.013.01 : Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara 
2.6 PMB.PO02.014.01 : Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara - 100 - 
2.7 PMB.PO02.015.01 : Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara 
2.8 PMB.PO02.016.01 : Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara 

3. Pengetahuan dan keterampilan 
3.1 Pengetahuan 
3.1.1 Kaidah penggunaan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
3.1.2 Kaidah teknik pertambangan, konservasi, keselamatan pertambangan dan lindungan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
3.1.3 Sistem Manajemen Kontraktor 
3.2 Keterampilan 
3.2.1 Berkomunikasi dan berkoordinasi dalam mengelola kegiatan usaha jasa pertambangan 
3.2.2 Memimpin rapat pertemuan usaha jasa pertambangan 
3.2.3 Mengambil keputusan 
3.2.4 Menentukan kebijakan 

4. Sikap kerja yang diperlukan 
4.1 Tegas 
4.2 Disiplin 
4.3 Teliti 
4.4 Tanggung jawab 

5. Aspek kritis 
5.1 Ketepatan pelaksanaan pengelolaan usaha jasa pertambangan sesuai dengan rencana 
5.2 Ketepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi terhadap pengelolaan usaha jasa pertambangan sesuai dengan rencana

PMB.PO02.021.01 Mengevaluasi Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara

Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengevaluasi penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara.


ELEMEN KOMPETENSI & KRITERIA UNJUK KERJA 
1. Mengevaluasi penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara 
1.1 Implementasi norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang teknis pertambangan mineral dan batubara dievaluasi sesuai peraturan perundangundangan. 
1.2 Sistem manajemen dan organisasi pertambangan dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
1.3 Penempatan personil sesuai dengan tugas dan kompetensi dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
1.4 Sistem manajemen risiko dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
1.5 Program penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
1.6 Program peningkatan kompetensi personil dievaluasi dan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. 
1.7 Standar Operating Procedure (SOP) untuk setiap kegiatan pertambangan dievaluasi sesuai peraturan perundang-undangan. 
1.8 Standar Operating Procedure (SOP) untuk setiap kegiatan pertambangan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Melakukan perbaikan penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara 
2.1 Sistem manajemen dan organisasi pertambangan disempurnakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
2.2 Penempatan personil sesuai dengan tugas dan kompetensi disempurnakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
2.3 Sistem manajemen risiko disempurnakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
2.4 Program penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara disempurnakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
2.5 Program peningkatan kompetensi personil disempurnakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
2.6 Standar Operating Procedure (SOP) untuk setiap kegiatan pertambangan disempurnakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 

BATASAN VARIABEL 
1. Konteks variabel 
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk mengevaluasi penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara, dan melakukan perbaikan penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara. 
2. Peralatan dan Perlengkapan 
2.1 Peralatan (Tidak ada.) 
2.2 Perlengkapan 
2.2.1 Lembar kerja 
3. Peraturan perundang-undangan 
3.1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.3 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum
4. Norma dan standar 
4.1 Norma (Tidak ada.) 
4.2 Standar 
4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara 
4.2.2 Standar Nasional Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia 
4.2.3 Standar dan Kode di bidang teknis pertambangan mineral dan batubara dinegara lain yang diakui 


PANDUAN PENILAIAN 
1. Konteks penilaian 
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menjelaskan dan mengimplementasikan proses pembuatan, pengomunikasian, penerapan, dan evaluasi program penerapan kaidah teknis pertambangan. 
1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut: 
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja. 
1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan. 

2. Persyaratan kompetensi 
2.1 PMB.PO02.009.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM)
2.2 PMB.PO02.010.01 : Mengelola Keselamatan Pertambangan 
2.3 PMB.PO02.011.01 : Mengelola Lingkungan Pertambangan
2.4 PMB.PO02.012.01 : Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan 
2.5 PMB.PO02.015.01 : Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara  
2.6 PMB.PO02.016.01 : Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara 

3. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan 
3.1 Pengetahuan 
3.1.1 Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara yang baik 
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengevaluasi penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara
3.2.2 Mengambil keputusan 
3.2.3 Menentukan kebijakan 

4. Sikap kerja yang diperlukan 
4.1 Disiplin 
4.2 Teliti 
4.3 Tanggung jawab 

5. Aspek kritis 
5.1 Ketepatan mengevaluasi penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara

PMB.PO02.020.01 Mengelola Konservasi Mineral dan Batubara

Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengelola konservasi mineral dan batubara.


ELEMEN KOMPETENSI & KRITERIA UNJUK KERJA 
1. Menerapkan peraturan konservasi di bidang pertambangan mineral dan batubara 
1.1 Peraturan perundang-undangan konservasi di bidang pertambangan mineral dan batubara dijelaskan. 
1.2 Pokok-pokok mengenai isi peraturan perundang-undangan konservasi pertambangan mineral dan batubara diterapkan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
2. Mengelola kegiatan yang menjamin terlaksananya program konservasi mineral dan/atau batubara 
2.1 Peraturan perusahaan yang terkait di bidang konservasi dibuat sesuai peraturan perundang-undangan. 2.2 Peraturan perusahaan yang terkait di bidang konservasi dijelaskan. 
2.3 Rencana kegiatan yang mendukung upaya konservasi mineral dan/atau batubara dibuat sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
2.4 Penerapan kegiatan yang mendukung upaya konservasi mineral dan/atau batubara dilaksanakan sesuai rencana. 
2.5 Pemantauan pelaksanaan kegiatan yang mendukung upaya konservasi mineral dan/atau batubara dilaksanakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
2.6 Pendokumentasian hasil pelaksanaan kegiatan konservasi mineral dan/atau batubara dibuat sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
2.7 Hasil pelaksanaan kegiatan yang mendukung upaya konservasi di analisis sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
2.8 Hasil analisis pelaksanaan kegiatan yang mendukung upaya konservasi direview/dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP).  

BATASAN VARIABEL 
1. Konteks variabel 
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk menerapkan peraturan perundangundangan konservasi di bidang pertambangan mineral dan batubara, dan Mengelola kegiatan yang menjamin terlaksananya program konservasi mineral dan/atau batubara yang digunakan untuk mengelola konservasi mineral dan batubara.
2. Peralatan dan Perlengkapan 
2.1 Peralatan (Tidak ada.) 
2.2 Perlengkapan 
2.2.1 Lembar kerja 
3. Peraturan perundang-undangan 
3.1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 
4. Norma dan Standar 
4.1 Norma (Tidak ada.) 
4.2 Standar 
4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara 

PANDUAN PENILAIAN 
1. Konteks penilaian 
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menjelaskan dan mengimplementasikan proses pembuatan, pengomunikasian, penerapan dan evaluasi program konservasi mineral dan batubara.  
1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut: 
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja. 
1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan.

2. Persyaratan kompetensi 
2.1 PMB.PO02.009.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM) 
2.2 PMB.PO02.010.01 : Mengelola Keselamatan Pertambangan 
2.3 PMB.PO02.011.01 : Mengelola Lingkungan Pertambangan 
2.4 PMB.PO02.012.01 : Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan 
2.5 PMB.PO02.013.01 : Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara 
2.6 PMB.PO02.014.01 : Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara 
2.7 PMB.PO02.015.01 : Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara 
2.8 PMB.PO02.016.01 : Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara 

3. Pengetahuan dan keterampilan 
3.1 Pengetahuan 
3.1.3 Peraturan perundang-undangan di bidang konservasi mineral dan batubara 
3.2 Keterampilan 
3.2.1 Membuat program pengelolaan konservasi mineral dan batubara 
3.2.2 Mengambil keputusan 
3.2.3 Menentukan kebijakan 

4. Sikap kerja yang diperlukan 
4.1 Disiplin 
4.2 Teliti 
4.3 Tanggung jawab 

5. Aspek kritis 
5.1 Ketepatan membuat perencanaan dan melaksanakan program konservasi mineral dan batubara

PMB.PO02.019.01 Mengelola Perlindungan Lingkungan Pertambangan

Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengelola perlindungan lingkungan pertambangan.


ELEMEN KOMPETENSI & KRITERIA UNJUK KERJA 
1. Mengevaluasi pelaksanaan peraturan perlindungan lingkungan hidup yang terkait dengan kegiatan pertambangan 
1.1 Peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang terkait dengan kegiatan pertambangan mineral dan batubara dijelaskan sesuai lingkup kerjanya. 
1.2 Peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang terkait dengan kegiatan pertambangan mineral dan batubara diawasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
1.3 Laporan hasil pengawasan Peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang terkait dengan kegiatan pertambangan mineral dan batubara dianalisis sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
1.4 Hasil analisis laporan hasil pengawasan dilaporkan kepada KTT sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
1.5 Hasil analisis laporan hasil pengawasan didokumentasikan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
1.6 Peraturan perusahaan tentang lindungan lingkungan pertambangan dibuat sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
1.7 Peraturan perusahaan tentang lindungan lingkungan pertambangan disosialisasikan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
1.8 Peraturan perusahaan tentang lindungan lingkungan pertambangan diimplementasikan sesuai peraturan perundang-undangan. 
1.9 Implementasi peraturan perusahaan tentang lindungan lingkungan pertambangan dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 1.10 Kewajiban pelaporan-pelaporan administrasi bidang lindungan lingkungan pertambangan dilaksanakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).   
1.11 Perizinan-perizinan dan persetujuan lindungan lingkungan pertambangan dijelaskan sesuai peraturan perundangundangan. 
1.12 Tugas dan kewajiban bidang lindungan lingkungan pertambangan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. 
2. Melakukan pengelolaan perlindungan lingkungan pertambangan 
2.1 Filosofi dasar lingkungan hidup dijelaskan. 
2.2 Cara-cara pengelolaan perlindungan lingkungan pertambangan dijelaskan. 
2.3 Pengelolaan perlindungan lingkungan pertambangan direncanakan. 
2.4 Pengelolaan perlindungan lingkungan pertambangan diterapkan. 
2.5 Pelaksanaan pengelolaan perlindungan lingkungan pertambangan dimonitor. 
2.6 Hasil pelaksanaan pengelolaan perlindungan lingkungan pertambangan dievaluasi. 
3. Menyusun peraturan pencegahan kasus/bencana lingkungan akibat kegiatan pertambangan 
3.1 Potensi dampak dan bahaya lingkungan hidup akibat kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara diidentifikasi. 
3.2 Potensi dampak dan bahaya lingkungan hidup akibat kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dianalisis. 
3.3 Peraturan perusahaan untuk mencegah kasus/bencana lingkungan hidup akibat kegiatan pertambangan dibuat. 

BATASAN VARIABEL 
1. Konteks variabel 
1.1 Unit kompetensi ini berlaku melaksanakan peraturan perundangundangan perlindungan lingkungan hidup yang terkait dengan kegiatan pertambangan, melakukan pengelolaan perlindungan lingkungan pertambangan, dan menyusun peraturan perusahaan terkait pencegahan kasus/bencana lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang digunakan untuk mengelola perlindungan lingkungan pertambangan.  
2. Peralatan dan Perlengkapan 
2.1 Peralatan (Tidak ada.)
2.2 Perlengkapan 
2.2.1 Lembar kerja 
3. Peraturan perundang-undangan 
3.1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.4 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum 
4. Norma dan Standar 
4.1 Norma (Tidak ada.) 
4.2 Standar Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara


PANDUAN PENILAIAN 
1. Konteks penilaian 
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menjelaskan dan mengimplementasikan proses pembuatan, pengomunikasian, penerapan, dan evaluasi program pengelolaan lingkungan pertambangan mineral dan batubara. 
1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut: 
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja. 
1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan. 

2. Persyaratan kompetensi 
2.1 PMB.PO02.009.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM) 2.2 PMB.PO02.010.01 : Mengelola Keselamatan Pertambangan 
2.3 PMB.PO02.011.01 : Mengelola Lingkungan Pertambangan 
2.4 PMB.PO02.012.01 : Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan 
2.5 PMB.PO02.013.01 : Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara 
2.6 PMB.PO02.014.01 : Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara 
2.7 PMB.PO02.015.01 : Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara 
2.8 PMB.PO02.016.01 : Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara 

3. Pengetahuan dan keterampilan 
3.1 Pengetahuan 
3.1.1 Peraturan perundang-undangan bidang pertambangan mineral dan batubara 
3.2 Keterampilan 
3.2.1 Membuat program pengelolaan perlindungan lingkungan pertambangan 
3.2.2 Mengambil keputusan 
3.2.3 Menentukan kebijakan 

4. Sikap kerja yang diperlukan 
4.1 Disiplin 
4.2 Teliti 
4.3 Tanggung jawab 

5. Aspek kritis 
5.1 Ketepatan membuat perencanaan dan melaksanakan program pengelolaan dan pemantauan perlindungan lingkungan

PMB.PO02.018.01 Melakukan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara

Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengelola usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara.


ELEMEN KOMPETENSI & KRITERIA UNJUK KERJA 
1. Mengevaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan pertambangan 
1.1 Peraturan perundang-undangan bidang keselamatan pertambangan dijelaskan sesuai lingkup kerjanya. 
1.2 Pelaksanaan peraturan perundangundangan di bidang keselamatan pertambangan diawasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
1.3 Laporan hasil pengawasan peraturan perundang-undangan bidang keselamatan pertambangan dianalisis sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
1.4 Hasil analisis laporan hasil pengawasan dilaporkan kepada KTT sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
1.5 Hasil analisis laporan hasil pengawasan didokumentasikan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
1.6 Peraturan perusahaan tentang keselamatan pertambangan dibuat sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
1.7 Peraturan perusahaan tentang keselamatan pertambangan disosialisasikan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
1.8 Peraturan perusahaan tentang keselamatan pertambangan diimplementasikan sesuai peraturan perundang-undangan. 
1.9 Implementasi peraturan perusahaan tentang keselamatan pertambangan dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
1.10 Kewajiban pelaporan-pelaporan administrasi bidang keselamatan pertambangan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.  
1.11 Perizinan-perizinan dan persetujuan keselamatan pertambangan dijelaskan sesuai peraturan perundang-undangan. 
1.12 Tugas dan kewajiban bidang keselamatan pertambangan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. 
2. Mengelola peraturan perusahaan tentang keselamatan pertambangan 
2.1 Peraturan perusahaan tentang keselamatan pertambangan yang sudah ada dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
2.2 Peraturan baru perusahaan tentang keselamatan pertambangan dibuat berdasarkan hasil evaluasi. 
2.3 Peraturan baru perusahaan tentang keselamatan pertambangan dilaporkan kepada KTT sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
2.4 Peraturan perusahaan tentang keselamatan pertambangan disosialisasikan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
2.5 Efektivitas sosialisasi peraturan perusahaan tentang keselamatan pertambangan dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
3. Mengawasi pengelolaan manajemen keadaan darurat 
3.1 Prinsip-prinsip pencegahan keadaan darurat diterapkan. 
3.2 Prinsip-prinsip kesiap siagaan keadaan darurat diterapkan. 
3.3 Prinsip-prinsip penangggulangan keadaan darurat diterapkan. 
3.4 Prinsip-prinsip pemulihan/recovery keadaan darurat diterapkan. 
3.5 Pengklasifikasian keadaan darurat dibuat. 3.6 Pengklasifikasian keadaan darurat ditetapkan. 
3.7 Fasilitas penanggulangan keadaan keadaan darurat dijelaskan. 
3.8 Fasilitas penanggulangan keadaan keadaan darurat disediakan. 
3.9 Sistem komunikasi dan pelaporan keadaan darurat dijelaskan. 
3.10 Sistem komunikasi dan pelaporan keadaan darurat ditetapkan. 
3.11 Otoritas, jalur komando dan komunikasi, serta prosedur eskalasi dalam menanggapi keadaan darurat di lapangan dijelaskan. 
3.12 Otoritas, jalur komando dan komunikasi, serta prosedur eskalasi dalam menanggapi keadaan darurat di lapangan ditetapkan. 
3.13 Pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan keadaan darurat di lapangan dijelaskan. 
3.14 Pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan keadaan darurat di lapangan ditetapkan. 
3.15 Perencanaan penanganan keadaan darurat di lapangan dibuat. 
3.16 Simulasi keadaan darurat di lapangan dibuat. 3.17 Simulasi keadaan darurat di lapangan dievaluasi. 

BATASAN VARIABEL 
1. Konteks variabel 
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, mengelola keselamatan dan kesehatan kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara, dan melakukan manajemen keadaan darurat yang digunakan untuk melakukan pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara. 
2. Peralatan dan Perlengkapan 
2.1 Peralatan (Tidak ada.) 
2.2 Perlengkapan 
2.2.1 Lembar kerja 
2.2.2 ATK 
3. Peraturan perundang-undangan 
3.1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 
3.2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan 
3.4 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.5 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum 
3.6 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara 
4. Norma dan Standar 
4.1 Norma (Tidak ada.) 
4.2 Standar 
4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara 

PANDUAN PENILAIAN 
1. Konteks penilaian 
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menjelaskan dan mengimplementasikan proses pembuatan, pengomunikasian, penerapan, dan evaluasi program keselamatan pertambangan mineral dan batubara. 
1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut: 
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja. 
1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan. 

2. Persyaratan kompetensi 
2.1 PMB.PO02.009.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM) 2.2 PMB.PO02.010.01 : Mengelola Keselamatan Pertambangan 
2.3 PMB.PO02.011.01 : Mengelola Lingkungan Pertambangan 
2.4 PMB.PO02.012.01 : Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan 
2.5 PMB.PO02.013.01 : Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara 
2.6 PMB.PO02.014.01 : Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara 
2.7 PMB.PO02.015.01 : Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara 
2.8 PMB.PO02.016.01 : Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara 

3. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan 
3.1 Pengetahuan 
3.1.1 Peraturan perundang-undangan terkait pertambangan mineral dan batubara 
3.1.2 Prinsip manajemen keselamatan pertambangan 
3.2 Keterampilan 
3.2.1 Membuat program pengelolaan keselamatan pertambangan 
3.2.2 Mengambil keputusan 
3.2.3 Menentukankebijakan 

4. Sikap kerja yang diperlukan 
4.1 Disiplin 
4.2 Teliti 
4.3 Tanggung jawab 

5. Aspek kritis 
5.1 Ketepatan membuat perencanaan dan melaksanakan program keselamatan pertambangan mineral dan batubara

PMB.PO02.017.01 Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Utama (POU)

Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengelola usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara.

ELEMEN KOMPETENSI & KRITERIA UNJUK KERJA 
1. Menerapkan regulasi dan kebijakan pertambangan mineral dan batubara 
1.1 Regulasi dan kebijakan pertambangan mineral dan batubara dijelaskan sesuai lingkup kerja. 
1.2 Regulasi dan kebijakan pertambangan mineral dan batubara diimplementasikan sesuai Standard Operating Procedure. 
2. Mengimplementasikan tugas dan tanggung jawab sebagai POU 
2.1 Tugas dan tanggungjawab sebagai POU dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2.2 Tugas dan tanggungjawab sebagai POU dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
2.3 Tugas dan tanggungjawab sebagai POU dievaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
2.4 Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab sebagai POU dilaporkan kepada KTT sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
2.5 Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab sebagai POU didokumentasikan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
3. Mengawasi pelaksanaan tugas POM 
3.1 Laporan pelaksanaan tugas POM dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
3.2 Hasil evaluasi laporan pelaksanaan tugas POM didokumentasikan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
4. Mengawasi pengelolaan usaha pertambangan di lingkup kerjanya 
4.1 Pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan di lingkup kerjanya dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
4.2 Pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan di lingkup kerjanya didokumentasikan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).  

BATASAN VARIABEL 
1. Konteks variabel 
1.1 Unit kompetensi ini berlaku dalam mematuhi regulasi dan kebijakan mineral dan batubara, merencanakan kebutuhan sumberdaya manusia, mengelola usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara, dan melaksanakan tugas sebaga KTT yang digunakan untuk mengelola usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara. 
2. Peralatan dan Perlengkapan 
2.1 Peralatan (Tidak ada.) 
2.2 Perlengkapan 
2.2.1 Lembar kerja 
3. Peraturan perundang-undangan 
3.1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 
3.2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan 3.4 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.5 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum 
3.6 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum  
3.7 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.8 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.9 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara 
4. Norma dan standar 
4.1 Norma (Tidak ada.) 
4.2 Standar 
4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara 

PANDUAN PENILAIAN 
1. Konteks penilaian 
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menjelaskan dan mengimplementasikan proses pembuatan, pengomunikasian, penerapan, dan evaluasi program keselamatan pertambangan mineral dan batubara. 
1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut: 
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja. 
1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan.  

2. Persyaratan kompetensi 
2.1 PMB.PO02.009.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM) 
2.2 PMB.PO02.010.01 : Mengelola Keselamatan Pertambangan 
2.3 PMB.PO02.011.01 : Mengelola Lingkungan Pertambangan 
2.4 PMB.PO02.012.01 : Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan 
2.5 PMB.PO02.013.01 : Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara 
2.6 PMB.PO02.014.01 : Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara 
2.7 PMB.PO02.015.01 : Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara 
2.8 PMB.PO02.016.01 : Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara 

3. Pengetahuan dan keterampilan 
3.1 Pengetahuan 
3.1.1 Peraturan perundang-undangan terkait pertambangan mineral dan batubara 
3.2 Keterampilan 
3.2.1 Membuat sistem dan standar pelaksanaan pengelolaan pertambangan 
3.2.2 Mengambil keputusan 
3.2.3 Menentukan kebijakan 

4. Sikap yang dibutuhkan 
4.1 Disiplin 
4.2 Teliti 
4.3 Tanggung jawab 

5. Aspek kritis 
5.1 Ketepatan membuat program dengan kondisi riil operasional lapangan

Monday, December 27, 2021

PMB.PO02.016.01 Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara

Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengawasi standardisasi pertambangan mineral dan batubara.


ELEMEN KOMPETENSI & KRITERIA UNJUK KERJA 
1. Memahami standar pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara 
1.1 Pengertian standardisasi pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
1.2 Jenis-jenis standar di jelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
1.3 Pengembangan standardisasi dijelaskan sesuai dengan peraturan perundangundangan. 
1.4 Pemeliharaan standardisasi dijelaskan sesuai dengan peraturan perundangundangan. 
2. Membuat standar pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara 
2.1 Tahapan pada area kerja diidentifikasi sesuai dengan kebutuhan. 
2.2 Standar pada area kerja ditentukan sesuai dengan kebutuhan. 
2.3 Standar pada area kerja dirumuskan sesuai dengan kebutuhan. 
3. Menerapkan standar pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara 
3.1 Standar yang telah dirumuskan pada setiap area kerja disosialisasikan sesuai prosedur. 
3.2 Standar yang telah disosialisasikan pada setiap area kerja dilaksanakan sesuai prosedur. 
3.3 Pelaksanaan standar pada setiap area kerja diawasi sesuai prosedur. 

BATASAN VARIABEL 
1. Konteks variabel 
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk memahami, membuat, dan menerapkan kegiatan pengawasan standardisasi pertambangan mineral dan batubara.  
1.2 Standardisasi yang dimaksud adalah berhubungan dengan standar, prosedur dan kompetensi tenaga kerja. 
2. Peralatan dan Perlengkapan 
2.1 Peralatan 
2.1.1 Komputer 
2.1.2 ATK 2.1.3 Kamera 
2.1.4 Alat komunikasi 
2.2 Perlengkapan 
2.2.1 Lembar kerja 
2.2.2 Alat Pelindung Diri (APD) 
2.2.3 Alat Keselamatan 
3. Peraturan perundang-undangan 
3.1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian 
3.3 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.4 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum 
3.5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara 
4. Norma dan standar 
4.1 Norma (Tidak ada.) 
4.2 Standar 
4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara  

PANDUAN PENILAIAN 
1. Konteks penilaian 
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam memahami, membuat, dan menerapkan kegiatan pengawasan standardisasi pertambangan. 
1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut: 
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja. 
1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan. 

2. Persyaratan kompetensi 
2.1 PMB.PO02.001.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan 
2.2 PMB.PO02.002.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya 
2.3 PMB.PO02.003.01 : Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana 
2.4 PMB.PO02.004.01 : Melaksanakan Investigasi Kecelakaan 
2.5 PMB.PO02.005.01 : Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko 
2.6 PMB.PO02.006.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan 
2.7 PMB.PO02.007.01 : Melaksanakan Inspeksi 
2.8 PMB.PO02.008.01 : Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan 

3. Pengetahuan dan keterampilan 
3.1 Pengetahuan 
3.1.1 Tahapan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan peraturan perundang-undangan 3.1.2 Aspek standardisasi sesuai dengan peraturan perundangundangan 
3.1.3 Pengembangan standardisasi  
3.1.4 Pemeliharaan standar 
3.1.5 Pengawasan penerapan standar 
3.2 Keterampilan 
3.2.1 Berkomunikasi dalam menyampaikan standar 
3.2.2 Membaca proses pekerjaan 
3.2.3 Memimpin rapat 

4. Sikap kerja yang diperlukan 
4.1 Disiplin 
4.2 Teliti 
4.3 Tanggung jawab 

5. Aspek kritis 
5.1 Ketepatan mengidentifikasi tahapan pada area kerja 
5.2 Kecermatan dalam mengawasi pelaksanaan standar pada area kerja

PMB.PO02.015.01 Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara

Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengawasi kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.


ELEMEN KOMPETENSI & KRITERIA UNJUK KERJA 
1. Melakukan perencanaan pengawasan kegiatan usaha jasa pertambangan 
1.1 Data yang berhubungan kegiatan usaha jasa pertambangan diidentifikasi sesuai dengan lingkup pekerjaan jasa pertambangan. 
1.2 Rencana program kegiatan pengawasan dibuat sesuai dengan lingkup pekerjaan jasa pertambangan dan prosedur. 
1.3 Rencana program kegiatan pengawasan dijelaskan sesuai dengan lingkup pekerjaan jasa pertambangan dan prosedur. 
1.4 Rencana program kegiatan pengawasan dievaluasi sesuai dengan lingkup pekerjaan jasa pertambangan dan prosedur. 
2. Mengimplementasikan program pengawasan kegiatan usaha jasa pertambangan 
2.1 Program kegiatan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan rencana. 
2.2 Hasil pengawasan diidentifikasi sesuai dengan prosedur. 
2.3 Rencana tindak lanjut dibuat sesuai dengan prosedur. 
2.4 Tindak lanjut hasil pengawasan diperiksa sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. 
2.5 Hasil dan tindaklanjut pengawasan dilaporkan sesuai dengan prosedur. 
2.6 Kegiatan pelaksanaan pengawasan dievaluasi sesuai dengan rencana. 
3. Melakukan evaluasi hasil pengawasan kegiatan usaha jasa pertambangan 
3.1 Hasil pengawasan diidentifikasi terhadap rencana. 
3.2 Hasil pengawasan dievaluasi sesuai dengan rencana dan prosedur. 
3.3 Rencana perbaikan hasil pengawasan dibuat sesuai dengan hasil evaluasi. 
3.4 Rencana perbaikan hasil pengawasan dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
3.5 Perbaikan hasil pengawasan dilaporkan sesuai dengan prosedur. 
3.6 Perbaikan hasil pengawasan didokumentasikan sesuai dengan prosedur. 

BATASAN VARIABEL 
1. Konteks variabel 
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pengawasan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara. 
1.2 Data-data yang berhubungan kegiatan usaha jasa pertambangan meliputi data perizinan usaha jasa pertambangan, tenaga ahli, peralatan, jumlah tenaga kerja, penanggung jawab operasional, Standard Operating Procedure (SOP), dan data kontrak dengan perusahaan. 
1.3 Program kegiatan pengawasan meliputi waktu, lokasi, personil, biaya, peralatan, kualitas, dan kuantitas. 

2. Peralatan dan Perlengkapan 
2.1 Peralatan 
2.1.1 Komputer 
2.1.2 ATK 
2.1.3 Kamera 
2.1.4 Alat komunikasi 
2.1.5 Kendaraan 
2.1.6 Alat inspeksi 
2.2 Perlengkapan 
2.2.1 Lembar kerja 
2.2.2 Alat Pelindung Diri (APD) 
2.2.3 Alat Keselamatan 
3. Peraturan perundang-undangan 
3.1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  
3.2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.3 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum 
3.4 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
4. Norma dan standar 4.1 Norma (Tidak ada.) 
4.2 Standar 
4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara 

PENILAIAN 
1. Konteks penilaian 
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pengawasan usaha jasa pertambangan. 
1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut: 
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja. 
1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan. 

2. Persyaratan kompetensi 
2.1 PMB.PO02.001.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan 
2.2 PMB.PO02.002.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya 
2.3 PMB.PO02.003.01 : Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana 
2.4 PMB.PO02.004.01 : Melaksanakan Investigasi Kecelakaan 
2.5 PMB.PO02.005.01 : Melaksanakan Identifkasi Bahaya dan Pengendalian Risiko 
2.6 PMB.PO02.006.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan 
2.7 PMB.PO02.007.01 : Melaksanakan Inspeksi 
2.8 PMB.PO02.008.01 : Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan 

3. Pengetahuan dan keterampilan 
3.1 Pengetahuan 
3.1.1 Kaidah penggunaan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
3.1.2 Kaidah teknik pertambangan, konservasi, keselamatan pertambangan dan lindungan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
3.2 Keterampilan 
3.2.1 Berkomunikasi dalam mengatur kegiatan usaha jasa pertambangan 
3.2.2 Mengidentifikasi kesesuaian objek pengawasan dengan peraturan perundang-undangan dan standar 
3.2.3 Mengoperasikan peralatan inspeksi 
3.2.4 Memimpin rapat pertemuan usaha jasa pertambangan 

4. Sikap kerja yang diperlukan 
4.1 Disiplin 
4.2 Teliti 
4.3 Tanggung jawab 

5. Aspek kritis 
5.1 Ketepatan melaksanakan program kegiatan pengawasan sesuai dengan rencana

PMB.PO02.014.01 Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara

Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengelola penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara.


ELEMEN KOMPETENSI & KRITERIA UNJUK KERJA 
1. Membuat program penerapan kaidah teknis pertambangan 
1.1 Program penerapan kaidah teknis pertambangan dibuat sesuai rencana kerja. 
1.2 Program-program penerapan kaidah teknis pertambangan dievaluasi sesuai dengan rencana kerja. 
2. Mengomunikasikan program penerapan kaidah teknis pertambangan kepada pekerja dan manajemen terkait 
2.1 Rencana komunikasi program penerapan kaidah teknis pertambangan dibuat sesuai dengan area kerja dan jumlah pekerja. 
2.2 Komunikasi program penerapan kaidah teknis pertambangan dilaksanakan sesuai rencana. 
2.3 Pelaksanaan komunikasi program penerapan kaidah teknis pertambangan dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
2.4 Pelaksanaan dan evaluasi komunikasi program penerapan kaidah teknis pertambangan dilaporkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 
2.5 Pelaksanaan dan evaluasi komunikasi program penerapan kaidah teknis pertambangan didokumentasikan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 
3. Melaksanakan program penerapan kaidah teknis pertambangan 
3.1 Program penerapan kaidah teknis pertambangan diterapkan sesuai rencana. 
3.2 Program penerapan kaidah teknis pertambangan dievaluasi sesuai program keselamatan pertambangan. 
3.3 Pelaksanaan dan hasil evaluasi program penerapan kaidah teknis pertambangan dilaporkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 
3.4 Pelaksanaan dan hasil evaluasi program penerapan kaidah teknis pertambangan didokumentasikan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 

BATASAN VARIABEL 
1. Konteks variabel 
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk membuat, mengomunikasikan, menerapkan, dan mengevaluasi hasil penerapan program penerapan kaidah teknis pertambangan. 
2. Peralatan dan Perlengkapan 
2.1 Peralatan 
2.1.1 Media komunikasi 
2.2 Perlengkapan 
2.1.1 Alat tulis kantor (ATK) 
2.1.2 Lembar kerja 
2.1.3 Komputer 
2.1.4 Jaringan internet 
3. Peraturan perundang-undangan 
3.1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.3 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum 
4. Norma dan Standar 
4.1 Norma (Tidak ada.)  
4.2 Standar 
4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara

 

PANDUAN PENILAIAN 
1. Konteks penilaian 
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menjelaskan dan mengimplementasikan proses pembuatan, pengomunikasian, penerapan, dan evaluasi program penerapan kaidah teknis pertambangan. 
1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut: 
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja. 
1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan. 
1.2.3 Menunjukkan hasil kerja yang pernah dilaksanakan sesuai perencanaan baik dalam bentuk fisik maupun laporan dan/atau metode-metode lain yang relevan. 

2. Persyaratan kompetensi 
2.1 PMB.PO02.001.01 : Melaksanakan Peraturan Perundangundangan terkait Keselamatan Pertambangan 
2.2 PMB.PO02.002.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya 
2.3 PMB.PO02.003.01 : Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana 
2.4 PMB.PO02.004.01 : Melaksanakan Investigasi Kecelakaan 
2.5 PMB.PO02.005.01 : Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko 
2.6 PMB.PO02.006.01 : Melaksanakan Peraturan Perundangundangan terkait Perlindungan Lingkungan
2.7 PMB.PO02.007.01 : Melaksanakan Inspeksi  
2.8 PMB.PO02.008.01 : Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan 

3. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan 
3.1 Pengetahuan 
3.1.2 Peraturan perundang-undangan terkait penerapan kaidah teknis pertambangan 
3.2 Keterampilan 
3.2.1 Mampu menerapkan program terkait kaidah teknis pertambangan 
3.2.2 Mengidentifikasi kesesuaian pengawasan teknis dengan peraturan perundang-undangan 
3.2.3 Berkomunikasi dengan rekan kerja dan tim yang dikelolanya 

4. Sikap kerja yang diperlukan 
4.1 Disiplin 
4.2 Teliti 
4.3 Tanggung jawab 

5. Aspek kritis 
5.1 Ketepatan mengevaluasi pelaksanaan program penerapan kaidah teknis pertambangan sesuai rencana

PMB.PO02.013.01 Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara

Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam melaksanakan upaya penerapan aspek konservasi di lingkup kerjanya.


ELEMEN KOMPETENSI & KRITERIA UNJUK KERJA 
1. Membuat program konservasi mineral dan batubara 
1.1 Program konservasi mineral dan batubara dibuat sesuai rencana kerja. 
1.2 Program konservasi mineral dan batubara dievaluasi sesuai dengan rencana kerja. 
2. Mengomunikasikan program konservasi mineral dan batubara kepada pekerja dan manajemen terkait 
2.1 Rencana komunikasi program konservasi mineral dan batubara dibuat sesuai dengan area kerja dan jumlah pekerja.
2.2 Komunikasi program konservasi mineral dan batubara dilaksanakan sesuai rencana. 
2.3 Pelaksanaan komunikasi program konservasi mineral dan batubara dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
2.4 Pelaksanaan dan evaluasi komunikasi program konservasi mineral dan batubara dilaporkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 
2.5 Pelaksanaan dan evaluasi komunikasi program konservasi mineral dan batubara didokumentasikan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 
3. Melaksanakan program konservasi mineral dan batubara 
3.1 Program konservasi mineral dan batubara diterapkan sesuai rencana. 
3.2 Penerapan program konservasi mineral dan batubara dievaluasi sesuai program keselamatan pertambangan. 
3.3 Penerapan dan hasil evaluasi program konservasi mineral dan batubara dilaporkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 
3.4 Penerapan dan hasil evaluasi program konservasi mineral dan batubara didokumentasikan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

BATASAN VARIABEL 
1. Konteks variabel 
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk membuat, mengomunikasikan, menerapkan, dan mengevaluasi hasil penerapan program konservasi mineral dan batubara. 
2. Peralatan dan Perlengkapan 
2.1 Peralatan 
2.1.1 Media komunikasi 
2.2 Perlengkapan 
2.1.1 Alat tulis kantor (ATK) 
2.1.2 Lembar kerja 
2.1.3 Komputer 
2.1.4 Jaringan internet 
3. Peraturan perundang-undangan 
3.1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; dan 
3.2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 
4. Norma dan standar 
4.1 Norma (Tidak ada.) 
4.2 Standar 
4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara 

PANDUAN PENILAIAN 
1. Konteks penilaian 
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menjelaskan dan mengimplementasikan proses pembuatan, pengomunikasian, penerapan dan evaluasi program konservasi mineral, dan batubara. 
1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut: 
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja. 
1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan. 
1.2.3 Menunjukkan hasil kerja yang pernah dilaksanakan sesuai perencanaan baik dalam bentuk fisik maupun laporan dan/atau metode-metode lain yang relevan. 

2. Persyaratan kompetensi 
2.1 PMB.PO02.001.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan 
2.2 PMB.PO02.002.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area Yang Menjadi Tanggung Jawabnya 
2.3 PMB.PO02.003.01 : Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana 
2.4 PMB.PO02.004.01 : Melaksanakan Investigasi Kecelakaan 
2.5 PMB.PO02.005.01 : Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko 
2.6 PMB.PO02.006.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan 
2.7 PMB.PO02.007.01 : Melaksanakan Inspeksi 
2.8 PMB.PO02.008.01 : Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan 

3. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan 
3.1 Pengetahuan 
3.1.1 Peraturan perundang-undangan terkait konservasi mineral dan batubara 
3.2 Keterampilan 
3.2.1 Mengidentifikasi kesesuaian pengawasan konservasi dengan peraturan perundang-undangan 
3.2.2 Berkomunikasi dengan rekan kerja dan tim yang dikelolanya 

4. Sikap kerja yang diperlukan 
4.1 Disiplin 
4.2 Teliti 
4.3 Tanggung jawab 

5. Aspek kritis 
5.1 Ketepatan mengevaluasi penerapan program konservasi mineral dan batubara sesuai rencana

ROLE PLAY/ DEMONSTRASI

Digunakan untuk: - Menanamkan keterampilan baru - Mendapatkan “ insight ” mengenai perilaku sendiri dan orang lain - Memperoleh kesempatan m...