Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam
mengelola usaha pertambangan di bidang mineral dan
batubara.
ELEMEN KOMPETENSI & KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mengevaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan pertambangan
1.1 Peraturan perundang-undangan bidang keselamatan pertambangan dijelaskan sesuai lingkup kerjanya.
1.2 Pelaksanaan peraturan perundangundangan di bidang keselamatan pertambangan diawasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
1.3 Laporan hasil pengawasan peraturan perundang-undangan bidang keselamatan pertambangan dianalisis sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
1.4 Hasil analisis laporan hasil pengawasan dilaporkan kepada KTT sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
1.5 Hasil analisis laporan hasil pengawasan didokumentasikan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
1.6 Peraturan perusahaan tentang keselamatan pertambangan dibuat sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
1.7 Peraturan perusahaan tentang keselamatan pertambangan disosialisasikan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
1.8 Peraturan perusahaan tentang keselamatan pertambangan diimplementasikan sesuai peraturan perundang-undangan.
1.9 Implementasi peraturan perusahaan tentang keselamatan pertambangan dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
1.10 Kewajiban pelaporan-pelaporan administrasi bidang keselamatan pertambangan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
1.11 Perizinan-perizinan dan persetujuan keselamatan pertambangan dijelaskan sesuai peraturan perundang-undangan.
1.12 Tugas dan kewajiban bidang keselamatan pertambangan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Mengelola peraturan perusahaan tentang keselamatan pertambangan
2.1 Peraturan perusahaan tentang keselamatan pertambangan yang sudah ada dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
2.2 Peraturan baru perusahaan tentang keselamatan pertambangan dibuat berdasarkan hasil evaluasi.
2.3 Peraturan baru perusahaan tentang keselamatan pertambangan dilaporkan kepada KTT sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
2.4 Peraturan perusahaan tentang keselamatan pertambangan disosialisasikan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
2.5 Efektivitas sosialisasi peraturan perusahaan tentang keselamatan pertambangan dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
3. Mengawasi pengelolaan manajemen keadaan darurat
3.1 Prinsip-prinsip pencegahan keadaan darurat diterapkan.
3.2 Prinsip-prinsip kesiap siagaan keadaan darurat diterapkan.
3.3 Prinsip-prinsip penangggulangan keadaan darurat diterapkan.
3.4 Prinsip-prinsip pemulihan/recovery keadaan darurat diterapkan.
3.5 Pengklasifikasian keadaan darurat dibuat. 3.6 Pengklasifikasian keadaan darurat ditetapkan.
3.7 Fasilitas penanggulangan keadaan keadaan darurat dijelaskan.
3.8 Fasilitas penanggulangan keadaan keadaan darurat disediakan.
3.9 Sistem komunikasi dan pelaporan keadaan darurat dijelaskan.
3.10 Sistem komunikasi dan pelaporan keadaan darurat ditetapkan.
3.11 Otoritas, jalur komando dan komunikasi, serta prosedur eskalasi dalam menanggapi keadaan darurat di lapangan dijelaskan.
3.12 Otoritas, jalur komando dan komunikasi, serta prosedur eskalasi dalam menanggapi keadaan darurat di lapangan ditetapkan.
3.13 Pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan keadaan darurat di lapangan dijelaskan.
3.14 Pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan keadaan darurat di lapangan ditetapkan.
3.15 Perencanaan penanganan keadaan darurat di lapangan dibuat.
3.16 Simulasi keadaan darurat di lapangan dibuat. 3.17 Simulasi keadaan darurat di lapangan dievaluasi.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, mengelola keselamatan dan kesehatan kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara, dan melakukan manajemen keadaan darurat yang digunakan untuk melakukan pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara.
2. Peralatan dan Perlengkapan
2.1 Peralatan (Tidak ada.)
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Lembar kerja
2.2.2 ATK
3. Peraturan perundang-undangan
3.1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3.2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
3.3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
3.4 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
3.5 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum
3.6 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menjelaskan dan mengimplementasikan proses pembuatan, pengomunikasian, penerapan, dan evaluasi program keselamatan pertambangan mineral dan batubara.
1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut:
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja.
1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan.
2. Persyaratan kompetensi
2.1 PMB.PO02.009.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM) 2.2 PMB.PO02.010.01 : Mengelola Keselamatan Pertambangan
2.3 PMB.PO02.011.01 : Mengelola Lingkungan Pertambangan
2.4 PMB.PO02.012.01 : Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan
2.5 PMB.PO02.013.01 : Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara
2.6 PMB.PO02.014.01 : Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
2.7 PMB.PO02.015.01 : Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
2.8 PMB.PO02.016.01 : Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara
3. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan perundang-undangan terkait pertambangan mineral dan batubara
3.1.2 Prinsip manajemen keselamatan pertambangan
3.2 Keterampilan
3.2.1 Membuat program pengelolaan keselamatan pertambangan
3.2.2 Mengambil keputusan
3.2.3 Menentukankebijakan
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Disiplin
4.2 Teliti
4.3 Tanggung jawab
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan membuat perencanaan dan melaksanakan program keselamatan pertambangan mineral dan batubara