Monday, December 27, 2021

PMB.PO02.011.01 Mengelola Lingkungan Pertambangan

Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengelola lingkungan pertambangan di area kerjanya.


ELEMEN KOMPETENSI & KRITERIA UNJUK KERJA 
1. Membuat program pengelolaan lingkungan pertambangan 
1.1 Program pengelolaan lingkungan pertambangan dibuat sesuai rencana kerja. 
1.2 Program pengelolaan lingkungan pertambangan dievaluasi sesuai dengan rencana kerja. 
2. Mengomunikasikan program pengelolaan lingkungan pertambangan kepada pekerja dan manajemen terkait 
2.1 Rencana komunikasi program pengelolaan lingkungan pertambangan dibuat sesuai dengan area kerja dan jumlah pekerja. 
2.2 Komunikasi program pengelolaan lingkungan pertambangan dilaksanakan sesuai rencana. 
2.3 Pelaksanaan komunikasi program pengelolaan lingkungan pertambangan dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 
2.4 Pelaksanaan dan evaluasi komunikasi program pengelolaan lingkungan pertambangan dilaporkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 
2.5 Pelaksanaan dan evaluasi komunikasi program pengelolaan lingkungan pertambangan didokumentasikan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 
3. Melaksanakan program pengelolaan lingkungan pertambangan 
3.1 Program pengelolaan lingkungan pertambangan diterapkan sesuai rencana. 
3.2 Penerapan program pengelolaan lingkungan pertambangan dievaluasi sesuai program keselamatan pertambangan. 
3.3 Penerapan dan hasil evaluasi program pengelolaan lingkungan pertambangan dilaporkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 
3.4 Penerapan dan hasil evaluasi program pengelolaan lingkungan pertambangan didokumentasikan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 

BATASAN VARIABEL 
1. Konteks variabel 
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk membuat, mengomunikasikan, menerapkan, dan mengevaluasi hasil penerapan program pengelolaan lingkungan pertambangan. 
2. Peralatan dan Perlengkapan 
2.1 Peralatan 
2.1.1 Media komunikasi 
2.2 Perlengkapan 
2.1.1 Alat tulis kantor (ATK) 
2.1.2 Lembar kerja 
2.1.3 Komputer 
2.1.4 Jaringan internet 
3. Peraturan perundang-undangan 
3.1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; 
3.2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; 
3.3 Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; dan 
3.4 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum. 
4. Norma dan Standar 
4.1 Norma (Tidak ada.) 
4.2 Standar 
4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara 

PANDUAN PENILAIAN 
1. Konteks penilaian 
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menjelaskan dan mengimplementasikan proses pembuatan, pengomunikasian, penerapan, dan evaluasi program pengelolaan lingkungan pertambangan mineral dan batubara. 
1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut: 
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja. 
1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan. 
1.2.3 Menunjukkan hasil kerja yang pernah dilaksanakan sesuai perencanaan baik dalam bentuk fisik maupun laporan dan/atau metode-metode lain yang relevan. 

2. Persyaratan kompetensi 
2.1 PMB.PO02.001.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan 
2.2 PMB.PO02.002.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area Yang Menjadi Tanggung Jawabnya 
2.3 PMB.PO02.003.01 : Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana 
2.4 PMB.PO02.004.01 : Melaksanakan Investigasi Kecelakaan 
2.5 PMB.PO02.005.01 : Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko 
2.6 PMB.PO02.006.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan 
2.7 PMB.PO02.007.01 : Melaksanakan Inspeksi 
2.8 PMB.PO02.008.01 : Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan 

3. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan 
3.1 Pengetahuan  
3.1.3 Peraturan perundang-undangan terkait lingkungan pertambangan mineral dan batubara 
3.2 Keterampilan 
3.2.1 Mampu menerapkan program pengelolaan lingkungan pertambangan mineral dan batubara 
3.2.2 Berkomunikasi dengan rekan kerja dan tim yang dikelolanya 
3.2.3 Mengidentifikasi kesesuaian pengawasan dengan peraturan perundang-undangan dan standar
3.2.4 Mengoperasikan peralatan inspeksi 
3.2.5 Memimpin rapat pertemuan pengelolaan lingkungan pertambangan mineral dan batubara 

4. Sikap kerja yang diperlukan 
4.1 Disiplin 
4.2 Teliti 
4.3 Tanggung jawab 

5. Aspek kritis 
5.1 Ketepatan mengevaluasi penerapan program pengelolaan lingkungan pertambangan dievaluasi sesuai rencana

No comments:

Post a Comment

ROLE PLAY/ DEMONSTRASI

Digunakan untuk: - Menanamkan keterampilan baru - Mendapatkan “ insight ” mengenai perilaku sendiri dan orang lain - Memperoleh kesempatan m...