Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengelola keselamatan pertambangan di area kerjanya.
1. Membuat program keselamatan pertambangan
1.1 Program keselamatan pertambangan dibuat sesuai rencana kerja.1.2 Program keselamatan pertambangan dievaluasi sesuai dengan rencana kerja.
2. Mengomunikasikan program keselamatan pertambangan kepada seluruh tingkatan pekerja dan manajemen
2.1 Rencana komunikasi program keselamatan pertambangan dibuat sesuai dengan area kerja dan jumlah pekerja.2.2 Komunikasi program keselamatan pertambangan dilaksanakan sesuai rencana.2.3 Pelaksanaan komunikasi program keselamatan pertambangan dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
2.4 Pelaksanaan dan evaluasi komunikasi program keselamatan pertambangan dilaporkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).2.5 Pelaksanaan dan evaluasi komunikasi program keselamatan pertambangan didokumentasikan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
3. Melaksanakan program keselamatan pertambangan
3.1 Program keselamatan pertambangan diterapkan sesuai rencana.3.2 Penerapan program keselamatan pertambangan dievaluasi sesuai program keselamatan pertambangan.3.3 Penerapan dan hasil evaluasi program keselamatan pertambangan dilaporkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).3.4 Penerapan dan hasil evaluasi program keselamatan pertambangan didokumentasikan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk membuat, mengomunikasikan, menerapkan dan mengevaluasi hasil penerapan program keselamatan pertambangan.1.2 Pengumuman yang dimaksud adalah upaya memberikan informasi kepada seluruh tingkatan pekerja dan manajemen antara lain melalui surat elektronik, papan pengumuman, buku saku, dan radio.1.3 Rencana kerja merupakan rencana operasi produksi yang dituangkan dalam Rencana Kerja Tahunan Teknik dan Lingkungan (RKTTL).1.4 Media komunikasi merupakan sarana yang digunakan untuk menyampaikan program-program kerja, antara lain safety meeting, papan pengumuman, spanduk, radio, dan lain-lain.
2. Peralatan dan Perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Media komunikasi
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat tulis kantor (ATK)2.2.2 Lembar kerja2.2.3 Komputer2.2.4 Jaringan internet
3. Peraturan perundang-undangan
3.1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;3.2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;3.3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di bidang Pertambangan;3.4 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;3.5 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum; dan3.6 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
4. Norma dan standar
4.1 Norma (Tidak ada.)4.2 Standar4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menjelaskan dan mengimplementasikan proses pembuatan, pengomunikasian, penerapan dan evaluasi program keselamatan pertambangan mineral dan batubara.1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut:
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja.1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan.1.2.3 Menunjukkan hasil kerja yang pernah dilaksanakan sesuai perencanaan baik dalam bentuk fisik maupun laporan dan/atau metode-metode lain yang relevan.
2. Persyaratan kompetensi
2.1 PMB.PO02.001.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan2.2 PMB.PO02.002.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya2.3 PMB.PO02.003.01 : Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana2.4 PMB.PO02.004.01 : Melaksanakan Investigasi Kecelakaan2.5 PMB.PO02.005.01 : Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko2.6 PMB.PO02.006.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan2.7 PMB.PO02.007.01 : Melaksanakan Inspeksi2.8 PMB.PO02.008.01 : Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan
3. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan
3.1 Pengetahuan
3.1.2 Peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan mineral dan batubara
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mampu menerapkan program keselamatan pertambangan mineral dan batubara3.2.2 Berkomunikasi dengan rekan kerja dan tim yang dikelolanya3.2.3 Mengidentifikasi kesesuaian pengawasan dengan peraturan perundang-undangan dan standar3.2.4 Mengoperasikan peralatan inspeksi3.2.5 Memimpin rapat pertemuan keselamatan pertambangan
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Disiplin4.2 Teliti4.3 Tanggung jawab
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan mengevaluasi penerapan program keselamatan pertambangan sesuai rencana
No comments:
Post a Comment