Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai POM.
1. Melaksanakan tanggung jawab sebagai POM
1.1 Aspek keselamatan, pengelolaan lingkungan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, kaidah teknis, dan jasa di bidang pertambangan mineral dan batubara diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.1.2 Tanggung jawab sebagai Pengawas Operasional Madya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Melaksanakan tugas sebagai administrator sesuai kewajibannya yang telah diatur
2.1 Tugas dan kewajiban sebagai administrator bidang keselamatan, pengelolaan lingkungan, konservasi sumber daya, kaidah teknis, dan jasa di bidang pertambangan mineral dan batubara dijelaskan sesuai peraturan perundang-undangan.
2.2 Tugas dan kewajiban sebagai administrator bidang keselamatan, pengelolaan lingkungan pertambangan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, dan kaidah teknis, dan jasa di bidang pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.2.3 Pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai administrator bidang keselamatan, pengelolaan lingkungan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, kaidah teknis, dan jasa di bidang pertambangan mineral dan batubara dievaluasi sesuai peraturan perundangundangan.
3. Melaksanakan prinsipprinsip Manajemen Keselamatan Pertambangan dan Pengelolaan Lingkungan pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara
3.1 Prinsip-prinsip manajemen keselamatan pertambangan dan pengelolaan lingkungan pertambangan mineral dan batubara dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.3.2 Prinsip-prinsip manajemen keselamatan pertambangan dan pengelolaan lingkungan pertambangan mineral dan batubara diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk melaksanakan tanggung jawab sebagai POM, memahami dan mampu sebagai administrator dalam melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, melaksanakan prinsip-prinsip manajemen keselamatan, pengelolaan lingkungan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, kaidah teknis, dan jasa di bidang pertambangan mineral dan batubara.
2. Peralatan dan Perlengkapan
2.1 Peralatan (Tidak ada.)2.2 Perlengkapan
2.2.1 Formulir Inspeksi2.2.2 Alat tulis kantor (ATK)2.2.3 Komputer
3. Peraturan perundang-undangan
3.1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja3.2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara3.3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan3.4 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara3.5 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum3.6 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)4.2 Standar4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menjelaskan dan mengimplementasikan prinsip-prinsip manajemen keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, kaidah teknis, dan jasa di bidang pertambangan mineral dan batubara.1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut:
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja.1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan.1.2.3 Menunjukkan hasil kerja yang pernah dilaksanakan sesuai perencanaan baik dalam bentuk fisik maupun laporan dan/atau metode-metode lain yang relevan.
2. Persyaratan kompetensi
2.1 PMB.PO02.001.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan
2.2 PMB.PO02.002.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya2.3 PMB.PO02.003.01 : Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana2.4 PMB.PO02.004.01 : Melaksanakan Investigasi Kecelakaan2.5 PMB.PO02.005.01 : Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko2.6 PMB.PO02.006.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan2.7 PMB.PO02.007.01 : Melaksanakan Inspeksi2.8 PMB.PO02.008.01 : Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan
3. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan
3.1 Pengetahuan3.1.1 Peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, kaidah teknis, dan jasa di bidang pertambangan mineral dan batubara
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengimplementasikan peraturan perundang-undangan terkait dengan keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, kaidah teknis dan jasa di bidang pertambangan mineral dan batubara
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Disiplin4.2 Teliti4.3 Tanggung jawab
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan melaksanakan tanggung jawab sebagai Pengawas Operasional Madya sesuai peraturan perundang-undangan
No comments:
Post a Comment