Monday, December 27, 2021

PMB.PO02.003.01 Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana

Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam melaksanakan pertemuan keselamatan pertambangan terencana pada area yang menjadi tanggung jawabnya.

ELEMEN KOMPETENSI & KRITERIA UNJUK KERJA

1. Menyiapkan pertemuan keselamatan pertambangan terencana 
1.1 Rencana pertemuan keselamatan pertambangan (safety meeting) dibuat sesuai dengan kondisi aktual. 
1.2 Topik pertemuan keselamatan pertambangan ditentukan sesuai dengan kebutuhan. 
1.3 Peserta pertemuan keselamatan pertambangan ditentukan sesuai dengan topik. 
1.4 Materi pertemuan keselamatan pertambangan ditentukan sesuai dengan topik. 
1.5 Alat penunjang pertemuan keselamatan pertambangan disiapkan sesuai dengan topik. 
1.6 Metode presentasi ditentukan sesuai dengan topik. 
1.7 Urutan pelaksanaan disiapkan sesuai dengan topik. 
2. Melaksanakan pertemuan keselamatan pertambangan terencana 
2.1 Prinsip pertemuan keselamatan pertambangan diterapkan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
2.2 Tahapan pelaksanaan pertemuan keselamatan pertambangan dilakukan sesuai dengan rencana. 
2.3 Topik pertemuan keselamatan pertambangan dijelaskan sesuai dengan rencana. 
2.4 Materi pertemuan keselamatan pertambangan digunakan sesuai dengan topik. 
2.5 Kesimpulan dibuat sesuai dengan hasil pertemuan keselamatan pertambangan. 
3. Mengevaluasi proses pelaksanaan pertemuan keselamatan pertambangan terencana 
3.1 Pembahasan dievaluasi sesuai dengan topik yang sudah ditentukan. 
3.2 Penggunaan alat bantu dan fasilitas ruangan dievaluasi sesuai dengan rencana. 
3.3 Penggunaan waktu tiap urutan kegiatan dievaluasi sesuai dengan rencana. 
4. Menindaklanjuti hasil pelaksanaan pertemuan keselamatan pertambangan terencana 
4.1 Tenggat waktu tindak lanjut ditentukan sesuai dengan rencana. 
4.2 Penanggung jawab tindak lanjut ditentukan sesuai dengan tugas masingmasing departemen. 
4.3 Kesimpulan pertemuan didistribusikan kepada semua peserta rapat sesuai dengan daftar hadir. 
4.4 Laporan pertemuan keselamatan pertambangan dibuat sesuai dengan hasil pelaksanaan. 
4.5 Hasil pelaksanaan tindak lanjut dievaluasi sesuai dengan kesimpulan. 
4.6 Hasil pertemuan keselamatan pertambangan didokumentasikan sesuai dengan prosedur perusahaan.
4.7 Hasil tindak lanjut pertemuan keselamatan pertambangan didokumentasikan sesuai dengan prosedur perusahaan. 

BATASAN VARIABEL 
1. Konteks variabel 
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk melaksanakan pertemuan keselamatan pertambangan terencana pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. 
1.2 Materi pertemuan keselamatan pertambangan adalah benda-benda yang akan dibawa saat pertemuan sebagai alat bantu untuk meningkatkan efektivitas komunikasi. 
2. Peralatan dan Perlengkapan 
2.1 Peralatan 
2.1.1 Materi pertemuan Keselamatan Pertambangan 
2.2 Perlengkapan 
2.2.1 Alat tulis kantor (ATK) 
2.2.2 Lembar kerja 
3. Peraturan perundang-undangan 
3.1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 
3.2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan 
3.4 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum 
3.5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara 
4. Norma dan standar 
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar 
4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara 

PANDUAN PENILAIAN 
1. Konteks penilaian 
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menjelaskan dan mengimplementasikan bagaimana merencanakan dan melaksanakan pertemuan Keselamatan Pertambangan terencana.  
1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut: 
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja. 
1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan. 
1.2.3 Menunjukkan hasil kerja yang pernah dilaksanakan sesuai perencanaan baik dalam bentuk fisik maupun laporan dan/atau metode-metode lain yang relevan. 
2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 
3. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan 
3.1 Pengetahuan 
3.1.1 Peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan 
3.1.2 Teori komunikasi 
3.2 Keterampilan 
3.2.1 Mampu berkomunikasi dengan baik 
3.2.2 Mampu mengendalikan diskusi 
4. Sikap kerja yang diperlukan 
4.1 Disiplin 
4.2 Teliti 
4.3 Tanggung jawab 
5. Aspek kritis 
5.1 Menjelaskan topik pertemuan Keselamatan Pertambangan sesuai dengan rencana 
5.2 Menggunakan materi pertemuan Keselamatan Pertambangan sesuai dengan topik




MATERI TRAINING 1 

MATERI TRAINING 2

MATERI TRAINING 3

No comments:

Post a Comment

ROLE PLAY/ DEMONSTRASI

Digunakan untuk: - Menanamkan keterampilan baru - Mendapatkan “ insight ” mengenai perilaku sendiri dan orang lain - Memperoleh kesempatan m...