Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam melakukan investigasi kecelakaan.
ELEMEN KOMPETENSI & KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mempersiapkan investigasi kecelakaan1.1 Peralatan investigasi disiapkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).1.2 Kriteria kecelakaan tambang dijelaskan sesuai dengan peraturan perundangundangan.1.3 Prinsip penentuan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan dijelaskan sesuai dengan identifikasi bahaya dan penilaian risiko.1.4 Prinsip-prinsip teori penyebab langsung kecelakaan diterapkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).1.5 Kriteria penentuan/penunjukan korban dan saksi dibuat sesuai dengan keterangan singkat kecelakaan.1.6 Korban dan saksi ditentukan sesuai dengan keterangan singkat kecelakaan.1.7 Data cidera korban ditentukan sesuai dengan keterangan dokter.1.8 Prinsip pengendalian kecelakaan dijelaskan (prakontak, kontak, pascakontak) sesuai dengan rencana.
1.9 Prinsip pengendalian kecelakaan diterapkan (prakontak, kontak, pascakontak) sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
2. Melakukan pemeriksaan lokasi kecelakaan
2.1 Prosedur pengamanan lokasi kecelakaan dibuat sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).2.2 Metode pengumpulan data/bukti kecelakaan diterapkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).2.3 Fakta-fakta di lokasi kecelakaan dicatat sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).2.4 Gambar denah lokasi kecelakaan (alat, korban, dan saksi) dibuat sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).2.5 Hasil pengumpulan data di lokasi kecelakaan didokumentasikan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
3. Melakukan wawancara terhadap saksi
3.1 Maksud dan tujuan wawancara disampaikan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 3.2 Teknik wawancara terhadap saksi kecelakaan diterapkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).3.3 Hasil wawancara didokumentasikan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
4. Mengumpulkan data peralatan dan/atau pendukung lainnya
5. Menganalisa data kecelakaan4.1 Data peralatan (hasil pengujian peralatan) dikumpulkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).4.2 Data pendukung dikumpulkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
5.1 Data pendukung yang terkumpul dipisahkan berdasarkan keterkaitannya dengan kecelakaan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).5.2 Data kecelakaan dianalisis sesuai dengan teori analisis penyebab terjadinya kecelakaan.
6. Menyimpulkan status kecelakaan tambang
6.1 Jenis cedera ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.6.2 Status kecelakaan ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Menyimpulkan penyebab kecelakaan
7.1 Penyebab langsung kecelakaan ditentukan sesuai dengan teori analisis penyebab terjadinya kecelakaan.7.2 Penyebab dasar kecelakaan yang mencakup kurang kendali manajemen ditentukan sesuai dengan teori analisis penyebab terjadinya kecelakaan.
8. Membuat rekomendasi tindakan perbaikan
8.1 Perbaikan terhadap penyebab langsung ditentukan sesuai dengan kesimpulan penyebab kecelakaan dan peraturan perundang-undangan.8.2 Perbaikan terhadap penyebab dasar termasuk kurang kendali manajemen ditentukan sesuai dengan kesimpulan penyebab kecelakaan dan peraturan perundang-undangan.
9. Membuat laporan investigasi kecelakaan tambang
9.1 Format laporan investigasi kecelakaan tambang dijelaskan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).9.2 Laporan hasil investigasi kecelakaan tambang dibuat sesuai dengan format laporan investigasi.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk melaksanakan investigasi kecelakaan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.1.2 Data pendukung antara lain rasio kecelakaan, riwayat kesehatan korban, riwayat pelatihan, spesifikasi peralatan, riwayat perawatan peralatan, dan jadwal kerja.
2. Peralatan dan Perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Foto/video kamera2.1.2 Meter Ukur2.1.3 Dan lain-lain sesuai dengan jenis kecelakaan
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat tulis kantor (ATK)2.2.2 Lembar kerja
3. Peraturan perundang-undangan
3.1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja3.2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara3.3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan3.4 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum3.5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
4. Norma dan standar
4.1 Norma (Tidak ada.)4.2 Standar
4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara4.2.2 Standar Nasional Indonesia Investigasi Kecelakaan Tambang
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menjelaskan dan mengimplementasikan bagaimana mempersiapkan dan melakukan pemeriksaan kecelakaan, serta membuat rekomendasi tindakan perbaikan untuk mencegah kecelakaan yang sama terjadi.1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut:
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja.1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan.1.2.3 Menunjukkan hasil kerja yang pernah dilaksanakan sesuai perencanaan baik dalam bentuk fisik maupun laporan dan/atau metode-metode lain yang relevan.
2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan3.1.2 Teori analisis penyebab terjadinya kecelakaan
3.2 Keterampilan
3.2.1 Berkomunikasi dengan baik dan efektif
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Disiplin4.2 Teliti4.3 Tanggung jawab
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menentukan penyebab langsung kecelakaan sesuai teori analisis penyebab terjadinya kecelakaan5.2 Ketepatan dalam menentukan penyebab dasar kecelakaan sesuai teori analisis penyebab terjadinya kecelakaan
No comments:
Post a Comment