Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam melakukan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko.
ELEMEN KOMPETENSI & KRITERIA UNJUK KERJA1. Mengidentifikasi potensipotensi bahaya pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara
1.1 Pengertian bahaya dijelaskan sesuai dengan teori identifikasi bahaya.1.2 Pengertian risiko dijelaskan sesuai dengan teori identifikasi bahaya.1.3 Bahaya-bahaya keselamatan diidentifikasi sesuai dengan teori identifikasi bahaya dan pengendalian risiko.1.4 Bahaya-bahaya kesehatan diidentifikasi sesuai dengan teori identifikasi bahaya dan pengendalian risiko.1.5 Potensi-potensi bahaya di lingkungan kerjanya diidentifikasi sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
2. Melakukan penilaian risiko pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara
2.1 Pengertian kekerapan/keseringan dijelaskan sesuai dengan teori penilaian risiko.2.2 Pengertian tingkat keparahan dijelaskan sesuai dengan teori penilaian risiko.2.3 Pengertian tingkat kemungkinan dijelaskan sesuai dengan teori penilaian risiko.2.4 Nilai risiko dihitung sesuai dengan teori penilaian risiko.2.5 Risiko sisa dan risiko yang bisa diterima dijelaskan sesuai dengan teori penilaian risiko.
3. Melakukan klasifikasi bahaya dan risiko berdasarkan nilai risiko
3.1 Jenis bahaya dan tingkatan risiko ditentukan sesuai dengan hasil penilaian risiko.3.2 Bahaya dan risiko yang akan diprioritaskan pengendaliannya ditentukan sesuai dengan hasil penilaian risiko
4. Melakukan pengendalian risiko pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara
4.1 Hierarki pengendalian risiko dijelaskan sesuai dengan teori pengendalian risiko.4.2 Pengendalian risiko ditentukan sesuai dengan hierarki pengendalian risiko.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk melaksanakan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan menentukan pengendalian risiko pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
2. Peralatan dan Perlengkapan
2.1 Peralatan (Tidak ada.)2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat tulis kantor (ATK)2.2.2 Lembar kerja
3. Peraturan perundang-undangan
3.1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3.2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara3.3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan3.4 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum3.5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
4. Norma dan standar
4.1 Norma (Tidak ada.)4.2 Standar
4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menjelaskan dan mengimplementasikan bagaimana mengidentifikasi bahaya, menilai risiko, dan menentukan pengendalian risiko.1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut:
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja.
1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan.1.2.3 Menunjukkan hasil kerja yang pernah dilaksanakan sesuai perencanaan baik dalam bentuk fisik maupun laporan dan/atau metode-metode lain yang relevan.
2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan
3.1.2 Teori identifikasi bahaya dan pengendalian risiko
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mampu berkomunikasi dengan baik dan efektif
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Disiplin4.2 Teliti4.3 Tanggung jawab
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam menghitung nilai risiko sesuai dengan teori penilaian risiko5.2 Ketepatan dalam menentukan pengendalian risiko sesuai dengan hierarki pengendalian risiko
No comments:
Post a Comment