JABATAN : SUPERINTENDENT OPERASIONAL
1. PMB.PO02.009.01 Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM)
2. PMB.PO02.010.01 Mengelola Keselamatan Pertambangan
3. PMB.PO02.011.01 Mengelola Lingkungan Pertambangan
4. PMB.PO02.012.01 Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan
5. PMB.PO02.013.01 Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara
6. PMB.PO02.014.01 Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
7. PMB.PO02.015.01 Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
8. PMB.PO02.016.01 Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara
No comments:
Post a Comment