Monday, December 27, 2021

PMB.PO02.016.01 Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara

Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengawasi standardisasi pertambangan mineral dan batubara.


ELEMEN KOMPETENSI & KRITERIA UNJUK KERJA 
1. Memahami standar pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara 
1.1 Pengertian standardisasi pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
1.2 Jenis-jenis standar di jelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
1.3 Pengembangan standardisasi dijelaskan sesuai dengan peraturan perundangundangan. 
1.4 Pemeliharaan standardisasi dijelaskan sesuai dengan peraturan perundangundangan. 
2. Membuat standar pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara 
2.1 Tahapan pada area kerja diidentifikasi sesuai dengan kebutuhan. 
2.2 Standar pada area kerja ditentukan sesuai dengan kebutuhan. 
2.3 Standar pada area kerja dirumuskan sesuai dengan kebutuhan. 
3. Menerapkan standar pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara 
3.1 Standar yang telah dirumuskan pada setiap area kerja disosialisasikan sesuai prosedur. 
3.2 Standar yang telah disosialisasikan pada setiap area kerja dilaksanakan sesuai prosedur. 
3.3 Pelaksanaan standar pada setiap area kerja diawasi sesuai prosedur. 

BATASAN VARIABEL 
1. Konteks variabel 
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk memahami, membuat, dan menerapkan kegiatan pengawasan standardisasi pertambangan mineral dan batubara.  
1.2 Standardisasi yang dimaksud adalah berhubungan dengan standar, prosedur dan kompetensi tenaga kerja. 
2. Peralatan dan Perlengkapan 
2.1 Peralatan 
2.1.1 Komputer 
2.1.2 ATK 2.1.3 Kamera 
2.1.4 Alat komunikasi 
2.2 Perlengkapan 
2.2.1 Lembar kerja 
2.2.2 Alat Pelindung Diri (APD) 
2.2.3 Alat Keselamatan 
3. Peraturan perundang-undangan 
3.1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian 
3.3 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.4 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum 
3.5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara 
4. Norma dan standar 
4.1 Norma (Tidak ada.) 
4.2 Standar 
4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara  

PANDUAN PENILAIAN 
1. Konteks penilaian 
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam memahami, membuat, dan menerapkan kegiatan pengawasan standardisasi pertambangan. 
1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut: 
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja. 
1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan. 

2. Persyaratan kompetensi 
2.1 PMB.PO02.001.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan 
2.2 PMB.PO02.002.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya 
2.3 PMB.PO02.003.01 : Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana 
2.4 PMB.PO02.004.01 : Melaksanakan Investigasi Kecelakaan 
2.5 PMB.PO02.005.01 : Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko 
2.6 PMB.PO02.006.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan 
2.7 PMB.PO02.007.01 : Melaksanakan Inspeksi 
2.8 PMB.PO02.008.01 : Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan 

3. Pengetahuan dan keterampilan 
3.1 Pengetahuan 
3.1.1 Tahapan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan peraturan perundang-undangan 3.1.2 Aspek standardisasi sesuai dengan peraturan perundangundangan 
3.1.3 Pengembangan standardisasi  
3.1.4 Pemeliharaan standar 
3.1.5 Pengawasan penerapan standar 
3.2 Keterampilan 
3.2.1 Berkomunikasi dalam menyampaikan standar 
3.2.2 Membaca proses pekerjaan 
3.2.3 Memimpin rapat 

4. Sikap kerja yang diperlukan 
4.1 Disiplin 
4.2 Teliti 
4.3 Tanggung jawab 

5. Aspek kritis 
5.1 Ketepatan mengidentifikasi tahapan pada area kerja 
5.2 Kecermatan dalam mengawasi pelaksanaan standar pada area kerja

No comments:

Post a Comment

ROLE PLAY/ DEMONSTRASI

Digunakan untuk: - Menanamkan keterampilan baru - Mendapatkan “ insight ” mengenai perilaku sendiri dan orang lain - Memperoleh kesempatan m...