Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengelola usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara.
ELEMEN KOMPETENSI & KRITERIA UNJUK KERJA1. Menerapkan regulasi dan kebijakan pertambangan mineral dan batubara
2. Mengimplementasikan tugas dan tanggung jawab sebagai POU1.1 Regulasi dan kebijakan pertambangan mineral dan batubara dijelaskan sesuai lingkup kerja.1.2 Regulasi dan kebijakan pertambangan mineral dan batubara diimplementasikan sesuai Standard Operating Procedure.
2.1 Tugas dan tanggungjawab sebagai POU dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2.2 Tugas dan tanggungjawab sebagai POU dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.2.3 Tugas dan tanggungjawab sebagai POU dievaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.2.4 Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab sebagai POU dilaporkan kepada KTT sesuai Standard Operating Procedure (SOP).2.5 Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab sebagai POU didokumentasikan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
3. Mengawasi pelaksanaan tugas POM
3.1 Laporan pelaksanaan tugas POM dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP).3.2 Hasil evaluasi laporan pelaksanaan tugas POM didokumentasikan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
4. Mengawasi pengelolaan usaha pertambangan di lingkup kerjanya
4.1 Pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan di lingkup kerjanya dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP).4.2 Pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan di lingkup kerjanya didokumentasikan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit kompetensi ini berlaku dalam mematuhi regulasi dan kebijakan mineral dan batubara, merencanakan kebutuhan sumberdaya manusia, mengelola usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara, dan melaksanakan tugas sebaga KTT yang digunakan untuk mengelola usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara.
2. Peralatan dan Perlengkapan
2.1 Peralatan (Tidak ada.)2.2 Perlengkapan2.2.1 Lembar kerja
3. Peraturan perundang-undangan
3.1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja3.2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
3.3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan 3.4 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara3.5 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum3.6 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum3.7 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara3.8 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara3.9 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
4. Norma dan standar
4.1 Norma (Tidak ada.)4.2 Standar4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menjelaskan dan mengimplementasikan proses pembuatan, pengomunikasian, penerapan, dan evaluasi program keselamatan pertambangan mineral dan batubara.1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut:
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja.1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan.
2. Persyaratan kompetensi
2.1 PMB.PO02.009.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM)2.2 PMB.PO02.010.01 : Mengelola Keselamatan Pertambangan2.3 PMB.PO02.011.01 : Mengelola Lingkungan Pertambangan2.4 PMB.PO02.012.01 : Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan2.5 PMB.PO02.013.01 : Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara2.6 PMB.PO02.014.01 : Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara2.7 PMB.PO02.015.01 : Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
2.8 PMB.PO02.016.01 : Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan perundang-undangan terkait pertambangan mineral dan batubara
3.2 Keterampilan
3.2.1 Membuat sistem dan standar pelaksanaan pengelolaan pertambangan3.2.2 Mengambil keputusan3.2.3 Menentukan kebijakan
4. Sikap yang dibutuhkan
4.1 Disiplin4.2 Teliti4.3 Tanggung jawab
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan membuat program dengan kondisi riil operasional lapangan
No comments:
Post a Comment