Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengawasi kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.
1. Melakukan perencanaan pengawasan kegiatan usaha jasa pertambangan
1.1 Data yang berhubungan kegiatan usaha jasa pertambangan diidentifikasi sesuai dengan lingkup pekerjaan jasa pertambangan.1.2 Rencana program kegiatan pengawasan dibuat sesuai dengan lingkup pekerjaan jasa pertambangan dan prosedur.1.3 Rencana program kegiatan pengawasan dijelaskan sesuai dengan lingkup pekerjaan jasa pertambangan dan prosedur.1.4 Rencana program kegiatan pengawasan dievaluasi sesuai dengan lingkup pekerjaan jasa pertambangan dan prosedur.
2. Mengimplementasikan program pengawasan kegiatan usaha jasa pertambangan
2.1 Program kegiatan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan rencana.2.2 Hasil pengawasan diidentifikasi sesuai dengan prosedur.2.3 Rencana tindak lanjut dibuat sesuai dengan prosedur.2.4 Tindak lanjut hasil pengawasan diperiksa sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.2.5 Hasil dan tindaklanjut pengawasan dilaporkan sesuai dengan prosedur.
2.6 Kegiatan pelaksanaan pengawasan dievaluasi sesuai dengan rencana.
3. Melakukan evaluasi hasil pengawasan kegiatan usaha jasa pertambangan
3.1 Hasil pengawasan diidentifikasi terhadap rencana.3.2 Hasil pengawasan dievaluasi sesuai dengan rencana dan prosedur.3.3 Rencana perbaikan hasil pengawasan dibuat sesuai dengan hasil evaluasi.3.4 Rencana perbaikan hasil pengawasan dilaksanakan sesuai dengan prosedur.3.5 Perbaikan hasil pengawasan dilaporkan sesuai dengan prosedur.3.6 Perbaikan hasil pengawasan didokumentasikan sesuai dengan prosedur.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pengawasan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.1.2 Data-data yang berhubungan kegiatan usaha jasa pertambangan meliputi data perizinan usaha jasa pertambangan, tenaga ahli, peralatan, jumlah tenaga kerja, penanggung jawab operasional, Standard Operating Procedure (SOP), dan data kontrak dengan perusahaan.1.3 Program kegiatan pengawasan meliputi waktu, lokasi, personil, biaya, peralatan, kualitas, dan kuantitas.
2. Peralatan dan Perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Komputer2.1.2 ATK2.1.3 Kamera2.1.4 Alat komunikasi2.1.5 Kendaraan2.1.6 Alat inspeksi
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Lembar kerja2.2.2 Alat Pelindung Diri (APD)
2.2.3 Alat Keselamatan
3. Peraturan perundang-undangan
3.1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara3.2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara3.3 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum3.4 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara3.5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
4. Norma dan standar 4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara
PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pengawasan usaha jasa pertambangan.1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut:
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja.
1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan.
2. Persyaratan kompetensi
2.1 PMB.PO02.001.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan2.2 PMB.PO02.002.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya2.3 PMB.PO02.003.01 : Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana2.4 PMB.PO02.004.01 : Melaksanakan Investigasi Kecelakaan2.5 PMB.PO02.005.01 : Melaksanakan Identifkasi Bahaya dan Pengendalian Risiko2.6 PMB.PO02.006.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan2.7 PMB.PO02.007.01 : Melaksanakan Inspeksi2.8 PMB.PO02.008.01 : Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Kaidah penggunaan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan peraturan perundang-undangan3.1.2 Kaidah teknik pertambangan, konservasi, keselamatan pertambangan dan lindungan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
3.2 Keterampilan
3.2.1 Berkomunikasi dalam mengatur kegiatan usaha jasa pertambangan3.2.2 Mengidentifikasi kesesuaian objek pengawasan dengan peraturan perundang-undangan dan standar3.2.3 Mengoperasikan peralatan inspeksi3.2.4 Memimpin rapat pertemuan usaha jasa pertambangan
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Disiplin4.2 Teliti4.3 Tanggung jawab
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan melaksanakan program kegiatan pengawasan sesuai dengan rencana
No comments:
Post a Comment