Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengelola penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara.
1. Membuat program penerapan kaidah teknis pertambangan
1.1 Program penerapan kaidah teknis pertambangan dibuat sesuai rencana kerja.1.2 Program-program penerapan kaidah teknis pertambangan dievaluasi sesuai dengan rencana kerja.
2. Mengomunikasikan program penerapan kaidah teknis pertambangan kepada pekerja dan manajemen terkait
2.1 Rencana komunikasi program penerapan kaidah teknis pertambangan dibuat sesuai dengan area kerja dan jumlah pekerja.2.2 Komunikasi program penerapan kaidah teknis pertambangan dilaksanakan sesuai rencana.2.3 Pelaksanaan komunikasi program penerapan kaidah teknis pertambangan dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP).2.4 Pelaksanaan dan evaluasi komunikasi program penerapan kaidah teknis pertambangan dilaporkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).2.5 Pelaksanaan dan evaluasi komunikasi program penerapan kaidah teknis pertambangan didokumentasikan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
3. Melaksanakan program penerapan kaidah teknis pertambangan
3.1 Program penerapan kaidah teknis pertambangan diterapkan sesuai rencana.3.2 Program penerapan kaidah teknis pertambangan dievaluasi sesuai program keselamatan pertambangan.3.3 Pelaksanaan dan hasil evaluasi program penerapan kaidah teknis pertambangan dilaporkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).3.4 Pelaksanaan dan hasil evaluasi program penerapan kaidah teknis pertambangan didokumentasikan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk membuat, mengomunikasikan, menerapkan, dan mengevaluasi hasil penerapan program penerapan kaidah teknis pertambangan.
2. Peralatan dan Perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Media komunikasi
2.2 Perlengkapan
2.1.1 Alat tulis kantor (ATK)2.1.2 Lembar kerja2.1.3 Komputer2.1.4 Jaringan internet
3. Peraturan perundang-undangan
3.1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara3.2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara3.3 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)4.2 Standar
4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menjelaskan dan mengimplementasikan proses pembuatan, pengomunikasian, penerapan, dan evaluasi program penerapan kaidah teknis pertambangan.1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut:
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja.1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan.1.2.3 Menunjukkan hasil kerja yang pernah dilaksanakan sesuai perencanaan baik dalam bentuk fisik maupun laporan dan/atau metode-metode lain yang relevan.
2. Persyaratan kompetensi
2.1 PMB.PO02.001.01 : Melaksanakan Peraturan Perundangundangan terkait Keselamatan Pertambangan2.2 PMB.PO02.002.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya2.3 PMB.PO02.003.01 : Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana2.4 PMB.PO02.004.01 : Melaksanakan Investigasi Kecelakaan2.5 PMB.PO02.005.01 : Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko2.6 PMB.PO02.006.01 : Melaksanakan Peraturan Perundangundangan terkait Perlindungan Lingkungan
2.7 PMB.PO02.007.01 : Melaksanakan Inspeksi2.8 PMB.PO02.008.01 : Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan
3. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan
3.1 Pengetahuan
3.1.2 Peraturan perundang-undangan terkait penerapan kaidah teknis pertambangan
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mampu menerapkan program terkait kaidah teknis pertambangan3.2.2 Mengidentifikasi kesesuaian pengawasan teknis dengan peraturan perundang-undangan
3.2.3 Berkomunikasi dengan rekan kerja dan tim yang dikelolanya
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Disiplin4.2 Teliti4.3 Tanggung jawab
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan mengevaluasi pelaksanaan program penerapan kaidah teknis pertambangan sesuai rencana
No comments:
Post a Comment