Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam melaksanakan upaya penerapan aspek konservasi di lingkup kerjanya.
1. Membuat program konservasi mineral dan batubara
1.1 Program konservasi mineral dan batubara dibuat sesuai rencana kerja.1.2 Program konservasi mineral dan batubara dievaluasi sesuai dengan rencana kerja.
2. Mengomunikasikan program konservasi mineral dan batubara kepada pekerja dan manajemen terkait
2.1 Rencana komunikasi program konservasi mineral dan batubara dibuat sesuai dengan area kerja dan jumlah pekerja.2.2 Komunikasi program konservasi mineral dan batubara dilaksanakan sesuai rencana.2.3 Pelaksanaan komunikasi program konservasi mineral dan batubara dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP).2.4 Pelaksanaan dan evaluasi komunikasi program konservasi mineral dan batubara dilaporkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).2.5 Pelaksanaan dan evaluasi komunikasi program konservasi mineral dan batubara didokumentasikan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
3. Melaksanakan program konservasi mineral dan batubara
3.1 Program konservasi mineral dan batubara diterapkan sesuai rencana.3.2 Penerapan program konservasi mineral dan batubara dievaluasi sesuai program keselamatan pertambangan.3.3 Penerapan dan hasil evaluasi program konservasi mineral dan batubara dilaporkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).3.4 Penerapan dan hasil evaluasi program konservasi mineral dan batubara didokumentasikan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk membuat, mengomunikasikan, menerapkan, dan mengevaluasi hasil penerapan program konservasi mineral dan batubara.
2. Peralatan dan Perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Media komunikasi
2.2 Perlengkapan
2.1.1 Alat tulis kantor (ATK)2.1.2 Lembar kerja2.1.3 Komputer2.1.4 Jaringan internet
3. Peraturan perundang-undangan
3.1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; dan3.2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
4. Norma dan standar
4.1 Norma (Tidak ada.)4.2 Standar4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menjelaskan dan mengimplementasikan proses pembuatan, pengomunikasian, penerapan dan evaluasi program konservasi mineral, dan batubara.1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut:
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja.1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan.1.2.3 Menunjukkan hasil kerja yang pernah dilaksanakan sesuai perencanaan baik dalam bentuk fisik maupun laporan dan/atau metode-metode lain yang relevan.
2. Persyaratan kompetensi
2.1 PMB.PO02.001.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan2.2 PMB.PO02.002.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area Yang Menjadi Tanggung Jawabnya2.3 PMB.PO02.003.01 : Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana2.4 PMB.PO02.004.01 : Melaksanakan Investigasi Kecelakaan2.5 PMB.PO02.005.01 : Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko2.6 PMB.PO02.006.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan2.7 PMB.PO02.007.01 : Melaksanakan Inspeksi2.8 PMB.PO02.008.01 : Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan
3. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan perundang-undangan terkait konservasi mineral dan batubara
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengidentifikasi kesesuaian pengawasan konservasi dengan peraturan perundang-undangan3.2.2 Berkomunikasi dengan rekan kerja dan tim yang dikelolanya
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Disiplin4.2 Teliti4.3 Tanggung jawab
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan mengevaluasi penerapan program konservasi mineral dan batubara sesuai rencana
No comments:
Post a Comment