Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengelola keadaan darurat di area kerjanya.
1. Membuat program pencegahan keadaan darurat
1.1 Potensi keadaan darurat diidentifikasi sesuai dengan area kerja kegiatan.1.2 Program pencegahan keadaan darurat direncanakan sesuai hasil identifikasi.1.3 Program pencegahan keadaan darurat dibuat sesuai rencana.1.4 Program-program pencegahan keadaan darurat dievaluasi sesuai rencana.
2. Melaksanakan program pencegahan keadaan darurat
2.1 Sarana dan prasarana pencegahan keadaan darurat disiapkan sesuai hasil identifikasi keadaaan darurat.2.2 Tim tanggap darurat (emergency response team) disiapkan sesuai kebutuhan.2.3 Keadaan darurat dikomunikasikan kepada seluruh karyawan.
2.4 Simulasi keadaan darurat dilaksanakan sesuai dengan rencana.2.5 Evaluasi pelaksanaan simulasi keadaan darurat dibuat sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
2.6 Hasil evaluasi keadaan darurat disosialisasikan sesuai rencana.2.7 Hasil evaluasi didokumentasikan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
3. Melaksanakan Pengelolaaan kesiapsiagaan keadaan darurat
3.1 Pelaksanaan pengelolaan kesiapsiagaan keadaan darurat dijelaskan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).3.2 Pengelolaan kesiapsiagaan keadaan darurat dilaksanakan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).3.3 Pengelolaan kesiapsiagaan keadaan darurat dievaluasi sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk membuat, melaksanakan program pencegahan keadaan darurat, serta melaksanakan pengelolaaan kesiapsiagaan keadaan darurat.1.2 Program adalah prosedur tanggap darurat, kriteria, klasifikasi, tata cara pelaporan, sistem evakuasi, sistem komunikasi, dan rencana simulasi keadaan darurat.1.3 Sarana dan prasarana adalah jenis peralatan yang sesuai dengan kegiatan penanggulangan keadaan darurat, antara lain stretcher, hydrant, dan baju pemadam kebakaran.
2. Peralatan dan Perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Sarana dan prasarana tanggap darurat2.1.2 Sarana dan prasarana simulasi tanggap darurat
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat tulis kantor (ATK)2.2.2 Lembar kerja
3. Peraturan perundang-undangan
3.1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja3.2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara3.3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan3.4 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara3.5 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum3.6 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
4. Norma dan standar
4.1 Norma (Tidak ada.)4.2 Standar4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam membuat dan melaksanakan program pencegahan keadaan darurat serta melaksanakan pengelolaan kesiapsiagaan keadaan darurat.
1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut:
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja.1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan.1.2.3 Menunjukkan hasil kerja yang pernah dilaksanakan sesuai perencanaan baik dalam bentuk fisik maupun laporan dan/atau metode-metode lain yang relevan.
2. Persyaratan kompetensi
2.1 PMB.PO02.001.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan2.2 PMB.PO02.002.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area Yang Menjadi Tanggung Jawabnya2.3 PMB.PO02.003.01 : Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana2.4 PMB.PO02.004.01 : Melaksanakan Investigasi Kecelakaan2.5 PMB.PO02.005.01 : Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko2.6 PMB.PO02.006.01 : Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan2.7 PMB.PO02.007.01 : Melaksanakan Inspeksi2.8 PMB.PO02.008.01 : Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan
3. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan tanggap darurat3.1.2 Teori komunikasi
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mampu berkomunikasi dengan baik3.2.2 Berkomunikasi dengan tim tanggap darurat3.2.3 Memimpin proses penanganan keadaan darurat
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Disiplin4.2 Teliti4.3 Tanggung jawab4.4 Tegas
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan mengomunikasikan keadaan darurat kepada seluruh karyawan
No comments:
Post a Comment