Monday, December 27, 2021

PMB.PO02.006.01 Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan

Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan di area lingkungan kerjanya.


ELEMEN KOMPETENSI &  KRITERIA UNJUK KERJA 
1. Melaksanakan peraturan perlindungan lingkungan pertambangan di area lingkungan kerjanya 
1.1 Peraturan perundang-undangan tentang perlindungan lingkungan pertambangan dijelaskan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. 
1.2 Ketentuan-ketentuan terkait perlindungan lingkungan pertambangan di area kerjanya diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
2. Mengidentifikasi potensi dampak terhadap lingkungan hidup di area kerjanya 
2.1 Identifikasi potensi dampak terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 
2.2 Identifikasi kegiatan-kegiatan dalam pertambangan yang dapat menghasilkan limbah dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 
2.3 Jenis limbah yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan diidentifikasi sesuai dengan peraturan perundangundangan. 
3. Melakukan pengelolaan limbah di area kerjanya 
3.1 Pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan dijelaskan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 
3.2 Pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan di area kerjanya direncanakan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 
3.3 Pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan di area kerjanya dilaksanakan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 
3.4 Pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan di area kerjanya dipantau sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).  
3.5 Pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan di area kerjanya dievaluasi sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 
3.6 Pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan di area kerjanya dilaporkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 

BATASAN VARIABEL 
1. Konteks variabel 
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan lingkungan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. 
2. Peralatan dan Perlengkapan 
2.1 Peralatan (Tidak ada.) 
2.2 Perlengkapan 
2.2.1 Alat tulis kantor (ATK) 
2.2.2 Lembar kerja
3. Peraturan perundang-undangan 
3.1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.2 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 
3.3 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum 
4. Norma dan standar 
4.1 Norma (Tidak ada.)  
4.2 Standar 
4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara 

PANDUAN PENILAIAN 
1. Konteks penilaian 
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menjelaskan dan mengimplementasikan peraturan perundangundangan terkait dengan perlindungan lingkungan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. 
1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut: 
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja. 
1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan. 
1.2.3 Menunjukkan hasil kerja yang pernah dilaksanakan sesuai perencanaan baik dalam bentuk fisik maupun laporan dan/atau metode-metode lain yang relevan. 
2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 
3. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan 
3.1 Pengetahuan 
3.1.1 Peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara 
3.2 Keterampilan 
3.2.1 Menggunakan peralatan pemantauan lingkungan 
3.2.2 Berkomunikasi dengan baik dan efektif  
4. Sikap kerja yang diperlukan 
4.1 Disiplin 
4.2 Teliti 
4.3 Tanggung jawab 
5. Aspek kritis 
5.1 Ketepatan melaksanakan Pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan di area lingkungan kerjanya sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP)

 




MATERI TRAINING 1 

MATERI TRAINING 2

MATERI TRAINING 3


No comments:

Post a Comment

ROLE PLAY/ DEMONSTRASI

Digunakan untuk: - Menanamkan keterampilan baru - Mendapatkan “ insight ” mengenai perilaku sendiri dan orang lain - Memperoleh kesempatan m...