Monday, December 27, 2021

PMB.PO02.007.01 Melaksanakan Inspeksi

Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam melakukan inspeksi.


ELEMEN KOMPETENSI & KRITERIA UNJUK KERJA 
1. Mempersiapkan inspeksi 
1.1 Tujuan inspeksi dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
1.2 Kemungkinan Tindakan Tidak Aman di area kerjanya dijelaskan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 
1.3 Kemungkinan Kondisi Tidak Aman di area kerjanya dijelaskan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 
1.4 Peralatan inspeksi disiapkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 
1.5 Jadwal inspeksi ditentukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 
1.6 Tempat/objek inspeksi ditentukan sesuai dengan profil risiko perusahaan. 
1.7 Daftar periksa/checklist disiapkan sesuai dengan objek inspeksi. 
1.8 Metode inspeksi Pengamatan Total dijelaskan sesuai dengan teori inspeksi. 
1.9 Metode inspeksi Siklus Pengamatan dijelaskan sesuai dengan teori inspeksi. 
1.10 Objek inspeksi dijelaskan sesuai dengan teori inspeksi. 
2. Melakukan inspeksi
2.1 Metode inspeksi diterapkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 
2.2 Tindakan Tidak Aman diidentifikasi sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 
2.3 Kondisi Tidak Aman diidentifikasi sesuai dengan daftar periksa/checklist. 
2.4 Tindakan Tidak Aman dan Kondisi Tidak Aman diklasifikasi sesuai dengan profil risiko. 
2.5 Tindakan Tidak Aman dan Kondisi Tidak Aman yang membutuhkan penanganan segera ditentukan sesuai dengan profil risiko.  
2.6 Prioritas pengendalian ditentukan sesuai dengan profil risiko. 
2.7 Tindakan perbaikan dilakukan sesuai dengan klasifikasi bahaya. 
3. Membuat laporan inspeksi 
3.1 Laporan inspeksi dibuat sesuai dengan format yang sudah ditentukan oleh perusahaan. 
3.2 Urutan temuan disesuaikan dengan klasifikasi bahaya. 
3.3 Temuan yang membutuhkan penanganan segera diberi tanda khusus sesuai dengan format yang sudah ditentukan oleh perusahaan. 
3.4 Temuan yang selalu berulang diberi tanda khusus sesuai dengan format yang sudah ditentukan oleh perusahaan. 
3.5 Penanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan inspeksi ditentukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 
4. Pemantauan tindak lanjut hasil inspeksi 
4.1 Progres tindaklanjut secara berkala ditinjau dilapangan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 
4.2 Pertemuan secara berkala dalam rangka evaluasi tindak lanjut dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 
4.3 Hambatan-hambatan yang dihadapi pada saat proses tindak lanjut segera diselesaikan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). 

BATASAN VARIABEL 
1. Konteks variabel 
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk melaksanakan inspeksi pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. 
2. Peralatan dan Perlengkapan 
2.1 Peralatan 
2.1.1 Foto/video kamera 
2.1.2 Meter Ukur 
2.1.3 Dan lain-lain sesuai dengan jenis objek inspeksi  
2.2 Perlengkapan 
2.2.1 Alat tulis kantor (ATK) 
2.2.2 Lembar kerja 
2.2.3 Lembar periksa (Checklist) 
2.2.4 Alat Pelindung Diri (APD) 
3. Peraturan perundang-undangan
3.1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 
3.2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara 
3.3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan 
3.4 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum 
3.5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara 
4. Norma dan standar 
4.1 Norma (Tidak ada.) 
4.2 Standar 
4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara 

PANDUAN PENILAIAN 
1. Konteks penilaian 
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam mempersiapkan inspeksi, melakukan inspeksi, membuat laporan isnpeksi, dan pemantauan tindak lanjut hasil inspeksi.  
1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan cara sebagai berikut: 
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja. 
1.2.2 Demonstrasi seara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan. 
1.2.3 Menunjukkan hasil kerja yang pernah dilaksanakan sesuai perencanaan baik dalam bentuk fisik maupun laporan dan/atau metode-metode lain yang relevan. 
2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.) 
3. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan 
3.1 Pengetahuan 
3.1.1 Peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan 
3.1.2 Profil risiko yang telah dibuat oleh perusahaan 
3.2 Keterampilan 
3.2.1 Berkomunikasi dengan baik dan efektif 
4. Sikap kerja yang diperlukan 
4.1 Disiplin 
4.2 Teliti 
4.3 Tanggung jawab 
5. Aspek kritis 
5.1 Ketepatan dan kecepatan dalam mengidentifikasi Tindakan Tidak Aman dan Kondisi Tidak Aman yang membutuhkan penanganan segera 
5.2 Ketepatan dalam menentukan tindakan perbaikan yang sesuai dengan klasifikasi bahaya


MATERI TRAINING 1 

MATERI TRAINING 2

MATERI TRAINING 3


No comments:

Post a Comment

ROLE PLAY/ DEMONSTRASI

Digunakan untuk: - Menanamkan keterampilan baru - Mendapatkan “ insight ” mengenai perilaku sendiri dan orang lain - Memperoleh kesempatan m...