Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam melaksanakan analisis keselamatan pekerjaan.
1. Menginventarisasi tugastugas yang belum mempunyai analisis keselamatan pekerjaan
1.1 Tugas baru didaftarkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).1.2 Tugas-tugas yang belum memiliki analisis keselamatan didaftarkan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
2. Menentukan metode analisis keselamatan pekerjaan
2.1 Analisis keselamatan pekerjaan dengan metode observasi dan diskusi dijelaskan sesuai dengan teori analisis keselamatan pekerjaan.2.2 Analisis keselamatan pekerjaan dengan metode diskusi dijelaskan sesuai dengan teori analisis keselamatan pekerjaan.
3. Menentukan pekerjaan yang akan dianalisis
3.1 Faktor kekerapan (frequency) dijelaskan sesuai dengan teori penilaian risiko.3.2 Faktor keparahan (severity) dijelaskan sesuai dengan teori penilaian risiko.3.3 Faktor kemungkinan (probability) dijelaskan sesuai dengan teori penilaian risiko.3.4 Faktor tugas baru dipertimbangkan dalam rangka menentukan prioritas sesuai dengan teori penilaian risiko.3.5 Prioritas pekerjaan yang akan dianalisis keselamatannya ditentukan berdasarkan faktor kekerapan, keparahan, kemungkinan, dan tugas baru.
4. Menguraikan langkah pekerjaan
4.1 Langkah-langkah yang signifikan diidentifikasi sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
5. Mengidentifikasi potensi bahaya4.2 Langkah-langkah yang signifikan diurutkan sesuai dengan urutan pelaksanaan pekerjaan.
5.1 Potensi bahaya untuk setiap uraian langkah diidentifikasi sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).5.2 Potensi bahaya untuk setiap uraian langkah diurutkan sesuai dengan nilai risiko.
6. Menentukan tindakan pencegahan/pengendalian
6.1 Tindakan pencegahan untuk setiap potensi bahaya ditentukan.6.2 Tindakan pencegahan untuk setiap potensi bahaya diurutkan sesuai dengan hierarki pengendalian risiko.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk melaksanakan analisis keselamatan pekerjaan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
1.2 Metode observasi dan diskusi adalah metode analisa keselamatan pekerjaan yang melalui tahapan observasi (pengamatan), kemudian hasil pengamatan tersebut didiskusikan.1.3 Metode diskusi adalah metode analisa keselamatan pekerjaan tanpa melalui tahapan observasi (pengamatan) atau hanya melalui diskusi saja.1.4 Faktor tugas baru adalah tugas yang belum pernah dilakukan sebelumnya dan serta merta dianggap sebagai tugas kritis.
2. Peralatan dan Perlengkapan
2.1 Peralatan (Tidak ada.)2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat tulis kantor (ATK)2.2.2 Lembar kerja
3. Peraturan perundang-undangan
3.1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja3.2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara3.3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan3.4 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum3.5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
4. Norma dan standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menganalisis keselamatan pekerjaan (menentukan pekerjaan yang akan dianalisis, menguraikan langkah pekerjaan, mengidentifikasi potensi bahaya, dan menentukan tindakan pencegahan).1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai tempat uji kompetensi dengan cara sebagai berikut:
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja.1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan.1.2.3 Menunjukkan hasil kerja yang pernah dilaksanakan sesuai perencanaan baik dalam bentuk fisik maupun laporan dan/atau metode-metode lain yang relevan.
2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan3.1.2 Profil risiko yang telah dibuat oleh perusahaan3.1.3 Hierarki pengendalian risiko
3.2 Keterampilan
3.2.1 Berkomunikasi dengan baik dan efektif
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Disiplin4.2 Teliti4.3 Tanggung jawab
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam mengindentifikasi potensi bahaya untuk setiap uraian langkah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP)5.2 Ketepatan dalam menentukan tindakan pengendalian untuk setiap potensi bahaya
No comments:
Post a Comment