Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab keselamatan pertambangan pada area yang menjadi tanggung jawabnya.
ELEMEN KOMPETENSI & KRITERIA UNJUK KERJA
1. Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengenai keselamatan pertambangan1.1 Tugas dan tanggung jawab terhadap keselamatan pertambangan yang ada di area kerjanya dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.1.2 Fungsi dan peran sebagai pengawas operasional dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Mengukur pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya pada area yang menjadi tanggung jawabnya
2.1 Parameter pengukuran dijelaskan sesuai dengan standar perusahaan.2.2 Realisasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dibandingkan dengan parameter pengukuran.
1. Konteks variabel
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk memerinci tugas dan tanggung jawabnya mengenai keselamatan pertambangan pada area yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Peralatan dan Perlengkapan
2.1 Peralatan (Tidak ada.) 2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat tulis kantor (ATK)2.2.2 Lembar kerja
3. Peraturan perundang-undangan
3.1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja3.2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara3.3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan3.4 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum3.5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
4. Norma dan standar
4.1 Norma (Tidak ada.)4.2 Standar
4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menjelaskan dan mengimplementasikan prinsip-prinsip keselamatan pertambangan dan pengelolaan lingkungan.
1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut:
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja.1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan.1.2.3 Menunjukkan hasil kerja yang pernah dilaksanakan sesuai perencanaan baik dalam bentuk fisik maupun laporan dan/atau metode-metode lain yang relevan.
2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengukur realisasi pelaksanaan tugas3.2.2 Membandingkan realisasi dengan parameter pengukuran
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Disiplin4.2 Teliti4.3 Tanggung jawab
5. Aspek kritis
5.1 Membandingkan realisasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dengan parameter pengukuran
No comments:
Post a Comment