Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan keselamatan pertambangan.
ELEMEN KOMPETENSI & KRITERIA UNJUK KERJA1. Menerapkan peraturan perundang-undangan tentang keselamatan pertambangan khususnya yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya
1.1 Ketentuan terkait keselamatan pertambangan di area yang menjadi tanggung jawabnya dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1.2 Kewajiban Pengawas Operasional dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1.3 Upaya-upaya yang diperlukan dalam penerapan kewajiban Pengawas Operasional dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1.4 Ketentuan terkait keselamatan pertambangan di area yang menjadi tanggung jawabnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Menerapkan dasar-dasar keselamatan pertambangan
2.1 Filosofi dasar keselamatan pertambangan dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.2 Kriteria kecelakaan tambang dijelaskan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
2.3 Penggolongan cidera dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.4 Statistik kecelakaan tambang dijelaskan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
2.5 Penyebab langsung kecelakaan dijelaskan sesuai dengan teori analisis penyebab kecelakaan. 2.6 Biaya kecelakaan dijelaskan sesuai dengan kriteria.
2.7 Tata gerha (housekeeping) yang ada di lingkungan kerjanya dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.8 Alat pelindung diri yang wajib digunakan di lingkungan kerjanya dijelaskan sesuai dengan potensi bahaya.
2.9 Penggolongan api dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.10 Terjadinya api dijelaskan sesuai dengan teori.
2.11 Jenis-jenis alat deteksi api dijelaskan sesuai dengan perkembangan teknologi.
2.12 Klasifikasi pemadam api dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.13 Tindakan yang harus dilakukan jika terjadi kebakaran dijelaskan sesuai dengan prosedur penanganan keadaan darurat.
2.14 Laporan mengenai terjadinya kebakaran dijelaskan sesuai dengan prosedur pelaporan keadaan darurat.
2.15 Prinsip pembinaan keselamatan dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.2.16 Prinsip-prinsip pertolongan pertama pada kecelakaan (first aid) dijelaskan sesuai dengan teori penanganan kecelakaan.2.17 Izin kerja khusus (work permit) dijelaskan sesuai dengan peraturan perundangundangan.2.18 Tata gerha (housekeeping) yang ada di lingkungan kerjanya dilaksanakan sesuai dengan Standard perating Procedure (SOP).2.19 Bentuk pembinaan keselamatan pertambangan yang ada di lingkungan kerjanya dijelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan keselamatan pertambangan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
2. Peralatan dan Perlengkapan
2.1 Peralatan (Tidak ada.)2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat tulis kantor (ATK)
2.2.2 Lembar kerja
3. Peraturan perundang-undangan
3.1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja3.2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara3.3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan3.4 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum3.5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
4. Norma dan standar
4.1 Norma (Tidak ada.)4.2 Standar
4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menjelaskan peraturan perundang-undangan terkait dengan keselamatan pertambangan dan implementasinya.1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut:
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja.1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan.1.2.3 Menunjukkan hasil kerja yang pernah dilaksanakan sesuai perencanaan baik dalam bentuk fisik maupun laporan dan/atau metode-metode lain yang relevan.
2. Persyaratan kompetensi (Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan3.1.2 Teori analisis penyebab kecelakaan
3.1.3 Teori terjadinya api3.1.4 Teori penanganan kecelakaan3.1.5 Prosedur penanganan keadaan darurat
3.2 Keterampilan
3.2.1 Menentukan status kecelakaan tambang3.2.2 Merancang lingkungan tempat kerja sesuai dengan prinsip keselamatan pertambangan3.2.3 Melakukan pertemuan K3 dalam rangka pembinaan keselamatan pertambangan kepada bawahan
3.2.4 Melaporkan keadaan darurat
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Disiplin
4.2 Teliti
4.3 Tanggung jawab
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan menjelaskan kewajiban pengawas operasional
5.2 Ketepatan menjelaskan upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam menerapkan kewajiban tersebut
Terima kasih atas materi yang sudah disediakan, sehingga saya dan teman-teman dapat belajar kapanpun dan dimanapun.
ReplyDelete