Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengelola perlindungan lingkungan pertambangan.
1. Mengevaluasi pelaksanaan peraturan perlindungan lingkungan hidup yang terkait dengan kegiatan pertambangan
1.1 Peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang terkait dengan kegiatan pertambangan mineral dan batubara dijelaskan sesuai lingkup kerjanya.1.2 Peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang terkait dengan kegiatan pertambangan mineral dan batubara diawasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP).1.3 Laporan hasil pengawasan Peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang terkait dengan kegiatan pertambangan mineral dan batubara dianalisis sesuai Standard Operating Procedure (SOP).1.4 Hasil analisis laporan hasil pengawasan dilaporkan kepada KTT sesuai Standard Operating Procedure (SOP).1.5 Hasil analisis laporan hasil pengawasan didokumentasikan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).1.6 Peraturan perusahaan tentang lindungan lingkungan pertambangan dibuat sesuai Standard Operating Procedure (SOP).1.7 Peraturan perusahaan tentang lindungan lingkungan pertambangan disosialisasikan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).1.8 Peraturan perusahaan tentang lindungan lingkungan pertambangan diimplementasikan sesuai peraturan perundang-undangan.1.9 Implementasi peraturan perusahaan tentang lindungan lingkungan pertambangan dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP). 1.10 Kewajiban pelaporan-pelaporan administrasi bidang lindungan lingkungan pertambangan dilaksanakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).1.11 Perizinan-perizinan dan persetujuan lindungan lingkungan pertambangan dijelaskan sesuai peraturan perundangundangan.1.12 Tugas dan kewajiban bidang lindungan lingkungan pertambangan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Melakukan pengelolaan perlindungan lingkungan pertambangan
2.1 Filosofi dasar lingkungan hidup dijelaskan.2.2 Cara-cara pengelolaan perlindungan lingkungan pertambangan dijelaskan.2.3 Pengelolaan perlindungan lingkungan pertambangan direncanakan.2.4 Pengelolaan perlindungan lingkungan pertambangan diterapkan.2.5 Pelaksanaan pengelolaan perlindungan lingkungan pertambangan dimonitor.2.6 Hasil pelaksanaan pengelolaan perlindungan lingkungan pertambangan dievaluasi.
3. Menyusun peraturan pencegahan kasus/bencana lingkungan akibat kegiatan pertambangan
3.1 Potensi dampak dan bahaya lingkungan hidup akibat kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara diidentifikasi.3.2 Potensi dampak dan bahaya lingkungan hidup akibat kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dianalisis.3.3 Peraturan perusahaan untuk mencegah kasus/bencana lingkungan hidup akibat kegiatan pertambangan dibuat.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit kompetensi ini berlaku melaksanakan peraturan perundangundangan perlindungan lingkungan hidup yang terkait dengan kegiatan pertambangan, melakukan pengelolaan perlindungan lingkungan pertambangan, dan menyusun peraturan perusahaan terkait pencegahan kasus/bencana lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang digunakan untuk mengelola perlindungan lingkungan pertambangan.
2. Peralatan dan Perlengkapan
2.1 Peralatan (Tidak ada.)
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Lembar kerja
3. Peraturan perundang-undangan
3.1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara3.2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara3.3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara3.4 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)4.2 Standar Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menjelaskan dan mengimplementasikan proses pembuatan, pengomunikasian, penerapan, dan evaluasi program pengelolaan lingkungan pertambangan mineral dan batubara.1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut:
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja.1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan.
2. Persyaratan kompetensi
2.1 PMB.PO02.009.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM) 2.2 PMB.PO02.010.01 : Mengelola Keselamatan Pertambangan2.3 PMB.PO02.011.01 : Mengelola Lingkungan Pertambangan2.4 PMB.PO02.012.01 : Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan2.5 PMB.PO02.013.01 : Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara2.6 PMB.PO02.014.01 : Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara2.7 PMB.PO02.015.01 : Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara2.8 PMB.PO02.016.01 : Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Peraturan perundang-undangan bidang pertambangan mineral dan batubara
3.2 Keterampilan
3.2.1 Membuat program pengelolaan perlindungan lingkungan pertambangan3.2.2 Mengambil keputusan3.2.3 Menentukan kebijakan
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Disiplin4.2 Teliti4.3 Tanggung jawab
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan membuat perencanaan dan melaksanakan program pengelolaan dan pemantauan perlindungan lingkungan
No comments:
Post a Comment