Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengelola konservasi mineral dan batubara.
1. Menerapkan peraturan konservasi di bidang pertambangan mineral dan batubara
1.1 Peraturan perundang-undangan konservasi di bidang pertambangan mineral dan batubara dijelaskan.1.2 Pokok-pokok mengenai isi peraturan perundang-undangan konservasi pertambangan mineral dan batubara diterapkan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
2. Mengelola kegiatan yang menjamin terlaksananya program konservasi mineral dan/atau batubara
2.1 Peraturan perusahaan yang terkait di bidang konservasi dibuat sesuai peraturan perundang-undangan. 2.2 Peraturan perusahaan yang terkait di bidang konservasi dijelaskan.2.3 Rencana kegiatan yang mendukung upaya konservasi mineral dan/atau batubara dibuat sesuai Standard Operating Procedure (SOP).2.4 Penerapan kegiatan yang mendukung upaya konservasi mineral dan/atau batubara dilaksanakan sesuai rencana.2.5 Pemantauan pelaksanaan kegiatan yang mendukung upaya konservasi mineral dan/atau batubara dilaksanakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).2.6 Pendokumentasian hasil pelaksanaan kegiatan konservasi mineral dan/atau batubara dibuat sesuai Standard Operating Procedure (SOP).2.7 Hasil pelaksanaan kegiatan yang mendukung upaya konservasi di analisis sesuai Standard Operating Procedure (SOP).2.8 Hasil analisis pelaksanaan kegiatan yang mendukung upaya konservasi direview/dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk menerapkan peraturan perundangundangan konservasi di bidang pertambangan mineral dan batubara, dan Mengelola kegiatan yang menjamin terlaksananya program konservasi mineral dan/atau batubara yang digunakan untuk mengelola konservasi mineral dan batubara.
2. Peralatan dan Perlengkapan
2.1 Peralatan (Tidak ada.)2.2 Perlengkapan
2.2.1 Lembar kerja
3. Peraturan perundang-undangan
3.1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara3.2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)4.2 Standar4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian 1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menjelaskan dan mengimplementasikan proses pembuatan, pengomunikasian, penerapan dan evaluasi program konservasi mineral dan batubara.1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut:
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja.1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan.
2. Persyaratan kompetensi
2.1 PMB.PO02.009.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM)2.2 PMB.PO02.010.01 : Mengelola Keselamatan Pertambangan2.3 PMB.PO02.011.01 : Mengelola Lingkungan Pertambangan2.4 PMB.PO02.012.01 : Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan2.5 PMB.PO02.013.01 : Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara2.6 PMB.PO02.014.01 : Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara2.7 PMB.PO02.015.01 : Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara2.8 PMB.PO02.016.01 : Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan3.1.3 Peraturan perundang-undangan di bidang konservasi mineral dan batubara3.2 Keterampilan
3.2.1 Membuat program pengelolaan konservasi mineral dan batubara3.2.2 Mengambil keputusan3.2.3 Menentukan kebijakan
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Disiplin4.2 Teliti4.3 Tanggung jawab
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan membuat perencanaan dan melaksanakan program konservasi mineral dan batubara
No comments:
Post a Comment