Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengevaluasi penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara.
1. Mengevaluasi penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara
1.1 Implementasi norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang teknis pertambangan mineral dan batubara dievaluasi sesuai peraturan perundangundangan.1.2 Sistem manajemen dan organisasi pertambangan dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP).1.3 Penempatan personil sesuai dengan tugas dan kompetensi dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP).1.4 Sistem manajemen risiko dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP).1.5 Program penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara dievaluasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP).1.6 Program peningkatan kompetensi personil dievaluasi dan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.1.7 Standar Operating Procedure (SOP) untuk setiap kegiatan pertambangan dievaluasi sesuai peraturan perundang-undangan.1.8 Standar Operating Procedure (SOP) untuk setiap kegiatan pertambangan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Melakukan perbaikan penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara
2.1 Sistem manajemen dan organisasi pertambangan disempurnakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).2.2 Penempatan personil sesuai dengan tugas dan kompetensi disempurnakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).2.3 Sistem manajemen risiko disempurnakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).2.4 Program penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara disempurnakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).2.5 Program peningkatan kompetensi personil disempurnakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).2.6 Standar Operating Procedure (SOP) untuk setiap kegiatan pertambangan disempurnakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk mengevaluasi penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara, dan melakukan perbaikan penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara.
2. Peralatan dan Perlengkapan
2.1 Peralatan (Tidak ada.)2.2 Perlengkapan
2.2.1 Lembar kerja
3. Peraturan perundang-undangan
3.1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara3.2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara3.3 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum
4. Norma dan standar
4.1 Norma (Tidak ada.)4.2 Standar
4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukan di perusahaan pertambangan mineral dan batubara4.2.2 Standar Nasional Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia4.2.3 Standar dan Kode di bidang teknis pertambangan mineral dan batubara dinegara lain yang diakui
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam menjelaskan dan mengimplementasikan proses pembuatan, pengomunikasian, penerapan, dan evaluasi program penerapan kaidah teknis pertambangan.1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut:
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja.1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan.
2. Persyaratan kompetensi
2.1 PMB.PO02.009.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM)
2.2 PMB.PO02.010.01 : Mengelola Keselamatan Pertambangan2.3 PMB.PO02.011.01 : Mengelola Lingkungan Pertambangan
2.4 PMB.PO02.012.01 : Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan2.5 PMB.PO02.015.01 : Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara2.6 PMB.PO02.016.01 : Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara
3. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara yang baik
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengevaluasi penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara
3.2.2 Mengambil keputusan3.2.3 Menentukan kebijakan
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Disiplin4.2 Teliti4.3 Tanggung jawab
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan mengevaluasi penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara
No comments:
Post a Comment