Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengelola kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.
1. Melakukan perencanaan penggunaan usaha jasa pertambangan
1.1 Data yang berhubungan dengan rencana penggunaan usaha jasa pertambangan diidentifikasi sesuai kebutuhan dan lingkup pekerjaan jasa pertambangan.1.2 Rencana penggunaan usaha jasa pertambangan dibuat sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundangundangan.1.3 Rencana penggunaan usaha jasa pertambangan dijelaskan sesuai dengan kebutuhan dan prosedur.1.4 Rencana penggunaan usaha jasa pertambangan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan dan prosedur.
2. Mengawasi penerapan penggunaan usaha jasa pertambangan
2.1 Data yang berhubungan dengan pengelolaan usaha jasa pertambangan dijelaskan sesuai dengan rencana.2.2 Program kegiatan pengawasan pengelolaan usaha jasa pertambangan dilaksanakan sesuai dengan rencana.
3. Melakukan evaluasi hasil pengawasan penggunaan usaha jasa pertambangan
3.1 Hasil pengawasan penggunaan usaha jasa pertambangan diidentifikasi sesuai dengan rencana.3.2 Rencana tindak lanjut hasil pengawasan penggunaan usaha jasa pertambangan dibuat sesuai dengan prosedur.3.3 Tindak lanjut hasil pengawasan penggunaan usaha jasa pertambangan dilaksanakan sesuai dengan rencana.3.4 Tindak lanjut hasil pengawasan penggunaan usaha jasa pertambangan didokumentasikan sesuai dengan prosedur.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.1.2 Data yang berhubungan kegiatan usaha jasa pertambangan meliputi data perizinan usaha jasa pertambangan, tenaga ahli, peralatan, jumlah tenaga kerja, penanggung jawab operasional, Prosedur kerja standar, dokumen kontrak usaha jasa perusahaan, dan Izin Kerja.1.3 Program kegiatan pengawasan pengelolaan usaha jasa pertambangan meliputi waktu, lokasi, wilayah kerja, personil, biaya, peralatan, kesesuaian kontrak, kualitas, dan kuantitas.
2. Peralatan dan Perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Komputer2.1.2 ATK2.1.3 Alat komunikasi
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Lembar kerja
3. Peraturan perundang-undangan
3.1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara3.2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara3.3 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum3.4 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara3.5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
4. Norma dan Standar
4.1 Norma (Tidak ada.)4.2 Standar
4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukandi perusahaan pertambangan mineral dan batubara
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan kegiatan usaha jasa pertambangan.1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut:
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja.1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan.
2. Persyaratan kompetensi
2.1 PMB.PO02.009.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM)2.2 PMB.PO02.010.01 : Mengelola Keselamatan Pertambangan2.3 PMB.PO02.011.01 : Mengelola Lingkungan Pertambangan2.4 PMB.PO02.012.01 : Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan2.5 PMB.PO02.013.01 : Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara2.6 PMB.PO02.014.01 : Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara - 100 -2.7 PMB.PO02.015.01 : Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara2.8 PMB.PO02.016.01 : Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan3.1.1 Kaidah penggunaan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan peraturan perundang-undangan3.1.2 Kaidah teknik pertambangan, konservasi, keselamatan pertambangan dan lindungan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan3.1.3 Sistem Manajemen Kontraktor3.2 Keterampilan3.2.1 Berkomunikasi dan berkoordinasi dalam mengelola kegiatan usaha jasa pertambangan3.2.2 Memimpin rapat pertemuan usaha jasa pertambangan3.2.3 Mengambil keputusan3.2.4 Menentukan kebijakan
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Tegas4.2 Disiplin4.3 Teliti4.4 Tanggung jawab
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan pelaksanaan pengelolaan usaha jasa pertambangan sesuai dengan rencana5.2 Ketepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi terhadap pengelolaan usaha jasa pertambangan sesuai dengan rencana
No comments:
Post a Comment