Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengelola kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.
1. Melakukan perencanaan standardisasi pertambangan mineral dan batubara
1.1 Data terkait standardisasi pada kegiatan usaha pertambangan dikumpulkan sesuai dengan prosedur.
1.2 Hasil pengumpulan data terkait standardisasi pada kegiatan usaha pertambangan diidentifikasi sesuai kebutuhan.1.3 Perencanaan standardisasi pada kegiatan usaha pertambangan dibuat sesuai kebutuhan.
2. Melakukan evaluasi standardisasi pertambangan mineral dan batubara
2.1 Penerapan standardisasi pada kegiatan usaha pertambangan dievaluasi sesuai prosedur.2.2 Hasil evaluasi standardisasi pada kegiatan usaha pertambangan dilaporkan sesuai prosedur.2.3 Laporan hasil evaluasi standardisasi pada kegiatan usaha pertambangan di dokumentasikan sesuai dengan prosedur.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk merencanakan dan mengevaluasi standardisasi di dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara.1.2 Data terkait standardisasi adalah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan sistem manajemen dan personil, pedoman dan standar lainnya di dalam kegiatan pertambangan.1.3 Standardisasi yang dimaksud adalah berhubungan dengan standar, prosedur dan kompetensi tenaga kerja.
2. Peralatan dan Perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Komputer2.1.2 ATK2.1.3 Alat komunikasi
2.2 Perlengkapan
3. Peraturan perundang-undangan2.2.1 Lembar kerja
3.1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
3.2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian3.3 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara3.4 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum3.5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara3.6 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
4. Norma dan standar
4.1 Norma (Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dan diberlakukandi perusahaan pertambangan mineral dan batubara
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Unit kompetensi ini dinilai berdasarkan tingkat kemampuan dalam merencanakan dan mengevaluasi standardisasi pertambangan mineral dan batubara.1.2 Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau tempat lain yang memenuhi syarat sebagai TUK dengan cara sebagai berikut:
1.2.1 Ujian/tes tertulis dan wawancara mengacu kepada Kriteria Unjuk Kerja.1.2.2 Demonstrasi secara konseptual dalam rangka aktualisasi pelaksanaan pekerjaan.
2. Persyaratan kompetensi
2.1 PMB.PO02.009.01 : Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM)2.2 PMB.PO02.010.01 : Mengelola Keselamatan Pertambangan2.3 PMB.PO02.011.01 : Mengelola Lingkungan Pertambangan2.4 PMB.PO02.012.01 : Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan2.5 PMB.PO02.013.01 : Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara2.6 PMB.PO02.014.01 : Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara2.7 PMB.PO02.015.01 : Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara2.8 PMB.PO02.016.01 : Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Perumusan standar sesuai peraturan perundang-undangan
3.1.2 Mekanisme proses sertifikasi kompetensi tenaga kerja
3.1.3 Pengawasan penerapan standar3.1.4 Pemeliharaan standar
3.2 Keterampilan
3.2.1 Memimpin rapat pertemuan3.2.2 Mengambil keputusan3.2.3 Menentukan kebijakan
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Disiplin4.2 Teliti4.3 Tanggung jawab
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan membuat perencanaan standardisasi pada kegiatan usaha pertambangan sesuai kebutuhan5.2 Ketepatan dalam mengevaluasi penerapan standardisasi
No comments:
Post a Comment