Saturday, January 15, 2022

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN (SMKP) MINERBA

 


DASAR HUKUM

1. KEBIJAKAN

2. PERENCANAAN

3. ORGANISASI DAN PERSONEL

4. IMPLEMENTASI

5. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN TINDAK LANJUT

6. DOKUMENTASI

7. TINJAUAN MANAJEMEN DAN PENINGKATAN KINERJA

PELAPORAN HASIL AUDIT

EVALUASI AUDIT INTERNAL








PELAPORAN HASIL AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN (SMKP) MINERAL DAN BATUBARA

 






EVALUASI AUDIT INTERNAL SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN

 




ELEMEN 5,6,7 SMKP : PEMANTAUAN, EVALUASI DAN TINDAK LANJUT; DOKUMENTASI DAN TINJAUAN MANAJEMEN DAN PENINGKATAN KINERJA

 




ELEMEN 4 SMKP : IMPLEMENTASI

 




ELEMEN 3 SMKP : ORGANISASI DAN PERSONIL



 

ELEMEN 2 SMKP : PERENCANAAN


 

ELEMEN 1 SMKP : KEBIJAKAN

 


DASAR HUKUM SMKP MINERBA


Friday, January 14, 2022

PEKERJAAN PENIRISAN TAMBANG

l) pekerjaan penirisan tambang

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 183-184

paling sedikit dengan ketentuan:

( 1) pompa isap air yang beroperasi di atas air ditempatkan di atas ponton;

(2) pompa isap air hanya boleh dioperasikan oleh personil yang mendapatkan ijin kerja khusus dari KTT;

(3) personil yang bekerja di dekat air selalu menggunakan rompi pelampung dan tersedia alat keselamatan lainnya di lokasi kerja;

(4) posisi pipa, selang bahan bakar, dan kabel yang melewati kolam air atau bendungan dilengkapi dengan pelampung agar bisa terlihat dan terapung di permukaan;

(5) jalur pipa air yang ditanam dibawah tanah dengan kedalaman tertentu yang dilewati oleh alat dan/atau kendaraan telah memperhitungkan dan mempertimbangkan beban alat yang lewat diatasnya;

(6) melakukan perawatan secara rutin dan berkala terhadap mesin pompa isap air dan instalasinya; dan

(7) membuat prosedur khusus apabila pekerjaan penirisan berhubungan dengan air yang memiliki suhu tinggi,  

ALAT BERAT

 k) alat berat

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 181-183

paling sedikit dengan ketentuan:

(1) jenis dan konstruksi alat berat yang digunakan di Pertambangan sesuai dengan sifat pekerjaannya, kondisi lapangan, dan sifat tanah atau batuan yang dipindahkan;

(2) setiap perubahan konstruksi alat berat dari standar pabrik pembuatnya yang dapat mempengaruhi keselamatan disetujui oleh KTT;

(3) alat berat pada kegiatan usaha Pertambangan, hanya dapat dioperasikan oleh Pekerja yang:

  • (a) berusia minimum 21 (dua puluh satu) tahun;

  • (b) dinyatakan sehat baik mental maupun fisik oleh tenaga medis; dan

  • (c) memiliki surat keterangan layak mengoperasikan yang dikeluarkan oleh KTT atau oleh petugas lain yang berwenang atas nama KTT,

(4) surat keterangan layak mengoperasikan hanya dapat diberikan setelah seseorang lulus ujian mengoperasikan alat pemindah tanah yang diselenggarakan oleh perusahaan Pertambangan yang bersangku tan dan hanya berlaku dalam wilayah kegiatan usaha Pertambangan atau wilayah proyek di tempat surat keterangan layak mengoperasikan tersebut diberikan;

( 5) operator melarang setiap orang berada pada alat pemindah tanah kecuali untuk kepentingan pelatihan atas instruksi pelatih yang berwenang, pemeriksaan, pengawasan, pemeliharaan, atau perbaikan;

(6) operator alat pemindah tanah memastikan tidak ada orang yang naik ke atau turun dari alat pemindah tanah yang sedang beroperasi;

(7) sebelum meninggalkan unitnya, operator memastikan unitnya benar-benar berhenti dengan aman dan memastikan mangkuk (bucket) dan bilah (blade) telah diturunkan ke tanah;

(8) mengarahkan alat pemindah tanah ke tanggul atau rusuk jalan serta mangkuk atau bilah diturunkan ke tanah apabila alat pemindah tanah parkir di tempat yang miring;

(9) memutus kontak sakelar induk dan memastikan semua alat pengendali dalam keadaan netral serta mengaktifkan rem parkir apabila alat pemindah tanah yang digerakkan tenaga listrik akan ditinggalkan;

(10) menyalakan lampu tanda bahaya (hazard lamp) dan memasang tanda peringatan lainnya apabila alat pemindah tanah sedang parkir di tempat yang dapat menimbulkan bahaya terhadap lalu lintas kendaraan lain;

(11) memeriksa mesin dan bagian mekanis alat pemindah tanah sebelum dioperasikan dan melakukan pemeriksaan secara berkala;

(12) memastikan tidak ada orang yang melintas atau bekerja di bawah lengan (boom) atau bagian dari alat pemindah tanah yang sedang terangkat atau tergantung kecuali telah dilakukan pengamanan terhadap turunnya lengan atau bagian dari alat tersebut;

(13) pelumasan manual dan/ atau perbaikan dilakukan saat alat pemindah tanah yang tidak sedang bergerak kecuali gerakan tersebut diperlukan untuk perbaikan atau perawatan. Pekerja yang melakukan pekerjaan tersebut berada pada posisi yang aman dan dilengkapi dengan peralatan yang diperlukan;

(14) bagian mesin dari alat pemindah tanah selalu dalam kondisi bersih dari debu yang mudah menyala atau material lainnya yang berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran;

(15) alat pemindah tanah bekerja dalam radius kerja alat yang bebas dari rintangan dan orang;

(16) sebelum mengoperasikan alat pemindah tanah, operator terlebih dahulu memberikan tanda bunyi sebagai peringatan;

(17) selalu mengoperasikan alat pemindah tanah sesuai dengan petunjuk pabriknya;

(18) bahan berbahaya diangkat dan/ atau dipindahkan menggunakan alat angkat yang sesuai perun tukannya;

(19) memberikan pengawalan pada setiap alat pemindah tanah yang akan masuk dan keluar dari wilayah operasi Pertambangan;

(20) operator alat pemindah tanah memastikan bahwa tidak ada orang yang menumpang di mangkuk atau bucket alat pemindah tanah untuk tujuan transportasi; dan

(21) operator alat pemindah tanah memastikan bahwa tidak ada orang yang melintas di bawah mangkuk atau bucket alat pemindah tanah yang sedang operasi,

LALU LINTAS TAMBANG

 j) lalu lintas tambang

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 179-181

paling sedikit dengan ketentuan:

(1) membuat manajemen lalu lintas tambang dan mengatur lalu lintas di Pertambangan serta memasang tanda lalu lintas yang diperlukan, untuk memberitahukan para pengemudi paling sedikit tentang:

  • (a) perintah berhenti pada persimpangan;

  • (b) tikungan;

  • (c) arah lalu lintas;

  • (d) prioritas;

  • (e) batas kecepatan;

  • (f) batas tinggi kendaraan;

  • (g) tanjakan/turunan; dan

  • (h) daerah parkir, larangan parkir, serta hal lain yang berhubungan dengan keselamatan lalu lintas tambang,

(2) membuat jalur lalu lintas satu arah pada pekerjaan memuat, membongkar, dan menumpahkan muatan;

(3) pengemudi dapat mendahului kendaraan lain pada jalur yang telah ditetapkan dengan memberikan informasi melalui radio komunikasi dengan pengemudi atau operator dari unit yang akan didahului;

(4) Pekerja yang diizinkan berjalan atau berada pada jalan angkutan atau pada tempat pemuatan dan pembongkaran selalu memakai rompi pantul atau reflective vest dengan warna yang mencolok;

(5) kendaraan yang dilengkapi dengan bak penumpah atau tipping body dilengkapi alat pengaman yang sesuai standard;

(6) memasang pengganjal roda atau mengarahkan unit ke tanggul atau rusuk jalan jika alat angkut parkir di tempat yang miring dan memposisikan bak penumpah dalam kondisi turun;

(7) mengoperasikan kendaraan dengan perlahan apabila melalui jalanan yang menurun dengan menggunakan transmisi tertentu sesuai kajian yang telah dilakukan;

(8) pengemudi sebelum menjalankan kendaraannya memastikan tidak ada orang di sekitar kendaraannya peringatan:

  • (a) satu kali ketika akan menyalakan kendaraan;

  • (b) dan memberi tanda bunyi dua kali ketika kendaraan akan bergerak maju; dan

  • (c) tiga kali ketika memundurkan kendaraan,

PENGOPERASIAN KENDARAAN DI JALAN TAMBANG DAN JALAN ANGKUT

 i) pengoperasian kendaraan di jalan tambang dan jalan angkut

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 179

paling sedikit dengan ketentuan:

(1) kendaraan di tambang hanya dapat dioperasikan oleh Pekerja yang:

  • (a) berusia minimum 18 (delapan belas) tahun;

  • (b) ditunjuk oleh KTT untuk mengemudikan kendaraan tertentu; dan

  • (c) telah lolos uji dan dinyatakan mampu mengemudi di area tambang oleh KTT dengan bukti Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan oleh Perusahaan sesuai dengan jenis kendaraan yang diizinkan,

(2) setiap pengemudi pada kegiatan usaha Pertambangan mematuhi peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan oleh KTT;

(3) sebelum meninggalkan kendaraannya, pengemudi memastikan kendaraan benar-benar berhenti dan kunci kontak sudah dicabut sehingga tidak dapat dioperasikan oleh orang lain yang tidak berkepentingan atau secara tak sengaja berjalan;

(4) pada saat memulai gilir kerja setiap pengemudi melakukan pemeriksaan bagian-bagian luar dari kendaraannya dan mencoba kerja alat pengendali dan terutama kemampuan rem; dan

(5) pengemudi memastikan tidak ada orang yang berada pada alat angkut yang sedang bekerja, kecuali untuk kepentingan pelatihan atas instruksi pelatih yang berwenang,

JALAN TAMBANG DAN JALAN ANGKUT

 

h) jalan tambang dan jalan angkut

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 177-178

Paling sedikit dengan ketentuan:

(1) Membuat identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian serta standar pembuatan jalan tambang dan jalan angkut paling sedikit mengatur lebar jalan, kemiringan jalan, tanggul pengaman, super elevasi, drainase, jarak antar tik:ungan, dan rambu-rambu keselamatan;

(2) Membuat prosedur penggunaan jalan tambang dan jalan angkut terutama dalam pengaturan lalu lintas tambang dan tata cara komunikasi di jalan tambang/ angkut;

(3) Memastikan terlaksananya kegiatan inspeksi, pemeliharaan, serta perawatan jalan tambang dan jalan angkut;

(4) Memasang tanda penuntun atau delineator pada sisi luar jalan di sepanjang jalan tambang dan jalan angkut sesuai dengan sni atau ketentuan yang berlaku;

(5) Mempertimbangkan sudut pandang jalan, tinggi tanggul pengaman, dan kondisi lainnya pada setiap persimpangan jalan agar tidak menghalangi pandangan;

(6) Membuat separator di setiap persimpangaan pada jalan tambang dan angkut;

(7) Membuat jalur tunggu dan/ atau bundaran pada setiap persimpangan dengan 3 (tiga) perlintasan untuk kendaraan yang akan pindah jalur apabila kondisi topografi memungkinkan;

(8) Merawat dan memelihara jalan tambang dengan baik dan dilakukan secara terus menerus;

(9) Memasang rambu-rambu keselamatan di jalan tambang dengan jumlah yang sesuai dengan identifikasi bahaya dan penilaian risiko yang telah dilakukan;

(10) Setiap alat angkut hanya boleh menggunakan jalan yang telah ditetapkan untuk jalan angkutan dan diberi tanda dengan jelas;

(11) Melengkapi bagian pinggir jalan tambang dan angkut dengan tanggul pengaman;

(12) Memberikan material pelapis untuk memperkuat, menahan erosi, dan/ atau menghindari tergelincir pada permukaan jalan angkut;

(13) Memasang tanda peringatan yang jelas tentang adanya rintangan dan tinggi rintangan tersebut pada setiap jalan angkut yang melintasi rintangan tertentu;

(14) Membuat pembatas tengah jalan yang aman pada jalan angkutan dua arah yang memiliki sudut pandang terbatas atau blind spot;

(15) Menyediakan lampu penerangan dalam jumlah yang cukup pada tempat strategis dan titik rawan di sepanjang jalan angkut;

(16) Menyediakan tempat istirahat dan jalur pengereman darurat dengan interval tertentu pada jalan angkut;

(17) Membuat perjanjian kerjasama untuk pembagian tanggung jawab KTT terhadap aspek Keselamatan Pertambangan apabila jalan angkut digunakan oleh lebih dari satu pemegang IUP, IUPK, atau bidang usaha lain; dan

(18) Jalan khusus yang ditetapkan oleh KTT yang digunakan untuk umum maka keselamatan pengguna jalan tersebut menjadi tanggung jawabnya,

KOLAM PENGENDAP

 

f) kolam pengendap

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 176

paling sedikit dengan ketentuan:

(1) selalu memantau konstruksi kolam pengendap secara berkala agar tetap aman; dan

(2) melengkapi kolam pengendap dengan rambu-rambu keselamatan dan tanda peringatan

LUBANG BEKAS TAMBANG

 

g) lubang bekas tambang

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 176-177

paling sedikit dengan ketentuan:

  • (1) memasang pagar pengaman apabila lubang bekas tambang berlokasi dekat dengan pemukiman dan fasilitas umum;

  • (2) membuat dan memasang secara permanen tanda larangan memasuki wilayah lubang bekas tambang yang dapat dilihat dengan jelas, dibaca, dan dimengerti;

  • (3) melakukan sosialisasi dan edukasi secara intensif tentang larangan dan bahaya memasuki wilayah lubang bekas tambang; dan

  • (4) melakukan patroli keselamatan pada wilayah lubang bekas tambang secara rutin dan berkala.

SUMURAN, PARIT, TANGGUL DAN BENDUNGAN

 

e) sumuran, parit, tanggul, dan bendungan

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 176

paling sedikit dengan ketentuan:

  • (1) memasang penyangga a tau dinding dengan kemiringan sudut yang aman ketika membuat sumuran, parit, atau pekerjaan sejenis; dan

  • (2) tanggul atau bendungan air yang sifatnya sementara atau tetap, dibuat dengan kokoh memenuhi persyaratan dan ketentuan lain yang berlaku serta diperiksa dan dirawat secara berkala

KONSTRUKSI DAN PENGAMANAN FASILITAS PENIMBUNAN TAILING

 d) konstruksi dan pengamanan fasilitas penimbunan tailing

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 175-176

paling sedikit dengan ketentuan:

  • (1) fasilitas penimbunan tailing yang berupa bendungan, mempunyai konstruksi bendungan yang kuat dan memenuhi persyaratan serta ketentuan lain yang berlaku;

  • (2) memasang alat pemantau atau instrument monitoring untuk mengukur regangan, tekanan, dan perubahan posisi atau displacement pada bendungan yang beroperasi secara aktual dan terus-menerus;

  • (3) fasilitas penimbunan tailing selalu dipantau secara berkala agar tetap aman; dan

  • (4) memasang pagar pengaman, rambu-rambu keselamatan, dan tanda peringatan apabila fasilitas penimbunan tailing berlokasi dekat dengan pemukiman dan fasilitas umum.

PEKERJAAN PENIMBUTAN TANAH PENUTUP

c) pekerjaan penimbunan tanah penutup

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 174-175

paling sedikit dengan ketentuan:
(1) penimbunan tanah penutup oleh alat angkut hanya dapat dilakukan berdasarkan jarak aman dari ujung teras atas penambangan atau crest sesuai hasil rekomendasi kajian kestabilan lereng;
(2) membuat tanggul pengaman di lokasi timbunan material lunak dan berair, dan/ atau lumpur serta memasang tanda peringatan;
(3) membuat sistem drainase yang memadai di area penimbunan;
(4) mengawasi setiap pekerjaan penimbunan tanah penutup, sehingga alat/kendaraan di lokasi penimbunan beroperasi dengan aman;
( 5) penimbunan di tepi tebing timbunan dapat dilakukan setelah dilakukan kajian teknis yang menyatakan pekerjaan tersebut aman dengan persetujuan KTT;
(6) tanggul atau onggokan bahan yang ditimbun, tetap ada pada batas tepi tebing timbunan, dengan mempertimbangkan kestabilan lereng timbunan;
(7) membuat tanggul pengaman untuk menghindarkan kendaraan terguling atau melewati tepi tebing timbunan jika penimbunan di tepi tebing diperbolehkan. Tanggul pengaman yang dimaksud minimum 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) dari tinggi roda kendaraan terbesar;
(8) menyediakan alat dorong yang cukup pada setiap pekerjaan penimbunan;
(9) KTT menunjuk pengawas operasional yang bertanggung jawab terhadap kegiatan penimbunan;
(10) hanya pengawas penimbunan yang diperbolehkan berada di daerah penimbunan, pada posisi jarak aman. pengawas tersebut dilengkapi dengan radio komunikasi dan memakai rompi pantul atau reflective vest dengan warna yang mencolok;
(11) memastikan pekerjaan penimbunan dilakukan pada kondisi pencahayaan yang cukup;
(12) pengemudi alat angkut memarkirkan unitnya pada tempat yang telah ditentukan dengan mempertimbangkan potensi bahaya dan risiko;
(13) menyediakan area parkir khusus kendaraan ringan di setiap area timbunan yang dilengkapi dengan tanggul pengaman dan rambu peringatan;
(14) apabila bekerja atau berada di atas timbunan aktif batu atau material lepas dan/ atau pekerjaan dilakukan secara manual, maka:
(a) terlebih dahulu melakukan analisis keselamatan pekerjaan; dan
(b) curahan batu ke dan dari timbunan telah dihentikan dan telah dipastikan bahwa corongan di bawah timbunan sudah ditutup,

KEGIATAN PEMINDAHAN TANAH PUCUK

 b) kegiatan pemindahan tanah pucuk, tanah penutup dan penambangan

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 172-173

paling sedikit dengan ketentuan:

  • (1) jenis, ukuran, dan kapasitas alat yang digunakan untuk memindahkan tanah pucuk atau top soil dan tanah penutup atau overburden disesuaikan dengan kondisi dan daya dukung material di area kerja;

  • (2) merawat area kerja agar tidak mengganggu dan membahayakan alat yang sedang beroperasi dan Pekerja;

  • (3) alat muat dan alat angkut dioperasikan sesuai dengan ketentuan kapasitas beban maksimum;

  • (4) melakukan Manajemen Risiko pada setiap perubahan desain dan spesifikasi alat muat, alat angkut, dan alat pendukung lainnya, serta mendapatkan persetujuan dari KTT;

  • (5) dimensi mangkuk alat muat atau bucket lebih kecil dari dimensi bak alat angkut;

  • (6) pada saat memuat tanah penutup posisi pijakan alat muat tidak boleh lebih rendah dari level pijakan alat angkut;

  • (7) pada saat beroperasi pintu kabin alat muat dan alat angkut dalam posisi tertutup;

  • (8) pada saat memuat material ke alat angkut posisi mangkuk alat muat tidak boleh melewati ujung kanopi alat angkut;

  • (9) alat angkut tanah penutup memiliki kabin yang mampu menahan beban dari kemungkinan jatuhan langsung material saat diisi muatan;

  • (10) alat angkut dioperasikan sesuai ketentuan batas kecepatan dan jarak aman antar unit yang berlaku;

  • (11) operator selalu menggunakan sabuk keselamatan pada saat mengoperasikan unit;

  • (12) KTT mengatur batas kecepatan untuk alat angkut bermuatan dan tidak bermuatan sesuai dengan kajian dengan mempertimbangkan hasil Manajemen Risiko;

  • (13) penggalian yang dilakukan pada permuka kerja, teras kerja, dan dinding tambang akhir tanpa melakukan penggalian potong bawah atau undercutting;

  • (14) mengamankan permuka kerja dan jalan dari material padat yang menggantung jika area di bawahnya terdapat aktivitas kerja dan/ atau pengangkutan. Apabila dalam kondisi material padat yang menggantung tersebut tidak memungkinkan untuk diamankan maka memindahkan atau mengalihkan aktivitas di bawahnya;

  • (15) Pekerja berada pada zona aman dari risiko tertimpa material pada saat dilakukan pengguguran material menggantung; dan

  • (16) memasang pagar pengaman dan menyediakan area parkir khusus di lokasi titik pandang tambang atau view point,

PEMBERSIHAN LAHAN DAN PEMOTONGAN POHON

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 172

paling sedikit dengan ketentuan:

  • (1) alat yang melakukan kegiatan pembersihan lahan dilengkapi kabin operator yang tertutup serta pengaman pelindung kejatuhan dan terguling;

  • (2) kegiatan pemotongan pohon hanya dapat dilakukan oleh paling sedikit 2 (dua) personil dimana satu orang sebagai penebang pohon dan satu orang lainnya bertugas mengawasi aktivitas pemotongan pohon; dan/atau

  • (3) minimum 30 (tiga puluh) meter dari ujung teras atas penambangan bersih dari pepohonan,

RENCANA TAMBANG

 Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 171-172

Paling sedikit dengan ketentuan:

a) KTT menjamin kestabilan lereng penambangan, penimbunan, dan lokasi fasilitas lainnya telah diperhitungkan dalam perencanaan tambang.

b) Jika ditemukan kondisi tidak aman yang tidak teridentifikasi sebelumnya, maka dilakukan perencanaan ulang agar tetap memenuhi standar aman dan disetujui oleh KTT.

c) permuka kerja penambangan dan penimbunan paling sedikit dengan ketentuan:

  • (1) tinggi, lebar, dan kemiringan teras dibuat dengan baik dan aman dengan membuat kajian kestabilan lereng untuk keselamatan operasional aktivitas penambangan.

  • (2) membuat kajian kestabilan lereng untuk menentukan: (a) jarak aman antara permuka kerja aktif dengan kaki timbunan atau toe inpit; (b) jarak aman antara ujung teras tambang dengan kaki timbunan atau toe outpit; dan (c) jarak aman antara kolam pengendap dengan kaki timbunan atau toe outpit.

d) fasilitas penimbunan tailing paling sedikit dengan ketentuan:

  • (1) membuat fasilitas penimbunan tailing sesuai dengan rencana pada dokumen studi kelayakan dan sesuai dengan dokumen perizinan dari instansi terkait; dan

  • (2) volume fasilitas penimbunan tailing memadai dan sesuai dengan perhitungan jumlah tailing yang akan ditimbun.

KESELAMATAN TAMBANG PERMUKAAN


Keselamatan tambang permukaan mencakup hal sebagai berikut:

a) Cara kerja yang aman

KTT menjamin setiap kegiatan di tambang permukaan dilaksanakan dengan aman. Cara kerja yang aman pada tambang permukaan disesuaikan dengan kondisi dan metode penambangan yang digunakan.

b) Rencana Kerja Tambang Permukaan
Dalam merencanakan tambang permukaan agar memperhatikan keselamatan operasional yang meliputi:
1) kemiringan lereng tambang dan timbunan;
2) geometri permuka kerja;
3) tahapan penambangan;
4) dimensi jalan tambang dan jalan angkut;
5) sistem penyaliran;
6) bendungan;
7) rencana penanganan material lumpur dan penanganan pergerakan tanah;
8) dimensi tanggul pengaman;
9) perencanaan peledakan; dan
10) penanganan lubang bekas tambang.

c) Operasional Tambang Permukaan
Keselamatan dalam operasional tambang permukaan mencakup kegiatan sebagai berikut:
1) pembersihan lahan ;
2) penggalian, pemuatan, dan pengangkutan tanah penutup;
3) penimbunan tanah penutup;
4) penggalian, pemuatan, dan pengangkutan bahan tambang;
5) penataan lahan;
6) pekerjaan pendukung tambang permukaan;

Kegiatan sebagaimana dimaksud angka 1 sampai dengan angka 6 di atas memperhatikan:
1) kesesuaian peralatan yang digunakan pada tambang permukaan;
2) tata cara pengoperasian peralatan tambang;
3) pengaturan lalu-lintas tambang;
4) sistem komunikasi dan supervisi;
5) rasio pengawas operasional;
6) kualifikasi pekerja dan pengawas; dan
7) pengendalian bahaya dan risiko.



Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 170-184

Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR dalam melaksanakan keselamatan tambang permukaan paling sedikit meliputi:

a. Perencanaan dan Operasional Tambang Permukaan
Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR keselamatan tambang dalam perencanaan tambang meliputi:
1) Rencana Tambang
2) Operasional Tambang
a) pembersihan lahan dan pemotongan pohon
b) kegiatan pemindahan tanah pucuk
c) pekerjaan penimbunan tanah penutup 
d) konstruksi dan pengamanan fasilitas penimbunan tailing
e) sumuran, parit, tanggul, dan bendungan 
f) kolam pengendap
g) lubang bekas tambang
h) jalan tambang dan jalan angkut 
i) pengoperasian kendaraan di jalan tambang dan jalan angkut
j) lalu lintas tambang 
k) alat berat
l) pekerjaan penirisan tambang
m) menyediakan sarana radio komunikasi dua arah di setiap area kerja

Thursday, January 13, 2022

PENGEBORAN EKSPLORASI TAMBANG BAWAH TANAH

 Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 170

Pada pengeboran eksplorasi tambang bawah tanah paling sedikit dengan ketentuan:

1) dalam merencanakan operasi pengeboran ekplorasi tambang bawah tanah, perusahaan pemegang IUP dan IUPK usaha Pertambangan melakukan kajian teknis mengenai potensi semburan liar (blow out).

2) lubang bekas pengeboran eksplorasi untuk tambang dalam di permukaan tanah ditutup dengan baik dengan material untuk menghindari kemungkinan semburan gas dan bahaya lain.

3) operator pengeboran di dalam terowongan dilengkapi dengan peralatan deteksi oksigen, metan, H2S, C02 dan gas-gas berbahaya lainnya.

4) pekerjaan pengeboran yang dilakukan di terowongan memperhitungkan bahaya longsoran terowongan, ketersediaan udara sehat, dan ventilasi yang baik, penerangan yang baik, serta aspek keselamatan lain bagi Pekerja.

5) peralatan listrik dan jaringan kabel listrik untuk pekerjaan pengeboran di dalam terowongan dipastikan aman dan diletakkan minimum 1 (satu) meter dari permukaan lantai terowongan dan terhindar dari kemungkinan tergenang air.

PASCA PENGEBORAN EKSPLORASI

 Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 169-170

Pasca pengeboran eksplorasi, maka KTT atau orang yang ditunjuk paling sedikit memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) semua lubang bor yang tidak diperlukan lagi ditimbun kembali dengan material padat.

2) pengawas operasional pengeboran memastikan bahwa lokasi pengeboran eksplorasi yang ditinggalkan terbebas dari tumpukan sampah atau barang bekas pakai, ceceran minyak dan gemuk (grease), oli, lumpur dan potensi bahaya lainnya.

3) kolam penampungan atau mud pit pada lokasi pengeboran eksplorasi kembali ditimbun.

ROLE PLAY/ DEMONSTRASI

Digunakan untuk: - Menanamkan keterampilan baru - Mendapatkan “ insight ” mengenai perilaku sendiri dan orang lain - Memperoleh kesempatan m...