Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 169-170
Pasca pengeboran eksplorasi, maka KTT atau orang yang ditunjuk paling sedikit memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) semua lubang bor yang tidak diperlukan lagi ditimbun kembali dengan material padat.
2) pengawas operasional pengeboran memastikan bahwa lokasi pengeboran eksplorasi yang ditinggalkan terbebas dari tumpukan sampah atau barang bekas pakai, ceceran minyak dan gemuk (grease), oli, lumpur dan potensi bahaya lainnya.
3) kolam penampungan atau mud pit pada lokasi pengeboran eksplorasi kembali ditimbun.
No comments:
Post a Comment