Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 170
Pada pengeboran eksplorasi tambang bawah tanah paling sedikit dengan ketentuan:
1) dalam merencanakan operasi pengeboran ekplorasi tambang bawah tanah, perusahaan pemegang IUP dan IUPK usaha Pertambangan melakukan kajian teknis mengenai potensi semburan liar (blow out).
2) lubang bekas pengeboran eksplorasi untuk tambang dalam di permukaan tanah ditutup dengan baik dengan material untuk menghindari kemungkinan semburan gas dan bahaya lain.
3) operator pengeboran di dalam terowongan dilengkapi dengan peralatan deteksi oksigen, metan, H2S, C02 dan gas-gas berbahaya lainnya.
4) pekerjaan pengeboran yang dilakukan di terowongan memperhitungkan bahaya longsoran terowongan, ketersediaan udara sehat, dan ventilasi yang baik, penerangan yang baik, serta aspek keselamatan lain bagi Pekerja.
5) peralatan listrik dan jaringan kabel listrik untuk pekerjaan pengeboran di dalam terowongan dipastikan aman dan diletakkan minimum 1 (satu) meter dari permukaan lantai terowongan dan terhindar dari kemungkinan tergenang air.
No comments:
Post a Comment