h) jalan tambang dan jalan angkut
Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 177-178
Paling sedikit dengan ketentuan:
(1) Membuat identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian serta standar pembuatan jalan tambang dan jalan angkut paling sedikit mengatur lebar jalan, kemiringan jalan, tanggul pengaman, super elevasi, drainase, jarak antar tik:ungan, dan rambu-rambu keselamatan;
(2) Membuat prosedur penggunaan jalan tambang dan jalan angkut terutama dalam pengaturan lalu lintas tambang dan tata cara komunikasi di jalan tambang/ angkut;
(3) Memastikan terlaksananya kegiatan inspeksi, pemeliharaan, serta perawatan jalan tambang dan jalan angkut;
(4) Memasang tanda penuntun atau delineator pada sisi luar jalan di sepanjang jalan tambang dan jalan angkut sesuai dengan sni atau ketentuan yang berlaku;
(5) Mempertimbangkan sudut pandang jalan, tinggi tanggul pengaman, dan kondisi lainnya pada setiap persimpangan jalan agar tidak menghalangi pandangan;
(6) Membuat separator di setiap persimpangaan pada jalan tambang dan angkut;
(7) Membuat jalur tunggu dan/ atau bundaran pada setiap persimpangan dengan 3 (tiga) perlintasan untuk kendaraan yang akan pindah jalur apabila kondisi topografi memungkinkan;
(8) Merawat dan memelihara jalan tambang dengan baik dan dilakukan secara terus menerus;
(9) Memasang rambu-rambu keselamatan di jalan tambang dengan jumlah yang sesuai dengan identifikasi bahaya dan penilaian risiko yang telah dilakukan;
(10) Setiap alat angkut hanya boleh menggunakan jalan yang telah ditetapkan untuk jalan angkutan dan diberi tanda dengan jelas;
(11) Melengkapi bagian pinggir jalan tambang dan angkut dengan tanggul pengaman;
(12) Memberikan material pelapis untuk memperkuat, menahan erosi, dan/ atau menghindari tergelincir pada permukaan jalan angkut;
(13) Memasang tanda peringatan yang jelas tentang adanya rintangan dan tinggi rintangan tersebut pada setiap jalan angkut yang melintasi rintangan tertentu;
(14) Membuat pembatas tengah jalan yang aman pada jalan angkutan dua arah yang memiliki sudut pandang terbatas atau blind spot;
(15) Menyediakan lampu penerangan dalam jumlah yang cukup pada tempat strategis dan titik rawan di sepanjang jalan angkut;
(16) Menyediakan tempat istirahat dan jalur pengereman darurat dengan interval tertentu pada jalan angkut;
(17) Membuat perjanjian kerjasama untuk pembagian tanggung jawab KTT terhadap aspek Keselamatan Pertambangan apabila jalan angkut digunakan oleh lebih dari satu pemegang IUP, IUPK, atau bidang usaha lain; dan
(18) Jalan khusus yang ditetapkan oleh KTT yang digunakan untuk umum maka keselamatan pengguna jalan tersebut menjadi tanggung jawabnya,
No comments:
Post a Comment