i) pengoperasian kendaraan di jalan tambang dan jalan angkut
Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 179
paling sedikit dengan ketentuan:
(1) kendaraan di tambang hanya dapat dioperasikan oleh Pekerja yang:
(a) berusia minimum 18 (delapan belas) tahun;
(b) ditunjuk oleh KTT untuk mengemudikan kendaraan tertentu; dan
(c) telah lolos uji dan dinyatakan mampu mengemudi di area tambang oleh KTT dengan bukti Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan oleh Perusahaan sesuai dengan jenis kendaraan yang diizinkan,
(2) setiap pengemudi pada kegiatan usaha Pertambangan mematuhi peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan oleh KTT;
(3) sebelum meninggalkan kendaraannya, pengemudi memastikan kendaraan benar-benar berhenti dan kunci kontak sudah dicabut sehingga tidak dapat dioperasikan oleh orang lain yang tidak berkepentingan atau secara tak sengaja berjalan;
(4) pada saat memulai gilir kerja setiap pengemudi melakukan pemeriksaan bagian-bagian luar dari kendaraannya dan mencoba kerja alat pengendali dan terutama kemampuan rem; dan
(5) pengemudi memastikan tidak ada orang yang berada pada alat angkut yang sedang bekerja, kecuali untuk kepentingan pelatihan atas instruksi pelatih yang berwenang,
No comments:
Post a Comment