j) lalu lintas tambang
Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 179-181
paling sedikit dengan ketentuan:
(1) membuat manajemen lalu lintas tambang dan mengatur lalu lintas di Pertambangan serta memasang tanda lalu lintas yang diperlukan, untuk memberitahukan para pengemudi paling sedikit tentang:
(a) perintah berhenti pada persimpangan;
(b) tikungan;
(c) arah lalu lintas;
(d) prioritas;
(e) batas kecepatan;
(f) batas tinggi kendaraan;
(g) tanjakan/turunan; dan
(h) daerah parkir, larangan parkir, serta hal lain yang berhubungan dengan keselamatan lalu lintas tambang,
(2) membuat jalur lalu lintas satu arah pada pekerjaan memuat, membongkar, dan menumpahkan muatan;
(3) pengemudi dapat mendahului kendaraan lain pada jalur yang telah ditetapkan dengan memberikan informasi melalui radio komunikasi dengan pengemudi atau operator dari unit yang akan didahului;
(4) Pekerja yang diizinkan berjalan atau berada pada jalan angkutan atau pada tempat pemuatan dan pembongkaran selalu memakai rompi pantul atau reflective vest dengan warna yang mencolok;
(5) kendaraan yang dilengkapi dengan bak penumpah atau tipping body dilengkapi alat pengaman yang sesuai standard;
(6) memasang pengganjal roda atau mengarahkan unit ke tanggul atau rusuk jalan jika alat angkut parkir di tempat yang miring dan memposisikan bak penumpah dalam kondisi turun;
(7) mengoperasikan kendaraan dengan perlahan apabila melalui jalanan yang menurun dengan menggunakan transmisi tertentu sesuai kajian yang telah dilakukan;
(8) pengemudi sebelum menjalankan kendaraannya memastikan tidak ada orang di sekitar kendaraannya peringatan:
(a) satu kali ketika akan menyalakan kendaraan;
(b) dan memberi tanda bunyi dua kali ketika kendaraan akan bergerak maju; dan
(c) tiga kali ketika memundurkan kendaraan,
No comments:
Post a Comment