Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 171-172
Paling sedikit dengan ketentuan:
a) KTT menjamin kestabilan lereng penambangan, penimbunan, dan lokasi fasilitas lainnya telah diperhitungkan dalam perencanaan tambang.
b) Jika ditemukan kondisi tidak aman yang tidak teridentifikasi sebelumnya, maka dilakukan perencanaan ulang agar tetap memenuhi standar aman dan disetujui oleh KTT.
c) permuka kerja penambangan dan penimbunan paling sedikit dengan ketentuan:
(1) tinggi, lebar, dan kemiringan teras dibuat dengan baik dan aman dengan membuat kajian kestabilan lereng untuk keselamatan operasional aktivitas penambangan.
(2) membuat kajian kestabilan lereng untuk menentukan: (a) jarak aman antara permuka kerja aktif dengan kaki timbunan atau toe inpit; (b) jarak aman antara ujung teras tambang dengan kaki timbunan atau toe outpit; dan (c) jarak aman antara kolam pengendap dengan kaki timbunan atau toe outpit.
d) fasilitas penimbunan tailing paling sedikit dengan ketentuan:
(1) membuat fasilitas penimbunan tailing sesuai dengan rencana pada dokumen studi kelayakan dan sesuai dengan dokumen perizinan dari instansi terkait; dan
(2) volume fasilitas penimbunan tailing memadai dan sesuai dengan perhitungan jumlah tailing yang akan ditimbun.
No comments:
Post a Comment