Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 172
paling sedikit dengan ketentuan:
(1) alat yang melakukan kegiatan pembersihan lahan dilengkapi kabin operator yang tertutup serta pengaman pelindung kejatuhan dan terguling;
(2) kegiatan pemotongan pohon hanya dapat dilakukan oleh paling sedikit 2 (dua) personil dimana satu orang sebagai penebang pohon dan satu orang lainnya bertugas mengawasi aktivitas pemotongan pohon; dan/atau
(3) minimum 30 (tiga puluh) meter dari ujung teras atas penambangan bersih dari pepohonan,
No comments:
Post a Comment