d) konstruksi dan pengamanan fasilitas penimbunan tailing
Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 175-176
paling sedikit dengan ketentuan:
(1) fasilitas penimbunan tailing yang berupa bendungan, mempunyai konstruksi bendungan yang kuat dan memenuhi persyaratan serta ketentuan lain yang berlaku;
(2) memasang alat pemantau atau instrument monitoring untuk mengukur regangan, tekanan, dan perubahan posisi atau displacement pada bendungan yang beroperasi secara aktual dan terus-menerus;
(3) fasilitas penimbunan tailing selalu dipantau secara berkala agar tetap aman; dan
(4) memasang pagar pengaman, rambu-rambu keselamatan, dan tanda peringatan apabila fasilitas penimbunan tailing berlokasi dekat dengan pemukiman dan fasilitas umum.
No comments:
Post a Comment