g) lubang bekas tambang
Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 176-177
paling sedikit dengan ketentuan:
(1) memasang pagar pengaman apabila lubang bekas tambang berlokasi dekat dengan pemukiman dan fasilitas umum;
(2) membuat dan memasang secara permanen tanda larangan memasuki wilayah lubang bekas tambang yang dapat dilihat dengan jelas, dibaca, dan dimengerti;
(3) melakukan sosialisasi dan edukasi secara intensif tentang larangan dan bahaya memasuki wilayah lubang bekas tambang; dan
(4) melakukan patroli keselamatan pada wilayah lubang bekas tambang secara rutin dan berkala.
No comments:
Post a Comment