Pengelolaan lingkungan kerja paling kurang mencakup:
a. pengelolaan debu;
b. pengelolaan kebisingan;
c. pengelolaan getaran;
d. pengelolaan pencahayaan;
e. pengelolaan kuantitas dan kualitas udara kerja;
f. pengelolaan iklim kerja;
g. pengelolaan radiasi;
h. pengelolaan faktor kimia;
i. pengelolaan faktor biologi; dan
j. pengelolaan kebersihan lingkungan kerja.
Pengukuran dan penilaian lingkungan kerja dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten dan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan Lingkungan Kerja juga meliputi manajemen risiko, pendidikan dan pelatihan, administrasi, manajemen keadaan darurat, inspeksi, dan kampanye pengelolaan lingkungan kerja yang pedoman pelaksanaannya menyesuaikan dengan pedoman pengelolaan keselamatan kerja.
>> Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 61-63 <<
Dalam mengelola lingkungan kerja KTT dan PTL melakukan hal-hal sebagai berikut.
a. menunjuk petugas higiene industri yang berkompeten dalam mengelola lingkungan kerja;
b. melakukan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko terhadap lingkungan kerja secara menyeluruh di tempat kerja;
c. menyusun, menetapkan, mensosialisasikan, menerapkan, mendokumentasikan, dan mengevaluasi prosedur pengelolaan lingkungan kerja;
d. menyusun, mensosialisasikan, menerapkan, dan mengevaluasi program pengelolaan lingkungan kerja sebagaimana yang telah disetujui dalam Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Tahun berjalan;
e. melaksanakan pengukuran lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku;
f. mengevaluasi, menindaklanjuti, dan mendokumentasikan hasil pengukuran lingkungan kerja; dan
g. menyampaikan laporan berkala pengelolaan lingkungan kerja kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender tiap berakhirnya tahun sesuai dengan keten tuan peraturan perundang- undangan;
Program pengelolaan lingkungan kerja direncanakan dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan standar terkait yang berlaku; persyaratan lainnya yang terkait; kebijakan perusahaan; hasil Manajemen Risiko terhadap seluruh proses, kegiatan, dan area kerja; evaluasi kinerja program lingkungan kerja Pertambangan; hasil pemeriksaan terhadap kejadian kecelakaan, Kejadian Berbahaya, Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja, dan Penyakit Akibat Kerja; ketersediaan sumber daya, antara lain manusia, finansial, dan peralatan.
Pengelolaan lingkungan kerja dilakukan dengan cara:
a. Antisipasi. Antisipasi dilakukan untuk menginventarisasi bahaya dan risiko yang timbul dari sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan tambang maupun pengolahan dan/ atau pemurnian yang akan disediakan, dibangun, dan/atau sebelum dioperasikan.
b. Pengenalan. Pengenalan dilakukan untuk mengetahui bahaya dan risiko yang timbul dari lingkungan kerja. Pengenalan dapat dilakukan dengan survei pendahuluan (walk-through survey), yang sebelumnya sudah mengetahui informasi mengenai Pekerja, peralatan dan permesinan, material atau bahan, proses dan cara kerja, hasil di setiap proses, hasil akhir, dan limbah.
c. Evaluasi. Evaluasi mencakup kegiatan pengukuran dengan cara mengumpulkan, mengukur, dan menganalisis sampel zat, bahan, atau faktor yang berbahaya di lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Evaluasi juga mencakup kegiatan penilaian dengan cara membandingkan hasil pengukuran dengan nilai ambang batas atau standar terhadap objek lingkungan kerja serta menganalisis efek-efek pemaparan terhadap kondisi kesehatan Pekerja. Hasil evaluasi bertujuan untuk:
- menguatkan dugaan adanya zat, bahan, atau faktor yang berbahaya di lingkungan kerja;
- menetapkan karakteristik zat, bahan atau faktor yang berbahaya di lingkungan kerja;
- memberikan gambaran besar/dosis, frekuensi, durasi dan luas pemaparan (exposure) zat, bahan atau faktor yang berbahaya di lingkungan kerja; dan
- memberikan gambaran tingkat risiko dari pemaparan zat, bahan, atau faktor bahaya lingkungan kerja dapat dapat diterima atau membutuhkan pengendalian.
d. Pengendalian. lingkungan kerja Pengendalian lingkungan kerja didasarkan pada hasil evaluasi kondisi lingkungan kerja dalam rangka menghilangkan atau mengurangi paparan terhadap zat, bahan, faktor lingkungan kerja yang berbahaya di lingkungan kerja. Pengendalian lingkungan kerja dilakukan melalui hierarki pengendalian.
No comments:
Post a Comment