Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 72-73
Pengelolaan Faktor Biologi Pengelolaan faktor biologi dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
Antisipasi dan pengenalan. Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR melakukan antisipasi dan pengenalan bahaya terkait faktor biologi, baik yang berasal dari mikro organisme maupun makro organisme pada setiap area kerja.
Evaluasi. Pengukuran dan penilaian dilaksanakan secara berkala yang dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten atau dilakukan oleh pihak lain yang sudah terakreditasi. Tata cara pengukuran faktor biologi; peralatan dan metoda analisis yang dipakai; waktu dan kekerapan pengukuran; tempat pengukuran dilaksanakan; dan nilai persyaratan faktor biologi mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang diakui.
Pengendalian. Pengendalian dilakukan mengacu kepada hierarki pengendalian dan paling sedikit mencakup:
a) melakukan program pemberantasan dan kontrol penyakit-penyakit yang disebabkan oleh faktor biologi;
b) melakukan pengendalian terhadap vektor penyakit;
c) menyediakan: (1) fasili tas dan/ atau peralatan yang sesuai dengan sifat dan risiko untuk setiap faktor biologi di area kerja; (2) perlengkapan proteksi faktor biologi sesuai dengan sifat dan risiko untuk setiap faktor biologi di area kerja; dan (3) vaksin, obat-obatan, dan perlengkapan medis yang disesuaikan dengan faktor biologi di area kerja.
d) menyediakan rambu keselamatan sesuai dengan bahaya faktor biologi di area kerja;
e) meningkatkan kualifikasi dan kompetensi Pekerja dalam memahami dan menerapkan proteksi dan keselamatan terhadap bahaya faktor biologi melalui pendidikan dan pelatihan;
f] melakukan sosialisasi berkaitan dengan bahaya faktor biologi dan pengelolaannya ke seluruh Pekerja; dan
g) menyediakan alat pelindung diri yang sesuai dengan area kerja.
No comments:
Post a Comment