Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 65-66
Pengelolaan kebisingan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
- Antisipasi dan pengenalan. Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR melakukan antisipasi dan pengenalan bahaya kebisingan pada setiap area kerja.
- Evaluasi. Pengukuran dan penilaian dilaksanakan secara berkala yang dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten atau dilakukan oleh pihak lain yang sudah terakreditasi. Tata cara pengukuran tingkat kebisingan; peralatan dan metoda analisis yang dipakai; waktu dan kekerapan pengukuran; tempat pengukuran dilaksanakan; dan nilai ambang batas mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang diakui.
- Pengendalian. Pengendalian dilakukan mengacu kepada pengendalian dan paling sedikit mencakup:
a) mengambil tindakan untuk menghilangkan atau mengurangi kebisingan sampai pada batas yang dapat diterima;
b) melaksanakan hearing conservation program;
c) membatasi jam kerja Pekerja yang disesuaikan dengan tingkat kebisingan yang ada pada tempat kerja;
d) memasang rambu yang menginformasikan tingkat kebisingan dan instruksi pengendaliannya;
e) membuat peraturan perusahaan dalam upaya mengelola kebisingan di setiap area kerja; dan
f] menyediakan alat pelindung diri yang sesuai dengan tingkat kebisingan di area kerja.
No comments:
Post a Comment