Sebagai sarana pengelolaan knowledge (pengetahuan) di PT. Sriwijaya Bara Priharum untuk dapat menjalankan operasional sesuai dengan standard yang dibutuhkan. Pengetahuan ini diperlukan sesuai jabatan dan bidang kerjanya dan dapat mengaksesnya dan menambah pengetahuan organisasi.
Wednesday, January 12, 2022
PENGELOLAAN PENCAHAYAAN
Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 67
Pengelolaan pencahayaan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1) Antisipasi dan pengenalan. Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR melakukan antisipasi dan pengenalan bahaya pencahayaan pada setiap area kerja.
2) Evaluasi. Pengukuran dan penilaian dilaksanakan secara berkala yang dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten atau dilakukan oleh pihak lain yang sudah terakreditasi. Tata cara pengukuran pencahayaan; peralatan dan metoda analisis yang dipakai; waktu dan kekerapan pengukuran; tempat pengukuran dilaksanakan; dan nilai persyaratan pencahayaan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang diakui.
3) Pengendalian. Pengendalian dilakukan mengacu kepada hierarki pengendalian dengan menyesuaikan pencahayaan terhadap persyaratan pencahayaan lingkungan kerja sesuai area kerja dan aktivitas pekerjaan. Sumber pencahayaan yang digunakan di area yang mudah menyala dan terbakar berjenis kedap udara dan dipasang dengan kokoh.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ROLE PLAY/ DEMONSTRASI
Digunakan untuk: - Menanamkan keterampilan baru - Mendapatkan “ insight ” mengenai perilaku sendiri dan orang lain - Memperoleh kesempatan m...
-
Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam melaksanakan pertemuan keselamatan perta...
-
Digunakan di antara sesi-sesi untuk : - Memperoleh pengetahuan dan informasi - Meningkatkan penalaran yang analistis dan evaluatif (dengan m...
-
JABATAN: SUPERVISOR OPERASIONAL 1. PMB.PO02.001.01 Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan 2. PMB.PO02.00...
No comments:
Post a Comment