Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 69-71
Pengelolaan radiasi dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
- Antisipasi dan pengenalan. Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR melakukan antisipasi dan pengenalan bahaya terkait radiasi yang mencakup: radiasi alamiah dan buatan, serta radiasi pengion dan non-pengion pada setiap area kerja.
- Evaluasi. Pengukuran dan penilaian dilaksanakan secara berkala yang dilakukan oleh petugas proteksi radiasi yang berkompeten atau dilakukan oleh pihak lain yang sudah terakreditasi. Tata cara pengukuran radiasi; peralatan dan metoda analisis yang dipakai; waktu dan kekerapan pengukuran; tempat pengukuran dilaksanakan; dan nilai persyaratan radiasi mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang diakui.
- Pengendalian. Pengendalian dilakukan mengacu kepada pengendalian dan paling sedikit mencakup:
a) menerapkan persyaratan proteksi radiasi yang meliputi: hierarki justifikasi, limitasi dosis, dan optimasi proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b) menyediakan: ( 1) fasilitas dan/ atau peralatan yang sesuai dengan sifat dan risiko untuk setiap pemanfaatan radiasi di area kerja; dan (2) perlengkapan proteksi radiasi sesuai dengan sifat dan risiko untuk setiap radiasi di area kerja,
c) membatasi paparan kerja untuk setiap Pekerja radiasi;
d) membatasi area kerja yang terpapar radiasi;
e) menyediakan ram bu keselamatan;
f) melaksanakan program proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
g) menyediakan petugas proteksi radiasi dan Pekerja radiasi dan/ atau pihak yang bertanggungjawab khusus yang ditunjuk perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h) memastikan petugas proteksi radiasi dan Pekerja radiasi dan/ atau pihak yang bertanggungjawab khusus yang ditunjuk perusahaan menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i) meningkatkan kualifikasi dan kompetensi Pekerja radiasi dalam memahami dan menerapkan proteksi dan keselamatan radiasi melalui pendidikan dan pelatihan;
j) melakukan sosialisasi berkaitan dengan bahaya radiasi dan pengelolaannya ke seluruh Pekerja;
k) melaksanakan pemantauan kesehatan bagi Pekerja radiasi; dan
l) menyediakan alat pelindung diri yang sesuai dengan area kerja.
No comments:
Post a Comment