Diagnosis penyakit akibat kerja ditegakkan melalui serangkaian tahapan pemeriksaan klinis, kondisi pekerja tambang, serta lingkungan kerja. Penyakit akibat kerja ditetapkan oleh dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KTT/PTL segera melaporkan kepada KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT terhadap penyakit akibat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KTT, PTL atau Inspektur Tambang melakukan penyelidikan terhadap penyakit akibat kerja berdasarkan pertimbangan KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT. KTT, PTL atau Inspektur Tambang segera melakukan penyelidikan terhadap semua penyakit akibat kerja dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam.
Pengelolaan Kesehatan Kerja juga meliputi manajemen risiko, pendidikan dan pelatihan, administrasi, manajemen keadaan darurat, inspeksi, dan kampanye pengelolaan kesehatan kerja yang pedoman pelaksanaannya menyesuaikan dengan pedoman pengelolaan keselamatan kerja .
Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 59-61
1) penegakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja
a) KTT atau PTL melaporkan Penyakit Akibat Kerja kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya;
b) diagnosis Penyakit Akibat Kerja ditegakkan melalui serangkaian tahapan pemeriksaan klinis, kondisi Pekerja, lingkungan kerjanya, dan data medis/rekam medis pekerja;
c) Penyakit Akibat Kerja antara lain berupa penyakit:
(1) yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan;
(2) berdasarkan sistem target organ;
(3) kanker akibat kerja; dan
(4) spesifik lainnya
d) dokter perusahaan menetapkan status Penyakit Akibat Kerja berdasarkan hasil pemeriksaan setelah membuktikan hubungan sebab akibat antara penyakit dengan pekerjaan dan/ atau lingkungan kerjanya; dan
e) apabila terdapat keragu-raguan dalam menegakkan diagnosis Penyakit Akibat Kerja, dokter perusahaan dapat berkonsultasi dengan dokter ahli yang sesuai.
2) penilaian kecacatan Penyakit Akibat Kerja
a) apabila pengobatan Penyakit Akibat Kerja dinyatakan selesai dan dijumpai adanya suatu kecacatan, maka dokter perusahaan dapat menetapkan persentase kecacatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
b) apabila terdapat keragu-raguan dalam menetapkan persentase kecacatan, dokter perusahaan dapat berkonsultasi dengan dokter ahli yang sesuai.
3) pelaporan Penyakit Akibat Kerja
a) setelah diagnosis Penyakit Akibat Kerja ditegakkan, dokter perusahaan membuat laporan medik dalam jangka waktu 1 x24 jam untuk disampaikan kepada KTT atau PTL;
b) KTT atau PTL segera melaporkan Penyakit Akibat Kerja yang telah ditegakkan oleh dokter perusahaan kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KalT sesuai dengan kewenangannya menggunakan formulir yang telah ditentukan;
c) sebagai bahan evaluasi, laporan Penyakit Akibat Kerja dilengkapi dengan laporan medik tentang Penyakit Akibat Kerja; dan
d) pemberian informasi medis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang rekam medis
4) penyelidikan Penyakit Akibat Kerja
a) setiap Penyakit Akibat Kerja yang telah ditegakkan oleh dokter perusahaan dilakukan penyelidikan untuk menemukan faktor-faktor bahaya kesehatan di lokasi Pekerja yang terkena Penyakit Akibat Kerja;
b) proses penyelidikan Penyakit Akibat Kerja mencakup penilaian kesehatan Pekerja lainnya yang memiliki pajanan bahaya yang sama atau sejenis untuk memastikan apakah ada pekerja lainnya yang menderita penyakit yang sama; dan
c) proses penyelidikan Penyakit Akibat Kerja dilakukan oleh tim yang paling sedikit melibatkan dokter perusahaan dan petugas kesehatan kerja atau higiene industri (industrial hygiene).
5) upaya pengendalian Penyakit Akibat Kerja
a) berdasarkan hasil penyelidikan Penyakit Akibat Kerja, KTT atau PTL membuat rencana perbaikan dan pencegahan agar Penyakit Akibat Kerja yang sama tidak terjadi pada pekerja yang lain;
b) setiap pekerja mematuhi semua prosedur dan persyaratan untuk pencegahan Penyakit Akibat Kerja dalam melaksanakan pekerjaannya; dan
c) perusahaan melakukan upaya kuratif dan rehabilitatif terhadap Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja .
No comments:
Post a Comment