MINERBA KNOWLEDGE MANAGEMENT

Sebagai sarana pengelolaan knowledge (pengetahuan) di pertambangan Mineral dan Batubara khususnya standard-standard yang dibutuhkan. Pengetahuan ini diperlukan sesuai jabatan dan bidang kerjanya dan dapat mengaksesnya dan menambah pengetahuan organisasi.

Wednesday, January 12, 2022

DIAGNOSIS DAN PEMERIKSAAN PENYAKIBAT AKIBAT KERJA

Diagnosis penyakit akibat kerja ditegakkan melalui serangkaian tahapan pemeriksaan klinis, kondisi pekerja tambang, serta lingkungan kerja. Penyakit akibat kerja ditetapkan oleh dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KTT/PTL segera melaporkan kepada KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT terhadap penyakit akibat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KTT, PTL atau Inspektur Tambang melakukan penyelidikan terhadap penyakit akibat kerja berdasarkan pertimbangan KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT. KTT, PTL atau Inspektur Tambang segera melakukan penyelidikan terhadap semua penyakit akibat kerja dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam.

Pengelolaan Kesehatan Kerja juga meliputi manajemen risiko, pendidikan dan pelatihan, administrasi, manajemen keadaan darurat, inspeksi, dan kampanye pengelolaan kesehatan kerja yang pedoman pelaksanaannya menyesuaikan dengan pedoman pengelolaan keselamatan kerja .




Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 59-61


1) penegakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja

a) KTT atau PTL melaporkan Penyakit Akibat Kerja kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya;
b) diagnosis Penyakit Akibat Kerja ditegakkan melalui serangkaian tahapan pemeriksaan klinis, kondisi Pekerja, lingkungan kerjanya, dan data medis/rekam medis pekerja;
c) Penyakit Akibat Kerja antara lain berupa penyakit:


(1) yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan;
(2) berdasarkan sistem target organ;
(3) kanker akibat kerja; dan
(4) spesifik lainnya

d) dokter perusahaan menetapkan status Penyakit Akibat Kerja berdasarkan hasil pemeriksaan setelah membuktikan hubungan sebab akibat antara penyakit dengan pekerjaan dan/ atau lingkungan kerjanya; dan
e) apabila terdapat keragu-raguan dalam menegakkan diagnosis Penyakit Akibat Kerja, dokter perusahaan dapat berkonsultasi dengan dokter ahli yang sesuai.


2) penilaian kecacatan Penyakit Akibat Kerja

a) apabila pengobatan Penyakit Akibat Kerja dinyatakan selesai dan dijumpai adanya suatu kecacatan, maka dokter perusahaan dapat menetapkan persentase kecacatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
b) apabila terdapat keragu-raguan dalam menetapkan persentase kecacatan, dokter perusahaan dapat berkonsultasi dengan dokter ahli yang sesuai.


3) pelaporan Penyakit Akibat Kerja

a) setelah diagnosis Penyakit Akibat Kerja ditegakkan, dokter perusahaan membuat laporan medik dalam jangka waktu 1 x24 jam untuk disampaikan kepada KTT atau PTL;
b) KTT atau PTL segera melaporkan Penyakit Akibat Kerja yang telah ditegakkan oleh dokter perusahaan kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KalT sesuai dengan kewenangannya menggunakan formulir yang telah ditentukan;
c) sebagai bahan evaluasi, laporan Penyakit Akibat Kerja dilengkapi dengan laporan medik tentang Penyakit Akibat Kerja; dan
d) pemberian informasi medis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang rekam medis


4) penyelidikan Penyakit Akibat Kerja

a) setiap Penyakit Akibat Kerja yang telah ditegakkan oleh dokter perusahaan dilakukan penyelidikan untuk menemukan faktor-faktor bahaya kesehatan di lokasi Pekerja yang terkena Penyakit Akibat Kerja;
b) proses penyelidikan Penyakit Akibat Kerja mencakup penilaian kesehatan Pekerja lainnya yang memiliki pajanan bahaya yang sama atau sejenis untuk memastikan apakah ada pekerja lainnya yang menderita penyakit yang sama; dan
c) proses penyelidikan Penyakit Akibat Kerja dilakukan oleh tim yang paling sedikit melibatkan dokter perusahaan dan petugas kesehatan kerja atau higiene industri (industrial hygiene).


5) upaya pengendalian Penyakit Akibat Kerja

a) berdasarkan hasil penyelidikan Penyakit Akibat Kerja, KTT atau PTL membuat rencana perbaikan dan pencegahan agar Penyakit Akibat Kerja yang sama tidak terjadi pada pekerja yang lain;
b) setiap pekerja mematuhi semua prosedur dan persyaratan untuk pencegahan Penyakit Akibat Kerja dalam melaksanakan pekerjaannya; dan
c) perusahaan melakukan upaya kuratif dan rehabilitatif terhadap Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja .
at January 12, 2022
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

ROLE PLAY/ DEMONSTRASI

Digunakan untuk: - Menanamkan keterampilan baru - Mendapatkan “ insight ” mengenai perilaku sendiri dan orang lain - Memperoleh kesempatan m...

  • REKAMAN DATA KESEHATAN KERJA
    Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 51-55 Rekaman data kesehatan kerja Pertambangan paling sedikit meliputi: a) data hasil pemeriksaan kesehatan awa...
  • KELAYAKAN SARANA, PRASARANA, INSTALASI DAN PERALATAN PERTAMBANGAN
    Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran III, Hal. 155 Kelayakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan dengan melaksanakan uji dan p...
  • PMB.PO02.003.01 Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
    Unit kompetensi ini berhubungan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam melaksanakan pertemuan keselamatan perta...

TRAINING FOR TRAINERS

TRAINING FOR TRAINERS

SMKP MINERBA

SMKP MINERBA
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Minerba

KESELAMATAN OPERASI

KESELAMATAN OPERASI

K3

K3
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA

PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA
Pengetahuan dan kompetensi yang harus dimiliki Supervisor di SBP

PENGAWAS OPERASIONAL MADYA

PENGAWAS OPERASIONAL MADYA
Pengetahuan dan Kompetensi yang harus dimiliki oleh Superintendent SBP

PENGAWAS OPERASIONAL UTAMA

PENGAWAS OPERASIONAL UTAMA
Pengetahuan dan kompetensi yang harus dimiliki oleh Manager SBP

Developed by Hisar Simanjuntak - Quality Assurance Department

SRIWIJAYA BARA PRIHARUM - KNOWLEDGE MANAGEMENT
View my complete profile

Contact Form

Name

Email *

Message *

Search This Blog

  • Home

Report Abuse

Blog Archive

  • March 2022 (20)
  • February 2022 (1)
  • January 2022 (90)
  • December 2021 (26)
Simple theme. Powered by Blogger.