Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 134-135
Pengelolaan keselamatan fasilitas stockpile paling sedikit meliputi:
1) persyaratan Stockpile paling sedikit memenuhi ketentuan:
a) sistem drainase dan tanggul pengaman yang baik;
b) rambu-rambu keselamatan dan tanda peringatan;
c) tersedianya eye wash yang berfungsi dengan baik; dan
d) lampu penerangan yang memadai.
2) pekerjaan di stockpile paling sedikit dengan ketentuan:
a) volume timbunan tidak boleh melebihi dari kapasitas maksim um stockpile;
b) ketinggian maksimum dan kemiringan dari penumpukan stockpile memenuhi aspek keselamatan terhadap alat berat maupun Pekerja; dan
c) debu dikelola dengan baik agar tidak mengganggu kesehatan Pekerja.
3) crusher di area stockpile paling sedikit dengan ketentuan:
a) pada hopper crusher dipasang stopper yang kokoh sehingga dapat menahan unit agar tidak masuk ke hopper dan pada sisi lainnya dipasang handrail yang kokoh.
b) dilakukan pemeriksaan dan perawatan crusher di area stockpile sesuai dengan standar periodik perawatan dan pemeliharaan.
4) stacker dan reclaimer paling sedikit dengan ketentuan:
a) mesin stacker dan reclaimer dilengkapi dengan alat peringatan bunyi yang secara otomatis berbunyi saat alat beroperasi;
b) mesin stacker dan reclaimer dilengkapi dengan fasilitas untuk menghentikan operasi dalam kondisi darurat pada lokasi yang aman dan mudah dijangkau;
c) penambat, blocking atau, anchor dipasang pada saat stacker tidak dioperasikan atau dalam kondisi perbaikan/pemeliharaan; dan
d) stacker didesain agar tidak terjadi tabrakan atau bergerak keluar lintasan.
5) Pemeliharaan fasilitas stockpile paling sedikit dengan:
a) menetapkan metode dan jadwal pemeriksaan dan pemeliharaan berkala pada area stockpile termasuk fixed plant equipment; dan
b) tersedia catatan pemeriksaan dan pemeliharaan yang tersimpan dengan baik sehingga dapat digunakan untuk analisis bila diperlukan.
No comments:
Post a Comment