Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 134
Fasilitas pergudangan dibagi menjadi:
1) pergudangan umum terdiri dari:
a) atap pelindung hujan, penerangan yang memadai, alat pemadam, dan/ atau sistem deteksi kebakaran;
b) lorong yang cukup luas untuk gerakan petugas atau alat keadaan darurat; dan
c) ventilasi udara yang memadai,
2) pergudangan yang digunakan untuk menyimpan bahan khusus seperti bahan kimia serta bahan berbahaya dan beracun, terdiri dari:
a) lembar data keselamatan bahan (material safety data sheet) dan dilengkapi dengan label;
b) bak penampung (bunded catchment) yang tahan air dan tahan bocor; dan
c) eye wash yang sesuai standar, mudah dijangkau, dan berfungsi dengan baik.
No comments:
Post a Comment