Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 136
Instalasi pengolahan air atau water treatment plant dan instalasi pegolahan air limbah atau waste water treatment plant, dengan ketentuan paling sedikit :
1) setiap kegiatan yang dilakukan pada instalasi air dan instalasi pengolahan air limbah dilakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian sesuai dengan hieraki pengendalian, jika menggunakan bahan kimia maka dilakukan pengendalian.
2) dilengkapi dengan paling sedikit sebagai berikut:
a) alat pelindung diri yang sesuai;
b) alat pemadam kebakaran;
c) perlengkapan P3K;
d) lembar data keselamatan bahan;
e) safety shower atau eye wash yang berfungsi; dan
f) prosedur dan perlengkapan tanggap darurat.
No comments:
Post a Comment