Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 136-137
Laboratorium paling sedikit dengan ketentuan:
1) fasilitas yang tersedia di laboratorium adalah paling sedikit meliputi:
a) safety shower dan eye wash;
b) bak cuci;
c) sistem ventilasi (exhaust fan atau blower);
d) sistem peringatan dan pemadam kebakaran;
e) petunjuk arah keluar ruangan dan lampu darurat;
f) perlengkapan P3K; dan
g) lembar data keselamatan bahan.
h) jika menggunakan bahan kimia maka dilengkapi dengan lemari asam (fume hood) dan tempat penyimpanan bahan kimia.
i) jika ada bahan radioaktif maka dipastikan dilengkapi dengan survey meter dan personal dosi meter,
2) semua perlengkapan laboratorium dipastikan memenuhi persyaratan sesuai peruntukannya dan tahan terhadap bahan kimia yang digunakan.
3) jarak mirumum antara peralatan laboratorium dipertimbangkan untuk keamanan dan kenyamanan kegiatan laboratorium.
4) pengawas dan petugas yang bekerja di dalam ruang laboratorium dipastikan dilakukan oleh orang yang berkompeten atau berkemampuan serta disetujui oleh KTT atau PTL.
No comments:
Post a Comment