Wednesday, January 12, 2022

PROGRAM KESELAMATAN KERJA

Program keselamatan kerja dibuat dan dilaksanakan untuk mencegah kecelakaan, kejadian berbahaya, kebakaran, dan kejadian lain yang berbahaya serta menciptakan budaya keselamatan kerja.

Kejadian berbahaya merupakan kejadian yang dapat membahayakan jiwa atau terhalangnya produksi.

Kecelakaan atau kejadian berbahaya dilaporkan sesaat setelah terjadinya kecelakaan atau kejadian berbahaya.

Program keselamatan kerja disusun dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan, kebijakan, kebutuhan, dan proses manajemen risiko.

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 18

Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR dalam membuat dan menetapkan program keselamatan kerja Pertambangan atau keselamatan kerja pengolahan dan/ atau pemurnian didasarkan pada:

  • 1) peraturan perundang-undangan dan standar terkait yang berlaku;

  • 2) persyaratan lainnya yang terkait;

  • 3) kebijakan perusahaan;

  • 4) hasil Manajemen Risiko terhadap seluruh proses, kegiatan, dan area kerja;

  • 5) evaluasi kinerja program keselamatan kerja Pertambangan

  • 6) hasil pemeriksaan terhadap kecelakaan dan Kejadian Berbahaya; dan

  • 7) ketersediaan sumber daya, antara lain manusia, finansial, peralatan.

Program Keselamatan Pertambangan ditetapkan dan disahkan oleh Komite Keselamatan Pertambangan.

Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR melaksanakan program Keselamatan Pertambangan yang telah di tetapkan.

Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR melakukan pengukuran pencapaian program yang ditetapkan dengan menggunakan parameter tertentu sebagai dasar penilaian keberhasilan program Keselamatan Pertambangan.


Kecelakaan Tambang

Kecelakaan tambang memenuhi 5 (lima) unsur, terdiri atas:

  1. benar-benar terjadi, yaitu tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tanpa unsur kesengajaan;

  2. mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh kepala teknik tambang (KTT) atau penanggungjawab teknik dan lingkungan (PTL);

  3. akibat kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian atau akibat kegiatan penunjang lainnya;

  4. terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin; dan

  5. terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek. Wilayah kegiatan usaha pertambangan mencakup WIUP, WIPR, WIUPK, WIUP OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan Wilayah Proyek.

Cidera akibat kecelakaan tambang dicatat dalam buku daftar kecelakaan tambang dan digolongkan dalam kategori sebagai berikut:

1) Cidera Ringan. Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 (satu) hari dan kurang dari 3 (tiga) minggu, termasuk hari minggu dan hari libur.

2) Cidera Berat

a) cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula selama sama dengan atau lebih dari 3 (tiga) minggu termasuk hari minggu dan hari libur;

b) cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid); dan

c) cidera akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula, tetapi mengalami seperti salah satu di bawah ini:

  • (1) keretakan tengkorak, tulang punggung, pinggul, lengan bawah sampai ruas jari, lengan atas, paha sampai ruas jari kaki, dan lepasnya tengkorak bagian wajah;

  • (2) pendarahan di dalam atau pingsan disebabkan kekurangan oksigen;

  • (3) luka berat atau luka terbuka/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap; atau

  • (4) persendian yang lepas dimana sebelumnya tidak pernah terjadi.

3) Mati. Kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati akibat kecelakaan tersebut.

No comments:

Post a Comment

ROLE PLAY/ DEMONSTRASI

Digunakan untuk: - Menanamkan keterampilan baru - Mendapatkan “ insight ” mengenai perilaku sendiri dan orang lain - Memperoleh kesempatan m...