1. Komunikasi dan Konsultasi
Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 12-13
Komunikasi dan konsultasi dilakukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal yang terkait. Komunikasi dan konsultasi tersebut dilakukan pada setiap tahap proses Manajemen Risiko, dan hasilnya menjadi pertimbangan dalam evaluasi Manajemen Risiko.Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 13-14
Penetapan konteks terkait dengan penentuan batasan batasan risiko yang akan dikelola, mencakup:
a) faktor internal,
Paling sedikit terdiri dari:
(1) kegiatan dan proses rutin dan tidak rutin;
(2) perubahan-perubahan pada organisasi, lingkungan kerja, kegiatan, atau bahan/material;
(3) modifikasi pada sistem manajemen Keselamatan Pertambangan, termasuk perubahan-perubahan sementara, serta dampak pada operasi, proses, dan kegiatan;
(4) fasilitas yang baru dibangun, peralatan atau proses yang baru diperkenalkan, serta kegiatan dan instalasi di dalam lokasi kerja;
(5) kondisi normal dan abnormal dan/ atau kondisi proses serta potensi insiden dan keadaan darurat selama siklus pemakaian produk dan/ atau siklus lamanya proses;
(6) ketidakpatuhan terhadap rekomendasi sebelumnya, standar dan/ atau prosedur Keselamatan Pertambangan yang ada, atau ketidakpatuhan terhadap tindak lanjut rekomendasi insiden;
(7) faktor personal Pekerja;
(8) desain area kerja, proses, instalasi, peralatan, prosedur operasi dan organisasi kerja, termasuk kemampuan adaptasi manusia;
(9) sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/ perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan;
(10) pengamanan instalasi;
(11) kelayakan sarana, prasarana, instalasi, serta peralatan Pertambangan;
(12) kompetensi Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten dalam bidang Keselamatan Operasi; dan
(13) evaluasi laporan hasil kajian teknis Pertambangan.
b) faktor eksternal,
Paling sedikit terdiri dari:
( 1) budaya, politik, hukum, keuangan, teknologi, ekonomi, alam, dan lingkungan yang kompetitif secara lokal, nasional, regional, dan internasional;
(2) perkembangan isu yang berdampak signifikan terhadap tujuan organisasi;
(3) persepsi dan nilai-nilai dari para pemangku kepentingan eksternal;
(4) kegiatan semua orang selain Pekerja yang memiliki akses ke tempat kerja;
( 5) fasilitas yang baru dibangun, peralatan, atau proses yang baru diperkenalkan, serta kegiatan dan instalasi di luar lokasi kerja;
(6) bahaya-bahaya teridentifikasi yang berasal dari luar lokasi kerja yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang di tempat kerja yang berada dalam kendali Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR;
(7) infrastruktur, peralatan, dan bahan-bahan di tempat kerja yang disediakan oleh pihak lain; dan
(8) kewajiban hukum yang berkaitan dengan identifikasi bahaya dan penilaian risiko serta pengendalian yang diperlukan.
Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 14-16
Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR mengidentifikasi sumber-sumber bahaya, area yang terpapar oleh bahaya, dan konsekuensi yang potensial dengan mempertimbangkan paling sedikit:
(a) kegiatan dan proses rutin dan tidak rutin;
(b) kegiatan semua orang yang memiliki akses ke tempat kerja, termasuk yang dilakukan oleh perusahaan jasa Pertambangan dan para tamu;
(c) perubahan-perubahan pada organisasi, lingkungan kerja, kegiatan, atau bahan atau material;
(d) modifikasi pada sistem manajemen Keselamatan Pertambangan, termasuk perubahan-perubahan sementara, serta dampak pada operasi, proses, dan kegiatan;
(e) fasilitas yang baru dibangun, peralatan atau proses yang baru diperkenalkan, serta kegiatan dan instalasi di dalam dan di luar lokasi kerja;
(f) kondisi normal dan abnormal dan/ atau kondisi proses, serta potensi insiden dan keadaan darurat selama siklus pemakaian produk dan/ atau siklus lamanya proses;
(g) ketidakpatuhan terhadap rekomendasi sebelumnya, standar dan/ atau prosedur Keselamatan Pertambangan yang ada, atau ketidakpatuhan terhadap tindak lanjut rekomendasi insiden;
(h) faktor personal Pekerja;
(i) bahaya-bahaya teridentifikasi yang berasal dari luar lokasi kerja yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang di tempat kerja yang berada dalam kendali pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR;
(j) bahaya-bahaya yang timbul di sekitar tempat kerja akibat kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan yang berada dalam kendali pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR;
(k) infrastruktur, peralatan, dan bahan atau material di tempat kerja yang disediakan oleh pihak lain;
(l) kewajiban hukum yang berkaitan dengan identifikasi bahaya dan penilaian risiko serta pengendalian yang diperlukan;
(m) desain area kerja, proses, instalasi, peralatan, prosedur operasi dan organisasi kerja, termasuk kemampuan adaptasi manusia;
(n) sistem dan pelaksanaan pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan;
(o) pengamanan instalasi;
(p) kelayakan sarana, prasarana, instalasi, serta peralatan Pertambangan;
(q) kompetensi tenaga teknik; dan
(r) evaluasi laporan hasil kajian teknis Pertambangan
Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 16-17
Penilaian risiko dilakukan melalui proses evaluasi risiko untuk menentukan risiko dapat diterima atau tidak dengan metodologi:
(a) memperhatikan ruang lingkup, sifat dan waktu untuk memastikan metode yang digunakan bersifat proaktif; dan
(b) menyediakan cara untuk melakukan identifikasi bahaya, penentuan nilai risiko, penentuan kriteria, dan prioritas risiko, penentuan pengendalian yang sesuai, dan pendokumentasiannya.
Berdasarkan hasil penilaian risiko, pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR menetapkan langkah-langkah pengendalian terhadap risiko tersebut dengan mengikuti hierarki pengendalian risiko sebagai berikut:
(a) rekayasa, seperti eliminasi, substitusi, dan isolasi;
(b) administrasi, seperti rambu peringatan, pemilihan Pekerja, rotasi Pekerja atau jadwal kerja, pembatasan jam kerja, serta pemilihan perusahaan jasa Pertambangan;
(c) praktik kerja, seperti analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis), prosedur kerja baku (standard operating procedure), instruksi kerja (work instruction), dan pelatihan (training); dan
(d) alat pelindung diri. Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR menerapkan dan mendokumentasikan langkah-Iangkah pengendalian yang sudah ditetapkan.
5. Pemantauan dan Peninjauan
Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 17
Dalam rangka melakukan pemantauan dan peninjauan, pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR:
(a) menetapkan cara untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap setiap proses Manajemen Risiko;
(b) mengkomunikasikan setiap hasil dari pemantauan dan peninjauan terhadap proses Manajemen Risiko kepada seluruh pihak yang terkait;
(c) memastikan pengendalian risiko yang dilakukan telah memadai; dan
(d) melaksanakan pemantauan dan peninjauan secara berkala atau apabila:
(a.1) terjadi kecelakaan;
(a.2) Kejadian Berbahaya;
(a.3) terjadi Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja;
(a.4) terjadi Penyakit Akibat Kerja;
(a.5) terjadi perubahan peralatan, instalasi, dan/atau proses serta kegiatan pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR; dan/atau
(a.6) ada proses serta kegiatan baru
No comments:
Post a Comment