Program kesehatan kerja dibuat dan dilaksanakan untuk mencegah kejadian akibat penyakit tenaga kerja dan penyakit akibat kerja serta menciptakan budaya sehat di tempat kerja.
Program kesehatan kerja dibuat, ditetapkan, dan dilaksanakan dengan pendekatan 4 (empat) pilar yaitu
1) Promotif dan Preventif
Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 39
a) melaksanakan kegiatan promotif untuk meningkatkan derajat kesehatan Pekerja sehingga berada pada tingkat yang setinggi-tingginya seperti mengadakan kegiatan penyuluhan pola hidup sehat, menyediakan fasilitas olahraga, serta pendidikan dan pelatihan kesehatan Pekerja secara berkala;
b) promotif dan preventif mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan pekerja maupun hasil pengukuran dan penilaian lingkungan kerja Pertambangan;
c) melakukan antisipasi, identifikasi, evaluasi, dan pengendalian secara berkelanjutan terhadap risiko kesehatan yang ada di lokasi kerja;
d) pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilakukan dengan penyuluhan dan/ atau tes laboratorium jika diperlukan;
e) pekerjaan hanya dapat dilaksanakan oleh Pekerja yang bebas dari pengaruh alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
f) mengidentifikasi dan mengendalikan potensi penyakit tenaga kerja termasuk penyakit degeneratif; dan
g) untuk meningkatkan derajat kesehatan Pekerja, KTT atau PTL menetapkan kawasan tanpa asap rokok di wilayah kegiatan usaha Pertambangan atau wilayah proyek.
2) Kuratif
Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 39
a) melaksanakan upaya kuratif dengan menyediakan akses untuk pelayanan kesehatan seperti penanganan medis terhadap penyakit tenaga kerja dan Penyakit Akibat Kerja, serta cidera akibat kecelakaan; dan
b) penanganan medis meliputi penanganan gawat darurat, proses evakuasi ke tempat pelayanan medis di Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau wilayah proyek atau tempat pelayanan medis rujukan yang lebih tinggi sesuai dengan tingkat keparahannya .
3) Rehabilitatif
Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 39-40
a) melaksanakan upaya rehabilitasi dengan melakukan pemulihan dan perawatan bagi Pekerja yang mengalami sakit akibat kecelakaan, penyakit tenaga kerja, maupun Penyakit Akibat Kerja; dan
b) pelayanan rehabilitasi dilakukan oleh tim rehabilitasi yang dipimpin oleh dokter perusahaan dan terdiri dari perwakilan bagian sumber daya manusia pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR serta atasan Pekerja yang bersangkutan.
dengan lebih mengutamakan pada program promotif dan preventif mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan standar terkait yang berlaku; persyaratan lainnya yang terkait; kebijakan perusahaan; hasil Manajemen Risiko terhadap seluruh proses, kegiatan, dan area kerja; evaluasi kinerja program kesehatan kerja Pertambangan; hasil pemeriksaan terhadap Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja dan Penyakit Akibat Kerja; ketersediaan sumber daya, antara lain manusia, finansial, peralatan.
Program kesehatan kerja disusun dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan, kebijakan, kebutuhan, dan proses manajemen risiko. Dalam menerapkan program kesehatan kerja paling kurang dilaksanakan:
3) Pertolongan Pertama pada Kecelakaan
4) Pengelolaan Kelelahan Kerja (fatigue)
5) Pengelolaan pekerja tambang yang bekerja pada tempat yang memiliki risiko tinggi
6) Rekaman Data Kesehatan Kerja
No comments:
Post a Comment