Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 165-169
Dalam pelaksanaan kegiatan pengeboran eksplorasi KTT atau orang yang ditunjuk paling sedikit memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) pada awal gilir kerja, juru bor melakukan pertemuan keselamatan Pertambangan, memeriksa dan memastikan bahwa peralatan dalam keadaan aman untuk digunakan. Kondisi tidak aman dan tindakan tidak aman, serta pengendalian yang dilakukan dicatat di dalam laporan harian pengeboran;
b) bagian yang bergerak yang dapat menyebabkan kecelakaan atau cidera diberi pengaman. Pengaman rantai penggerak cukup kuat menahan benturan rantai yang putus;
c) tangga, jalan bertangga, pegangan tangga, pagar pengaman pada lantai, dan pada instalasi bor dirawat dalam keadaan baik. Tidak diperkenankan menempatkan, menyimpan atau meletakkan barang di tangga, jalan bertangga, maupun lantai kerja;
d) operator selalu ada pada lokasi pada saat alat bor yang sedang beroperasi;
e) Pekerja pengeboran dan orang lain berada pada jarak yang aman dari pipa bor yang sedang bergerak;
f) Pekerja pengeboran tidak boleh memegang batang bor atau meletakkan tangan mereka di atas alat penjepit ( chuck) sewaktu pengeboran sedang dilakukan; dan
g) pada waktu listrik mati, alat pengendali bor dimatikan dan dinetralkan sampai listrik hidup kembali
Pengeboran Bangka
Apabila dilakukan kegiatan pengeboran dengan pengeboran bangka maka KTT atau orang yang ditunjuk paling sedikit dengan ketentuan:
a) memastikan jumlah Pekerja pengeboran minimum 13 (tiga belas) orang;
b) lokasi kerja atau drill pad dipastikan bebas dari batang pohon pada luasan kerja minimum 4 x 4 meter;
c) pemasangan pipa pertama dengan buluh/ platform socket tegak lurus dan kokoh;
d) tidak diperkenankan lebih dari dua orang berdiri di atas kepala roda bar atau platform pada pipa bar pertama dan lebih dari empat orang berdiri pada lantai platform pada pipa bor kedua dan selanjutnya tertanam kuat;
e) selama kegiatan pengeboran dan pemasangan tambahan rangkaian pipa bor tetap pada posisi tegak;
f) hanya peralatan bor yang digunakan saja yang boleh diletakan di roda bor atau platform;
g) Pekerja tidak diperkenankan berada tepat di bawah roda bar atau platform saat kegiatan pengeboran dilakukan; dan
h) dalam hal menghindari timbulnya Penyakit Akibat Kerja, KTT memastikan operasional pekerjaan pengeboran dengan pengeboran bangka telah dikendalikan risiko kesehatan terhadap Pekerja.
Pengeboran Terapung
Apabila dilakukan kegiatan pengeboran dengan pengeboran terapung maka KTT atau orang yang ditunjuk paling sedikit dengan ketentuan:
a) geladak kerja pada lantai kerja terapung minimum 50 (lima puluh) sentimeter di atas permukaan air dan dilengkapi dengan pagar pengaman, bingkai lantai, dan alat pengaman lainnya. Lantai kerja terapung dibuat kedap air dan diperiksa paling sedikit 1 ( satu) kali dalam semmggu;
b) setiap sudut geladak kerja, diikat ke jangkar yang memadai beratnya. Kawat jangkar direntangkan dengan kencang yang panjangnya lima kali dalamnya air. Letak jangkar di dasar air diberi tanda;
c) setiap instalasi bor terapung dilengkapi dengan:
(1) baju pelampung dengan jumlah rmrumum 110% (seratus sepuluh persen) dari jumlah Pekerja terbanyak yang berada di geladak dan disimpan pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau;
(2) pelampung cincin (lifebouy) dengan panjang tali 25 (dua puluh lima) meter paling sedikit 3 (tiga) buah; dan
(3) pengait tanpa mata dengan tangkai yang panjangnya minimum dari 5 (lima) meter dan dengan tali yang masing-masing panjangnya minimum dari 25 (dua puluh lima) meter dalam jumlah yang cukup,
d) selama gilir kerja, dipastikan tersedia perahu penolong dengan kapasitas paling sedikit 150 ( seratus lima puluh) persen dari jumlah Pekerja dalam gilir kerja tersebut;
e) apabila diduga atau diperkirakan akan terjadi gelombang besar, instalasi bor terapung dipindahkan pada lokasi yang diperkirakan aman dari lokasi semula dan kemudian dijangkarkan; dan
f) sistem komunikasi radio dua arah tersedia antara instalasi bor terapung dengan stasiun di darat.
Pengeboran dengan Kapal Bor
Apabila kegiatan pengeboran dilakukan dengan menggunakan kapal bor maka KTT atau orang yang ditunjuk paling sedikit memperhatikan:
a) setiap kapal dan kapal bantu yang digunakan untuk pekerjaan pengeboran tunduk kepada peraturan pelayaran yang berlaku;
b) setiap kapal memiliki 4 (empat) kawat jangkar dan direntangkan dengan kencang yang panjangnya sepuluh kali dalamnya air. Letak jangkar di dasar air, dipastikan diberi tanda;
c) derek bor atau tiang bor pada kapal bor dilengkapi dengan:
(1) bendera perusahaan dan tanda peringatan yang sesuai dan jelas terlihat pada waktu siang;
(2) lampu merah pada puncak kapal dan jelas terlihat dari jarak minimum 2 (dua) mil laut; dan
(3) satu atau lebih lampu biasa yang dipasang antara ketinggian 6 ( enam) meter dan 30 (tiga puluh) meter di atas permukaan tanah dan jelas terlihat dari jarak minimum 5 (lima) mil laut pada waktu gelap,
d) baju pelampung dengan jumlah paling sedikit 110% (seratus sepuluh persen) dari jumlah Pekerja terbanyak yang berada di geladak dan disimpan pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau paling sedikit dengan ketentuan:
(1) pelampung cincin (lifebouy) dengan panjang tali 25 (dua puluh lima) meter minimum 3 (tiga) buah; dan
(2) pengait tanpa mata dengan tangkai yang panjangnya tidak kurang dari 5 meter dan dengan tali yang masing-masing panjangnya tidak kurang dari 25 meter dalam jumlah yang cukup,
e) selama gilir kerja, dipastikan tersedia rakit penolong (life craft) dengan kapasitas minimum 150 ( seratus lima puluh) persen dari jumlah Pekerja dalam gilir kerja tersebut;
f) sistem komunikasi radio dua arah tersedia antara instalasi kapal bor terapung dengan stasiun di darat;
g) lampu derek bor atau tiang bor pada kapal bor dirancang untuk dapat mengirimkan Kode Morse ( .. __ ) huruf U serentak dan terus menerus selama 15 detik;
h) setiap kapal bor dilengkapi dengan pembangkit tenaga listrik cadangan;
i) setiap kapal bor dilengkapi dengan alat keselamatan kerja yang cukup untuk memadamkan kebakaran, penyelamatan di laut dan untuk pekerjaan pengeboran.
No comments:
Post a Comment