Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 163-165
Dalam pengamanan kegiatan pengeboran eksplorasi KTT atau orang yang ditunjuk paling sedikit memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) derek bor atau tiang bor diperiksa sebelum dipancangkan atau dipasang. Perkakas dan barang kecil lainnya yang diperlukan pada waktu pemancangan diikat atau dijaga jangan sampai terjatuh. Perkakas yang berat dan peralatan tidak boleh diangkat dengan tangan dan dipastikan tersedia alat untuk mengangkat dan menurunkan ke lantai kerja.
b) sistem isyarat dengan tangan yang sudah dikenal, digunakan pada waktu melakukan pengangkatan atau penderekan dan dilakukan oleh orang yang telah ditunjuk atau ditentukan untuk memberikan isyarat. Dalam keadaan bagaimanapun, tidak boleh menggunakan alat pengangkat atau derek angkat untuk menaikkan atau menurunkan Pekerja.
c) juru derek memakai sabuk pengaman setiap mengangkat dan memasang pipa. Tali sabuk pengaman dipastikan diikatkan kuat ke tiang derek bor 3 (tiga) meter diatas lantai kerja dan terhindar dari terbelit pada roda gigi yang sedang berputar.
d) apabila digunakan bangunan tambahan di sekeliling lantai instalasi bor dipastikan dipasang pagar pengaman dengan tinggi minimum 90 (sembilan puluh) sentimeter dan bingkai lantai 15 (lima belas) sentimeter. Jalan, jalan bertangga, dan lantai dipastikan mempunyai permukaan anti slip.
e) Pekerja yang bekerja di tempat yang tinggi pada alat pengeboran dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, memakai sabuk pengaman dan tali penyelamat, juga dilengkapi dengan tali untuk mengikat perkakas.
f) daerah lantai kerja instalasi bor dan lantai mesin penggerak bor ( draw works) mempunyai minimum 2 (dua) jalan keluar yang ditempatkan berseberangan dan bebas rintangan.
g) tali penyelamat pada setiap lantai kerja yang berbahaya di derek bor dirawat secara berkala.
h) motor listrik yang digunakan menggerakkan mesin penggerak, mempunyai alat khusus sebagai tambahan pada alat kendali motor yang dapat digunakan sebagai alat untuk menghentikan motor dalam keadaan darurat. Motor listrik dan peralatan lainnya yang digerakkan dengan tenaga listrik dihubungkan dengan tanah atau dibumikan.
i) juru derek tidak diperkenankan berada di atas derek-bor dan semua Pekerja berada jauh dari lantai instalasi bor pada waktu mengatasi stang bor atau pipa penahan yang terjepit. Pada saat memasukkan atau menarik stang bor dari lubang bor, para Pekerja dipastikan berada pada tempat yang aman.
j) peti atau rak disediakan untuk menyimpan mata bor dan perkakas lainnya.
k) blok katrol yang digantungkan pada derek bor dan tiang bor portabel, dilengkapi dengan pengaman yang dapat mencegah kabel penarik terlepas dari alur katrol.
No comments:
Post a Comment