Mencakup:
Identifikasi dan Penilaian Potensi Keadaan Darurat. Setiap potensi keadaan darurat yang mungkin muncul diidentifikasi dan dinilai.
Pencegahan Keadaan Darurat. Program pencegahan keadaan darurat disusun dan dilaksanakan sesuai dengan hasil identifikasi potensi keadaan darurat.
Kesiapsiagaan Keadaan Darurat. Penanggulangan keadaan darurat direncanakan sesuai dengan tingkatan atau kategori keadaan yang sudah diidentifikasi. Pertambangan yang Berkompeten agar disiapkan, untuk menjamin keadaan darurat dapat dideteksi dan ditanggulangi sesegera mungkin.
Respon Keadaan Darurat. Pada saat terjadi keadaan darurat, sumber daya, sarana, dan prasarana serta Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten sesegera mungkin dapat menanggulangi keadaan darurat.
Pemulihan Keadaan Darurat. Pemulihan keadaan darurat paling kurang mencakup pengaturan tim pemulihan, investigasi keadaan darurat, perkiraan kerugian, pembersihan lokasi, operasi pemulihan, dan laporan pemulihan pasca keadaan darurat.
Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 27-30
1) Identifikasi dan penilaian potensi keadaan darurat
Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR mengidentifikasi potensi keadaan darurat baik dari faktor internal kegiatan Pertambangan maupun faktor eksternal seperti faktor alam dan sosial.
Setiap potensi keadaan darurat yang teridentifikasi dinilai dengan paling sedikit mempertimbangkan:
a) tingkat keparahan;
b) tingkat kerugian;
c) pengaruh terhadap operasi;
d) keterlibatan sumber daya; dan
e) pengaruh terhadap citra perusahaan. Berdasarkan penilaian maka pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR menetapkan tingkatan atau kategori keadaan darurat.
2) Pencegahan keadaan darurat
pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR melakukan upaya untuk menghilangkan atau mengurangi kemungkinan terjadinya keadaan darurat seperti membuat kebijakan pencegahan keadaan darurat, inspeksi, dan perawatan
3) Kesiapsiagaan keadaan darurat
Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR melakukan upaya kesiapsiangaan keadaan darurat paling sedikit:
a) menyediakan sistem deteksi dini keadaan darurat;
b) menyediakan sistem komunikasi keadaan darurat;
c) menyediakan sumber daya, sarana, prasarana, prosedur, serta tenaga teknis Pertambangan yang berkompeten dalam penanggulangan keadaan darurat;
d) menyusun dan menetapkan emergency plan;
e) melaksanakan pelatihan penanggulangan keadaan darurat; dan
f) melaksanakan simulasi keadaan darurat ( emergency drill) paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
Tim tanggap darurat dibentuk dengan ketentuan:
a) sehat jasmani dan rohani;
b) ketua tim ditunjuk oleh KTT atau PTL dan memiliki kompetensi dalam melakukan supervisi penanggulangan kondisi darurat di area kerja/ operasi tam bang;
c) anggota tim tanggap darurat memiliki kompetensi yang sesuai;
d) jumlah minimum personel tim tanggap darurat disetiap gilir jaga disesuaikan dengan penilaian potensi keadaan darurat yang ada; dan
e) mendapat pemeriksaan kesehatan khusus berdasarkan hasil penilaian risiko.
4) Respon keadaan darurat
Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR memberikan respon dalam penanggulangan keadaan darurat secara cepat dan tepat untuk mencegah kondisi keadaan darurat yang semakin parah dan meminimalkan kerusakan pada manusia dan peralatan.
5) Pemulihan keadaan darurat
Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR melakukan upaya pemulihan, paling sedikit meliputi:
a) Pembentukan tim pemulihan
Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR membentuk tim pemulihan yang anggotanya disesuaikan dengan klasifikasi keadaan darurat. Tim pemulihan melakukan pemulihan terhadap korban dan orang yang terdampak serta kondisi area kerja, peralatan, sarana dan prasarana.
b) Pembersihan lokasi dan operasi pemulihan
Operasi pembersihan dan pemulihan dilaksanakan dengan:
(1) mengelola risiko yang ada dalam pelaksanaan pembersihan dan pemulihan;
(2) mengendalikan potensi keadaan darurat susulan yang mungkin terjadi; dan
(3) sesegera mungkin mengoptimalkan sumber daya yang tersedia
c) Investigasi keadaan darurat
Investigasi keadaan darurat dilakukan untuk mendapatkan data dan fakta dari keadaan darurat yang terjadi, sehingga diketahui penyebab terjadi keadaan darurat dan ditentukan rekomendasi agar keadaan serupa tidak terjadi di masa yang akan datang.
d) Perkiraan kerugian
Perkiraan kerugian mencakup kerugian langung (seperti pengobatan dan perbaikan) dan tidak langsung ( seperti biaya investigasi dan citra perusahaan).
e) Laporan pemulihan pasca keadaan darurat
Laporan pemulihan pasca keadaan darurat meliputi: kronologis singkat kejadian, data teknis dan fakta-fakta di lapangan, serta analisis kejadian dan kesimpulan.
No comments:
Post a Comment